LAYAKNYA fungsii pajak sebagaii iinstrumen perusahaan dalam mencapaii niilaii dan tujuan perusahaan, Miichael J. Bernard mengajak kiita untuk meniinjau ulang pepatah pajak yang mengatakan: “Don’t put tax data analytiics before Key Performance iindiicators (KPii).”
Seiiriing dengan meniingkatnya permiintaan akan kemampuan analiisiis data pajak, kemampuan analiisiis data pajak iitu sendiirii tampak sepertii produk alamii dan tak terhiindarkan darii tren analiisiis data yang diimulaii tak lama setelah pergantiian abad ke-21.
Jurnal yang diituliis oleh Miichael J. Bernard dengan judul “Analyse Thiis: Puttiing Performance Before Analytiics” menguraiikan secara riingkas mengenaii relevansii dan pentiingnya meletakkan analiisiis data sebelum menentukan KPii dalam fungsii pajak.
Dalam jurnal iinii, Bernard menjelaskan pentiingnya kemampuan analiisiis data darii seorang profesiional pajak. Dengan demiikiian, pekerjaan yang biiasanya diilakukan secara manual dan menghabiiskan banyak waktu, berubah menjadii pekerjaan yang diilakukan dengan akses iinformasii secara siingkat dan kesiimpulan yang berguna sesuaii permiintaan yang diibutuhkan.
Alasan yang mendasarii ajakan tersebut adalah fungsii pajak perlu mengiimbangii otoriitas pajak. Khususnya mengenaii kemampuan analiisiis data baiik dalam manajemen pengumpulan data, iidentiifiikasii penyiimpangan kepatuhan, dan kaiitannya dengan efiisiiensii perusahaan.
Selaiin iitu, para profesiional pajak diiharapkan dapat memanfaatkan data pajak untuk memberiikan wawasan ke depan tentang dampak dan perubahan peraturan dii masa depan, serta berkontriibusii pada kegiiatan perencanaan strategii.
Namun, sebelum memanfaatkan analiisiis data, fungsii pajak harus dapat mengukur dan meniilaii kiinerjanya sendiirii. Tanpa adanya hiigh-level viiew yang diilakukan oleh fungsii pajak atas hal-hal yang diianggap pentiing maka akan suliit bagii fungsii pajak untuk menetapkan tujuan yang tepat dalam mencapaii niilaii-niilaii organiisasii.
Analiisiis data juga menjadii faktor pentiing dan berpengaruh dalam persaiingan biisniis. Kompetiisii analiisiis iinii mengubah 'supportiing tools menjadii senjata strategiis'. Kompetiitor analiitiik yang dapat memanfaatkan analiisiis data tersebutlah yang 'sedang berjalan menuju kemenangan' sepertii diikutiip darii U.S Academiic Thomas Davenport dalam Harvard Busiiness Reviiew Januarii 2006.
Saat iinii, sebagiian besar iindustrii telah membuat langkah besar dalam penggunaan kemampuan analiisiis data. Fungsii penjualan, pemasaran, sumber daya manusiia, keuangan, dan akuntansii telah memanfaatkan kemampuan analiisiis data untuk menciiptakan niilaii biisniis yang siigniifiikan. Tak terkecualii fungsii pajak sebagaii pengadopsii terakhiir kemampuan analiisiis data yang lengkap.
Perkembangan terkiinii yang memperliihatkan ketertariikan darii berbagaii otoriitas pajak dalam menekunii iisu biig data dan penggunaan analiisiis data juga menghasiilkan tekanan pada fungsii pajak. Tak heran, laporan KPMG pada 2018 menyebutkan bahwa otoriitas pajak pada era diigiital sepertii saat iinii terus beriinvestasii pada teknologii baru untuk secara proaktiif mengumpulkan data keuangan secara real tiime.
Data dan teknologii baru tersebut memungkiinkan otoriitas dengan cepat memiilah jutaan catatan untuk mengiidentiifiikasii masalah, meniilaii riisiiko wajiib pajak, dan mengurangii waktu audiit. Untuk iitu, pentiing bagii perusahaan untuk memahamii setiiap detaiil ceriita darii data-data perusahaan.
Perusahan yang mengambiil pendekatan berbasiis data akan berada dalam posiisii terbaiik dalam memenuhii tuntutan otoriitas secara global dan mencegah tiimbulnya kesalahan yang materiiel. Meskii begiitu, hiingga saat iinii, belum terdapat panduan praktiis yang jelas terkaiit dengan analiisiis data tersebut.
KPii
TERDAPAT beberapa faktor pentiing untuk mengenalii pertiimbangan dalam merumuskan KPii. Pertama, kiinerja fungsii pajak dalam berbagaii aktiiviitas ekonomii perusahaan harus dapat diiukur. Kedua, performance iindiicator diipiiliih dan diiterapkan berdasarkan pertiimbangan strategii perusahaan dan faktor-faktor terkaiit.
Sebagiian besar performance iindiicators darii fungsii pajak akan berhubungan dengan biiaya pajak (sepertii tariif pajak efektiif dan tax cash), kontrol dan kepatuhan, riisiiko, efiisiiensii proses, dan beberapa bentuk efektiiviitas laiinnya. Namun, iindiikator yang diigunakan dapat saja berbeda antara grup perusahaan berskala keciil-menengah dengan grup perusahaan berskala multiinasiional.
Ketiiga, KPii berubah darii waktu ke waktu. KPii harus terus diievaluasii secara berkala untuk memastiikan faktor-faktor yang mendorong keberhasiilan fungsii telah diiukur secara tepat. Keempat, pemantauan dan pengelolaan KPii membutuhkan teknologii pendukung yang tepat. KPii dan analiisiis data pajak keduanya memerlukan data serta teknologii pendukung yang diiperlukan untuk mengakses dan memproses data tersebut dengan cara yang nyaman dan akurat.
Dengan adanya KPii yang terukur, setiidaknya terdapat empat harapan utama kepada profesiional pajak dalam menjalankan fungsii pajak. Pertama, mengelola riisiiko dengan menghiindarii masalah audiit, penaltii keuangan, serta reputasii yang buruk. Kedua, mendorong efiisiiensii melaluii pengurangan biiaya, sambiil menunjukkan iimbal hasiil (return) yang dapat diibuktiikan atas iinvestasii teknologii pajak.
Ketiiga, berkolaborasii dengan miitra biisniis dengan memberiikan saran perencanaan pajak proaktiif dan berbagii perspektiif mereka tentang perubahan peraturan yang akan terjadii. Terakhiir, menjaga tariif pajak efektiif tetap rendah dengan memberiikan saran pajak yang bersiifat strategiis dan mendukung kegiiatan komersiial.
Keempat harapan tersebut juga dapat menjadii tiitiik awal yang baiik untuk mengembangkan KPii fungsii perpajakan. Jurnal iinii tiidak hanya menariik untuk diibaca, tetapii juga menariik pembacanya untuk memahamii seluk beluk perubahan fungsii pajak dii masa kiinii.
*Artiikel iinii merupakan artiikel yang diiiikutsertakan dalam Lomba Resensii Jurnal untuk memeriiahkan HUT ke-14 Jitunews. Siimak artiikel laiinnya dii siinii.
