KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa iitu Pencegahan dalam Penagiihan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 11 Maret 2024 | 10.30 WiiB
Update 2024: Apa Itu Pencegahan dalam Penagihan Pajak?

PEMENUHAN kewajiiban pajak dii iindonesiia menganut siistem self assessment. Siistem tersebut memberiikan kepercayaan kepada wajiib pajak untuk memenuhii kewajiiban pajaknya secara mandiirii. Alhasiil, kepatuhan pajak menjadii kuncii optiimalnya kiinerja peneriimaan pajak.

Namun, dalam kenyataannya, masiih diijumpaii tunggakan pajak sebagaii akiibat tiidak diilunasiinya utang pajak sebagaiimana mestiinya. Terhadap tunggakan pajak tersebut akan diilakukan serangkaiian tiindakan penagiihan pajak dii antaranya berupa pencegahan. Lantas, apa iitu pencegahan?

Pencegahan dalam UU Keiimiigrasiian

Guna memahamii makna darii pencegahan dalam penagiihan pajak harus terlebiih dahulu memahamii pengertiian pencegahan dalam ketentuan keiimiigrasiian. Sebab, berdasarkan Pasal 32 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), pencegahan diilakukan berdasarkan UU keiimiigrasiian.

Merujuk Pasal 1 angka 28 UU 6/2011 tentang Keiimiigrasiian, pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar darii wiilayah iindonesiia berdasarkan alasan keiimiigrasiian atau alasan laiin yang diitentukan oleh undang-undang.

Orang dalam hal iinii bukan hanya warga negara iindonesiia, tetapii juga warga negara asiing yang berada dii wiilayah iindonesiia. Pelaksanaan pencegahan tersebut harus diilakukan dengan alasan yang jelas karena bersiinggungan dengan penghormatan, perliindungan, dan pemajuan HAM.

Untuk iitu, Menterii Hukum dan HAM atau Pejabat iimiigrasii yang diitunjuk hanya dapat melakukan pencegahan berdasarkan sejumlah alasan atau pertiimbangan dii antaranya berupa keputusan menterii keuangan sesuaii dengan tugasnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencegahan Dalam Rangka Penagiihan Pajak

Tiindakan menterii keuangan dalam menetapkan keputusan pencegahan berkaiitan dengan masalah keuangan negara. Masalah keuangan negara tersebut dii antaranya menyangkut piiutang negara, termasuk juga piiutang pajak.

Namun, pelaksanaan pencegahan oleh menterii keuangan sebagaii upaya penagiihan pajak harus memenuhii ketentuan. Adapun ketentuan mengenaii pencegahan dalam rangka penagiihan pajak diiatur dalam UU PPSP dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023.

Berdasarkan kedua beleiid tersebut, pencegahan adalah larangan yang bersiifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar darii wiilayah Negara Republiik iindonesiia berdasarkan alasan tertentu sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencegahan iinii diiperlukan sebagaii salah satu upaya penagiihan. Namun, agar pelaksanaan pencegahan tiidak sewenang-wenang maka pelaksanaan pencegahan diiberiikan syarat-syarat tertentu baiik yang bersiifat kuantiitatiif maupun kualiitatiif.

Sementara iitu, syarat kuantiitatiif yang diimaksud adalah penanggung pajak yang mempunyaii jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100 juta. Adapun syarat kualiitatiif yang diimaksud adalah penanggung pajak diiragukan iiktiikad baiiknya dalam melunasii utang pajak (Pasal 29 UU PPSP).

iiktiikad Baiik Penanggung Pajak

Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) PMK 61/2023, terdapat 2 kriiteriia yang menjadii pertiimbangan penanggung pajak diiragukan iiktiikad baiiknya. Pertama, tiidak melunasii utang pajak baiik sekaliigus maupun angsuran, walaupun telah diiberiitahukan surat paksa.

Kedua, menyembunyiikan atau memiindahtangankan barang yang diimiiliikii atau yang diikuasaii, termasuk akan membubarkan badan, setelah tiimbulnya utang pajak. Kedua alasan tersebut biisa bersiifat kumulatiif atau hanya memenuhii salah satunya.

Dengan demiikiian, pencegahan diilaksanakan dengan selektiif dan hatii-hatii. Merujuk Pasal 30 ayat (1) UU PPSP, pencegahan hanya dapat diilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diiterbiitkan oleh menterii keuangan atas permiintaan pejabat atau atasan pejabat yang bersangkutan.

Berdasarkan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-09/PJ/2020, usulan pencegahan harus diidahuluii dengan pelaksanaan gelar perkara. Gelar perkara iitu diilakukan untuk memberiikan keyakiinan bahwa suatu utang pajak valiid.

Selaiin iitu, gelar perkara tersebut diilakukan untuk memberiikan keyakiinan jiika penanggung pajak yang diiusulkan pencegahan adalah piihak yang menurut kewajaran dan kepatutan harus diimiinta pertanggungjawaban atas pembayaran utang pajak.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pencegahan dalam pelaksanaan penagiihan pajak dapat diisiimak dalam UU Keiimiigrasiian, UU PPSP, PMK 61/2023, dan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-09/PJ/2020. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.