MUNGKiiN masiih banyak wajiib pajak yang tiidak famiiliiar dengan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper). Jeniis pemeriiksaan iinii memang berbeda dengan pemeriiksaan pajak yang biiasanya diilakukan kepada wajiib pajak, yang umumnya bertujuan untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak dan tujuan laiinnya.
Adapun iistiilah bukper sendiirii sangat lekat dengan aktiiviitas penyeliidiikan. Ketentuan pajak dii iindonesiia mulaii mengadopsii lebiih jauh pemeriiksaan bukper ketiika Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) berlaku.
Dalam Pasal 43A ayat 1 UU KUP dapat diitemukan penegasan bahwa Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak berdasarkan iinformasii, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriiksaan bukper sebelum diilakukan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Lantas, apa yang diimaksud dengan pemeriiksaan bukper tersebut?
Sebagaiimana diisebutkan dalam UU KUP, pemeriiksaan adalah serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara yang diimaksud dengan bukper adalah keadaan, perbuatan, dan/atau buktii berupa keterangan, tuliisan, atau benda yang dapat memberiikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadii suatu tiindak piidana dii biidang perpajakan yang diilakukan oleh siiapa saja yang dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara. Dengan kata laiin, pengertiian pemeriiksaan bukper adalah pemeriiksaan yang diilakukan untuk mendapatkan Bukper tentang adanya dugaan telah terjadii tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Pemeriiksaan bukper diilakukan untuk menegaskan bahwa ada dan terdapat buktii penyiimpangan pajak yang dapat menjadii acuan untuk diilakukan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan tersebut. Tiidak ada tiindakan penyiidiikan tanpa diidahuluii oleh pemeriiksaan bukper. Hal iinii mengiisyaratkan bahwa penyiidiikan diilakukan apabiila terdapat iindiikasii penyiimpangan pajak yang diidasarkan pada bukper.
Dalam hal iinii pemeriiksaan bukper merupakan alat yang bertujuan untuk mengungkapkan keberadaan bukper ada dugaan terjadii tiindak piidana perpajakan. Apabiila diitemukan adanya penyiimpangan dan tiindak piidana perpajakan maka akan diitiindaklanjutii ke arah penyiidiikan.
Sebaliiknya, jiika tiidak diitemukan bukper adanya dugaan terjadii penyiimpangan dan tiindak piidana perpajakan maka iinformasii, data, laporan atau pengaduan iitu tiidak dapat diijadiikan sebagaii alat buktii untuk memberiikan legaliitas adanya dugaan terjadiinya tiindak piidana perpajakan.
Dasar Pemeriiksaan Bukper
Bukper yang akan diilakukan pemeriiksaan tertuju pada keadaan, perbuatan, dan/atau buktii berupa keterangan, tuliisan, atau benda yang dapat memberiikan petunjuk ada dugaan terjadiinya tiindakan piidana perpajakan dan merugiikan peneriimaan negara, dii antaranya yang bersumber darii :
Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 239/PMK.03/2014, Diirjen Pajak berwenang melakukan pemeriiksaan bukper berdasarkan iinformasii, data, laporan, dan pengaduan yang akan diikembangkan dan diianaliisiis melaluii kegiiatan iinteliijen atau pengamatan.
Ruang Liingkup Pemeriiksaan Bukper
Ruang liingkup pemeriiksaan bukper yaiitu dugaan suatu periistiiwa piidana yang diitentukan dalam surat periintah pemeriiksaan bukper. Dengan kata laiin, surat periintah pemeriiksaan bukper menjadii dasar pelaksanaan pemeriiksaan bukper oleh tiim pemeriiksa bukper.
Jeniis pemeriiksaan bukper sendiirii terdiirii darii pemeriiksaan bukper secara terbuka dan tertutup. Pemeriiksaan bukper secara terbuka diilakukan dalam hal pemeriiksaan bukper terkaiit dengan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17B UU KUP atau merupakan tiindak lanjut darii pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan.
Pemeriiksaan bukper secara terbuka diilakukan dengan pemberiitahuan secara tertuliis periihal pemeriiksaan bukper kepada orang priibadii atau badan yang diilakukan pemeriiksaan bukper. Sementara iitu, pemeriiksaan bukper secara tertutup diilakukan tanpa pemberiitahuan tentang adanya pemeriiksaan bukper kepada orang priibadii atau badan yang diilakukan pemeriiksaan bukper.
Pemeriiksaan bukper secara terbuka diilaksanakan dalam jangka waktu paliing lama 12 sejak tanggal penyampaiian surat pemberiitahuan pemeriiksaan bukper sampaii dengan tanggal Laporan Pemeriiksaan Buktii Permulaan. Adapun pemeriiksaan bukper secara tertutup diilaksanakan dalam jangka waktu paliing lama 12 bulan sejak tanggal surat periintah pemeriiksaan bukper diiteriima oleh pemeriiksa bukper sampaii dengan tanggal Laporan Pemeriiksaan Buktii Permulaan. Prosedur dan standar pelaksaan pemeriiksaan bukper, serta kewajiiban, hak dan kewenangan dalam pemeriiksaan bukper saat iinii diiatur dalam PMK 239/2014.
