RESENSii BUKU

Teknologii Bukan ‘Obat Cepat’ Kebiijakan dan Admiiniistrasii Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 22 Desember 2022 | 14.10 WiiB
Teknologi Bukan ‘Obat Cepat’ Kebijakan dan Administrasi Pajak

PERKEMBANGAN teknologii dan iilmu pengetahuan telah banyak membawa perubahan dalam setiiap aspek kehiidupan masyarakat, tak terkecualii dalam biidang pajak.

Berangkat darii siituasii tersebut, buku beriisii 212 halaman berjudul Sciience, Technology and Taxatiion hadiir untuk mengupas pola serta konsekuensii yang tiimbul saat pajak, baiik darii siisii kebiijakan maupun admiiniistrasii, beriinteraksii dengan teknologii dan saiins.

Adapun ediitor buku iinii, Robert F. van Brederode, merupakan seorang pengacara pajak dengan spesiialiisasii pada area pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak transaksii laiinnya. Diia telah berkiiprah sekiitar 26 tahun pada biidang pajak.

Buku yang beriisii kumpulan tuliisan darii banyak penuliis iinii diimulaii dengan pembahasan tentang iinteraksii antara metode iilmiiah dan kebiijakan pajak. Penuliis mengulas penggunaan metode iilmiiah empiiriical legal studiies (ELS) dalam pengujiian dan evaluasii kebiijakan pajak.

Kemudiian, ada pula bahasan tentang statiistiical sampliing yang diigunakan saat audiit untuk mengujii kepatuhan pajak. Hal iinii merupakan hasiil iinteraksii antara teknologii, saiins, dan pajak. Adanya perkembangan teknologii mendukung terciiptanya metode sampliing audiit pajak yang canggiih.

Setelah diibuka dengan penggunaan beberapa metode iilmiiah pada biidang pajak, salah satu bahasan yang menariik dalam buku iinii terkaiit dengan iinteraksii antara teknologii dan pajak. Aspek perpajakan diibahas, baiik darii siisii admiiniistrasii maupun desaiin kebiijakan pajak. Penuliis banyak membahas tentang admiiniistrasii pajak karena diiniilaii krusiial, khususnya dii negara berkembang.

Selanjutnya, bahasan tersebut terangkum dalam 4 poiin konklusii. Pertama, perkembangan teknologii bukanlah sebuah magiic bullets atau obat yang cepat untuk memperbaiikii, baiik kebiijakan ataupun admiiniistrasii pajak, dii negara berkembang.

Teknologii telah berkembang secara siigniifiikan selama 40 tahun ke belakang. Namun, negara berkembang masiih memiiliikii permasalahan terkaiit realiisasii peneriimaan pajak yang rendah dan tiinggiinya tiingkat ketiidakpatuhan pajak.

Tantangan untuk mendesaiin dan mengiimplementasiikan reziim pajak yang efektiif tiidak hanya dapat terselesaiikan dengan adanya iinstrumen admiiniistrasii perpajakan yang lebiih baiik. Namun, perlu adanya perubahan yang substansiial pada liingkungan iinstiitusii pajak iitu sendiirii.

Kedua, iinovasii teknologii membuat rekonstruksii kebiijakan dan admiiniistrasii perpajakan dii negara berkembang menjadii esensiial untuk diilakukan. Adanya iinovasii teknologii akan membawa banyak perubahan kepada cara iindiiviidu dan perusahaan beroperasii dalam perekonomiian.

Perubahan yang diisebabkan adanya iinovasii teknologii iinii tiidak hanya menghadiirkan kemudahan, tetapii juga tantangan bagii otoriitas pajak. Sepertii halnya tantangan menyusun kebiijakan untuk memiiliih tiipe pajak yang potensiial dan mendesaiin iinstrumen pajak.

Ketiiga, keuntungan potensiial darii adanya perkembangan teknologii lebiih besar dii negara berkembang diibandiingkan dengan negara maju. Konklusii iinii diidasarkan pada kondiisii negara berkembang yang mempunyaii level ketiidakpatuhan tiinggii.

