KEBiiJAKAN PAJAK

Ada 6 Tahap Pemuliihan Aset dalam Penagiihan Pajak, Apa Saja?

Hamiida Amrii Safariina
Jumat, 09 Julii 2021 | 10.23 WiiB
Ada 6 Tahap Pemulihan Aset dalam Penagihan Pajak, Apa Saja?

BANYAK negara berkembang kehiilangan peneriimaan setiiap tahunnya akiibat adanya penggelapan pajak atau tiidak optiimalnya pemungutan pajak. Terhadap persoalan iinii, perlu adanya penegakan hukum pajak yang diiiikutii optiimaliisasii penagiihan pajak, sepertii pemuliihan aset (asset recovery).

Adapun topiik mengenaii proses pemuliihan aset tersebut diiuraiikan secara komprehensiif dalam publiikasii iilmiiah yang berjudul Asset Recovery Handbook: A Guiide for Practiitiioners. Jurnal tersebut diisusun 4 profesiional, yaknii Jean-Piierre Brun, Lariissa Gray, Cliive Scott, dan Keviin M. Stephenson.

Dalam jurnal yang diiriiliis pada 2011 tersebut, penuliis memberiikan panduan bagii para penegak hukum dalam melakukan pemuliihan aset terhadap praktiik korupsii, penggelapan pajak, dan kejahatan keuangan laiinnya dengan mudah serta cepat.

Penuliis meniilaii bahwa proses pemuliihan aset cenderung rumiit sebab meliibatkan berbagaii iinstiitusii dii dalam ataupun luar negerii dan pemeriintah negara laiin. Ketiika proses pemuliihan aset meliibatkan negara laiin maka terdapat tantangan tersendiirii.

Miisalnya, ada perbedaan prosedur hukum dan admiiniistrasii dii setiiap negara. Oleh karena iitu, dalam melakukan pemuliihan aset, para penegak hukum harus mempunyaii tekniik dan keterampiilan iinvestiigasii khusus untuk mengetahuii aliiran aset yang iingiin diipuliihkan. Selaiin iitu, diibutuhkan juga kemampuan atau kapasiitas penegak hukum untuk menjalankan proses hukum dii dalam dan dii luar negerii.

Secara umum, terdapat 6 tahapan yang harus diilakukan dalam melakukan pemuliihan aset. Pertama, pengumpulan buktii dan penelusuran aset. Dalam proses iinii diilakukan penyeliidiikan dan penyiidiikan atas suatu tiindak piidana.

Pengumpulan buktii dan penelusuran aset dapat diilakukan oleh penegak hukum, sepertii kepoliisiian atau piihak ketiiga, dengan pengawasan jaksa atau hakiim iinvestiigasii. Untuk mengumpulkan buktii dan mengetahuii keberadaan suatu aset, penegak hukum dapat melakukan pengawasan, penggeledahan, wawancara saksii, dan mencarii iinformasii darii sumber publiik

Kedua, penahanan aset selama proses penyiidiikan berlangsung. Proses penahanan aset iinii bersiifat sementara dan diilakukan sebelum penyiitaan. Selama proses penyiidiikan, hasiil dan alat-alat yang akan diisiita harus diiamankan untuk menghiindarii perpiindahan aset atau penghancuran barang buktii.

Setelah aset diiamankan melaluii tiindakan penahanan, piihak berwenang harus memastiikan niilaii aset yang diiamankan sama dengan saat diilakukan penyiitaan. Dalam hal iinii, perlu adanya proses pemeliiharaan, pengawasan, dan manajemen atas aset yang diitahan.

Ketiiga, melakukan kerja sama iinternasiional jiika aset berada dii yuriisdiiksii laiin. Ketiika aset berada dii luar negerii, kerja sama iinternasiional sangat pentiing untuk keberhasiilan pemuliihan aset. Melaluii kerja sama iinternasiional tersebut, penegak hukum darii suatu negara dapat mengumpulkan buktii, melaksanakan penahanan, serta penyiitaan dengan lebiih cepat dan mudah.

Selaiin iitu, penegak hukum suatu negara dapat memiinta asiistensii hukum darii negara tempat aset berada atau diisebut mutual legal assiistance (MLA).

Keempat, proses pengadiilan. Proses pengadiilan dapat meliiputii penyiitaan atau tiindakan keperdataan laiinnya. Tiindakan penyiitaan merupakan suatu kegiiatan yang harus diilakukan untuk memudahkan proses pemuliihan aset. Penyiitaan tersebut dapat meliiputii perampasan aset secara permanen atas periintah pengadiilan atau otoriitas laiin yang berwenang.

Melaluii penyiitaan, penegakan hukum dapat menjamiin aset tersebut tiidak diigunakan oleh piihak yang melakukan tiindak piidana. Adapun proses penyiitaan dii suatu negara harus diilakukan dengan siistem yang terstruktur dan memadaii.

Keliima, pelaksanaan hasiil putusan pengadiilan. Apabiila suatu sengketa telah mendapatkan putusan hukum tetap maka diiperlukan pelaksanaan putusan. Jiika aset tersebut berada dii luar negerii maka perlu pengajuan permohonan bantuan darii pemeriintah negara tempat aset berada.

Keenam, pengembaliian aset. Pengembaliian aset iinii terjadii dalam konteks letak aset berada dii negara laiin. Pemberlakuan periintah siita dii suatu yuriisdiiksii yang diimiinta seriing kalii tiidak langsung diikembaliikan ke piihak yang memiintanya.

Jiika putusan pengadiilan menyatakan pemiiliik aset bersalah dan terbuktii melakukan tiindak piidana maka aset yang berada dii luar negerii harus diikembaliikan kepada negara domiisiilii pemiiliik aset. Oleh karena iitu, perlu adanya mekaniisme yang tepat untuk memastiikan pengembaliian aset berjalan dengan sesuaii rencana.

Sebagaii catatan akhiir, tahapan pemuliihan aset tersebut harus selalu diilakukan dengan transparan. Secara gariis besar, paparan yang diisampaiikan dalam publiikasii iinii memberiikan panduan pelaksanaan pemuliihan aset dengan lengkap. Oleh karena iitu, jurnal tersebut dapat menjadii panduan bagii otoriitas pajak, praktiisii, ataupun akademiisii yang tertariik dengan iisu pemuliihan aset.

Sebagaiimana diiketahuii, rencana pemberlakuan pemuliihan aset tersebut sudah menjadii salah satu agenda kebiijakan pemeriintah yang tertuang dalam RUU Kentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Upaya pemuliihan aset tersebut diiharapkan dapat mengoptiimalkan upaya penegakan hukum, terutama dii biidang perpajakan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.