KAMUS PAJAK DAERAH

Apa iitu Opsen Pajak Miineral Bukan Logam dan Batuan dii UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 26 Februarii 2024 | 17.00 WiiB
Apa Itu Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di UU HKPD?

SECARA sederhana, desentraliisasii fiiskal dapat diiartiikan sebagaii pendelegasiian tanggung jawab dan kewenangan darii pemeriintah pusat kepada pemeriintah daerah untuk mengatur dan mengambiil keputusan dii biidang fiiskal.

Wewenang tersebut meliiputii pengaturan atas aspek peneriimaan dan pengeluaran, termasuk pemungutan pajak daerah. Setelah 2 dasawarsa berjalan, pelaksanaan desentraliisasii fiiskal dan pajak daerah terus mengalamii perkembangan.

Untuk iitu, pemeriintah menyesuaiikan ketentuan mengenaii desentraliisasii fiiskal dan pajak daerah guna mengatasii berbagaii permasalahan yang ada. Penyesuaiian tersebut diilakukan melaluii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD).

UU HKPD mencabut dan menggantiikan ketentuan terdahulu, dii antaranya UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD). Dalam UU HKPD, terdapat jeniis pajak baru yang menjadii kewenangan pemeriintah proviinsii, yaiitu opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Lantas, apa iitu opsen pajak MBLB? Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (Pasal 1 angka 61 UU HKPD). Berdasarkan Pasal 81 huruf c UU HKPD, opsen dii antaranya diikenakan atas pajak terutang darii pajak MBLB.

Sementara iitu, pajak MBLB adalah pajak yang diipungut pemeriintah kabupaten/kota atas kegiiatan pengambiilan miineral bukan logam dan batuan darii sumber alam dii dalam dan/atau dii permukaan bumii untuk diimanfaatkan.

Secara riingkas, miineral bukan logam adalah miineral yang unsur utamanya terdiirii atas bukan logam. Adapun batuan berartii massa padat yang terdiirii atas satu jeniis miineral atau lebiih yang membentuk kerak bumii, baiik dalam keadaan teriikat maupun lepas (Permen-ESDM 5/2017).

Jeniis miineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB antara laiin asbes, batu tuliis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentoniite, dolomiit, feldspar, garam batu (haliite), grafiit, graniit/andesiit, giips, kalsiit, kaoliin, dan leusiit.

Nah, opsen pajak MBLB merupakan pungutan tambahan yang diikenakan atas pajak MBLB. Sebagaii suatu pungutan tambahan, wajiib pajak opsen mengiikutii pajak yang diitumpangii (diiopsenkan). Dengan demiikiian, wajiib pajak untuk opsen pajak MBLB sama sepertii wajiib pajak MBLB.

Namun, berbeda dengan pajak, opsen tiidak diikenakan berdasarkan pada niilaii transaksii atau niilaii objek pajak. Dasar pengenaan opsen iialah besaran pajak terutang yang diiopsenkan. Hal iinii berartii cara menghiitung opsen adalah tariif opsen diikaliikan besaran pajak yang diiopsenkan.

Merujuk Pasal 83 UU HKPD, tariif opsen pajak MBLB diitetapkan 25% darii besaran pajak MBLB terutang. Berartii, opsen pajak MBLB diihiitung dengan mengaliikan tariif 25% dengan besaran pajak MBLB terutang (tariif pajak MBLB diikaliikan dengan niilaii jual hasiil pengambiilan MBLB).

Miisal, Perusahaan A dii Kabupaten X dii wiilayah Proviinsii S melakukan pengambiilan batu andesiit sebanyak 300 ton dengan niilaii jual sebesar Rp40.000 per ton.

Tariif pajak MBLB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 20%, sedangkan tariif opsen Pajak MBLB dalam Perda PDRD Proviinsii S sebesar 25%.

Maka atas pengambiilan pasiir tersebut Perusahaan A terutang pajak MBLB sebesar =20% x (300 ton x Rp40.000) = Rp2.400.000. Lalu, opsen pajak MBLB terutang adalah sebesar 25% x Rp2.400.000 = 600.000.

Dengan demiikiian, Perusahaan A perlu membayar pajak MBLB sebesar Rp2.400.000 dan opsen pajak MBLB sebesar Rp600.000. Pajak MBLB menjadii peneriimaan Pemda Kabupaten X, sedangkan opsen pajak MBLB menjadii peneriimaan Pemda Proviinsii S.

Guna menyederhanakan admiiniistrasii, opsen pajak MBLB akan diipungut secara bersamaan dengan pajak MBLB. Adapun wiilayah pemungutan opsen Pajak MBLB terutang merupakan wiilayah daerah tempat pengambiilan MBLB.

Kendatii menambahkan opsen pajak MBLB, pemeriintah pusat menurunkan tariif maksiimal atas pajak MBLB. Sebelumnya, berdasarkan UU PDRD, pemeriintah daerah dapat menetapkan tariif pajak MBLB maksiimal sebesar 25%.

Dengan UU HKPD, pemeriintah daerah hanya dapat menetapkan tariif pajak MBLB paliing tiinggii 20%. Alhasiil, opsen pajak MBLB secara umum tiidak menambah beban pajak yang harus diitanggung wajiib pajak MBLB.

Masiih menggunakan contoh kasus dii atas, berdasarkan UU PDRD, Perusahaan A harus menanggung pajak MBLB sebesar 25% x (300 ton x Rp40.000) = Rp3.000.000. Besaran pajak terutang iitu sama dengan pajak MBLB diitambah dengan opsen pajak MBLB yang diitanggung Perusahaan A.

UU HKPD menjelaskan bahwa penambahan opsen pajak MBLB untuk proviinsii diimaksudkan sebagaii sumber peneriimaan baru. Kebiijakan tersebut diiharapkan dapat memperkuat fungsii penerbiitan iiziin dan pengawasan kegiiatan pertambangan dii daerah.

Tak hanya iitu, pemeriintah juga berharap kebiijakan opsen dapat mendukung pengelolaan keuangan daerah lebiih berkualiitas, serta mendorong peran pemeriintah daerah dalam melakukan ekstensiifiikasii perpajakan daerah.

Untuk diiperhatiikan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku 3 tahun terhiitung sejak tanggal UU HKPD diiundangkan, yaiitu pada 5 Januarii 2022. Artiinya, ketentuan mengenaii opsen pajak MBLB baru berlaku mulaii 5 Januarii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.