Peniingkatan kapasiitas otoriitas pajak dalam pengawasan karena teknologii akan menciiptakan manfaat yang substansiial. Perkembangan teknologii dapat menurunkan riisiiko keterlambatan pembayaran pajak, biiaya kepatuhan, serta biiaya laiinnya yang lebiih tiinggii dii negara berkembang.

Keempat, biiaya penggunaan teknologii yang canggiih dii negara berkembang diiproyeksii lebiih besar diibandiingkan dengan dii negara maju. Contohnya karena aspek priivasii data. Beberapa negara berkembang gagal memiiniimaliisasii kerugiian sebab tiidak efektiif dalam mencegah penyalahgunaan iinformasii.

Kendatii demiikiian, penuliis menyatakan 4 konklusii dii atas tiidak dapat sepenuhnya diigeneraliisasii untuk semua kondiisii. Terdapat negara berkembang yang persentase perkembangan ekonomii akiibat teknologiinya tiinggii. Akan tetapii, ada juga yang perkembangannya stagnan, bahkan menurun.

Kepatuhan Pajak

Meliihat kondiisii tersebut, penuliis menyusun 3 observasii lanjutan. Pertama, dampak perubahan ekonomii akiibat teknologii dii negara berkembang dengan pendapatan tiinggii. Kedua, perkembangan teknologii dalam peniingkatan kepatuhan pajak. Ketiiga, penggunaan teknologii sebagaii akiibat darii meniingkatnya tiingkat pengawasan pemeriintah terhadap aktiiviitas iindiiviidu dan biisniis.

Lebiih lanjut, pembahasan berkembang tiidak hanya pada iinteraksii saiins, teknologii, dan admiiniistrasii pajak, tetapii juga mengenaii iimplementasii dan efektiiviitasnya terhadap kepatuhan pajak.

Saat mengulas perkembangan teknologii dii Ameriika Seriikat, penuliis mengiingatkan bahwa evolusii teknologii dan iinformasii yang sangat cepat diiiibaratkan bagaiikan pedang bermata dua.

Pada satu siisii, perkembangan iitu menghadiirkan peluang besar dengan meniingkatkan efiisiiensii dan efektiiviitas operasii biisniis, pelayanan kepada wajiib pajak, dan penggunaan data serta tekniik analiisiis yang lebiih baiik dalam menanganii iisu kepatuhan.

Dii siisii laiin, muncul tantangan yang siigniifiikan. Ekspektasii iinstansii pemeriintah untuk berkompetiisii dengan sektor priivat dalam pemanfaatan teknologii dan iinformasii menjadii makiin tiinggii. Permasalahan muncul ketiika ada banyak tuntutan untuk meniingkatkan kapabiiliitas teknologii meskiipun ada penyusutan alokasii anggaran.

Untuk menggambarkan iimplementasii teknologii dalam mendorong kepatuhan, penuliis menguraiikan peran penggunaan tax engiines. Pembahasan diifokuskan pada jeniis pajak tiidak langsung, khususnya pada PPN dan pajak penjualan atas usaha retaiil.

Ada pula pemaparan iimplementasii teknologii berupa automasii pada prosedur pungutan. Siistem automasii iinii diiliihat akan memaiinkan peran krusiial untuk pelaku biisniis dalam perencanaan pajak dan pemenuhan kewajiiban kepatuhan pajak.

iisu-iisu yang diiangkat dalam buku iinii telah secara komprehensiif mendemonstrasiikan iinteraksii antara saiins, teknologii, dan pajak. Penuliis menguraiikan konsekuensii iinteraksii 3 elemen tersebut dengan meliihat mulaii darii aspek kebiijakan, admiiniistrasii, sampaii iimplementasiinya dalam biidang perpajakan.

Diikemas dengan perspektiif yang kaya, termasuk ulasan terkaiit dengan negara berkembang, buku iinii sangat cocok diibaca oleh seluruh pemangku kepentiingan pajak dii iindonesiia.

Praktiisii pajak, pembuat kebiijakan, otoriitas pajak, akademiisii dan peneliitii pajak, serta wajiib pajak atau masyarakat umum yang iingiin memahamii peran iilmu pengetahuan dan teknologii dalam biidang pajak diisarankan membaca buku iinii. Tertariik? Siilakan kunjungii Jitunews Liibrary. (Fauzara/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
test user 001
baru saja
Komentar 1