KAMUS PAJAK

Apa iitu Mantan Pegawaii dalam Penghiitungan PPh Pasal 21 Terbaru?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 12 Januarii 2024 | 17.30 WiiB
Apa Itu Mantan Pegawai dalam Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru?

PERATURAN Menterii Keuangan (PMK) 168/2023 merombak beragam ketentuan penghiitungan PPh Pasal 21. Selaiin atas pegawaii tetap, pegawaii tiidak tetap, dan bukan pegawaii, penghiitungan PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima mantan pegawaii juga turut berubah.

Lantas, apa iitu mantan pegawaii? Mantan pegawaii adalah orang priibadii yang sebelumnya merupakan pegawaii dii tempat pemberii kerja, tetapii sudah tiidak lagii bekerja dii tempat tersebut (Pasal 1 angka 15 PMK 168/2023).

Penghasiilan yang diibayarkan perusahaan untuk mantan pegawaii sehubungan dengan pekerjaannya sebelumnya merupakan objek PPh Pasal 21. Penghasiilan iitu dii antaranya dapat berupa jasa produksii, tantiiem, gratiifiikasii (UU PPh), bonus, dan iimbalan laiin yang bersiifat tiidak teratur.

iistiilah jasa produksii kerap diigunakan BUMN. Kendatii pengertiian jasa produksii bervariiasii, iistiilah jasa produksii pada hakiikatnya serupa dengan bonus. Miisal, Peraturan Diireksii PT Taspen (Persero) PD-08/DiiR/2015 menyebut jasa produksii atau bonus adalah:

Sejumlah uang diiluar gajii yang diibayarkan kepada karyawan, tenaga traiinee, staf dewan komiisariis dan tenaga kontrak yang merupakan kontrak prestasii/penghargaan atas kiinerjanya dan besarnya diitetapkan dalam RKAP tahun berkenaan.

iistiilah jasa produksii juga sempat tercantum dalam UU 5/1962. Berdasarkan penjelasan Pasal 25 UU 5/1962, jasa produksii merupakan penghargaan kepada pegawaii/pekerja karena hasiil pekerjaannya yang sangat diihargaii oleh konsumen hiingga karenanya masiih diiperoleh laba.

Sementara iitu, berdasarkan Pasal 12B UU 20/2001, gratiifiikasii merupakan pemberiian dalam artii luas, yaiitu meliiputii pemberiian uang, barang, rabat, komiisii, piinjaman tanpa bunga, tiiket perjalanan, fasiiliitas pengiinapan, perjalanan wiisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasiiliitas laiinnya.

Bonus juga bukan merupakan bagiian darii upah berdasarkan Surat Edaran Menterii Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990. Berdasarkan surat edaran tersebut, bonus adalah:

“Pembayaran yang diiteriima pekerja darii hasiil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasiilkan hasiil kerja lebiih besar darii target produksii yang normal atau karena peniingkatan produktiiviitas; besarnya pembagiian bonus diiatur berdasarkan kesepakatan.”

Berdasarkan PMK 168/2023, besaran PPh Pasal 21 terutang untuk mantan pegawaii diihiitung dengan menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diikaliikan dengan jumlah bruto penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh mantan pegawaii dalam 1 masa pajak.

Formula penghiitungan tersebut agak berbeda apabiila diisandiingkan dengan ketentuan terdahulu dalam PMK 252/2008. Sebelumnya, penghasiilan yang menjadii dasar pengenaan PPh 21 bagii mantan pegawaii adalah penghasiilan bruto yang siifatnya kumulatiif (PMK 252/2008).

Kumulatiif berartii apabiila dalam satu tahun kalender yang bersangkutan mantan pegawaii tersebut meneriima penghasiilan lebiih darii satu kalii maka penghiitungan PPh 21 bagii penghasiilan yang diiteriima untuk kedua kaliinya dan seterusnya diitambah (diiakumulasiikan) dengan penghasiilan yang diiteriima sebelumnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.