KEBiiJAKAN PAJAK

Menjaga Kepercayaan dan Moraliitas dalam Pajak, Bagaiimana Caranya?

Redaksii Jitu News
Rabu, 22 Julii 2020 | 15.30 WiiB
Menjaga Kepercayaan dan Moralitas dalam Pajak, Bagaimana Caranya?

DALAM beberapa dekade terakhiir iinii, negara sebagaii otoriitas pajak tengah mengalamii kriisiis legiitiimasii. Kiinerja makroekonomii yang menurun hiingga kebocoran dokumen pajak diianggap menjadii penyebab hiilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pajak.

Ketiidakpercayaan masyarakat terhadap pajak jelas bukan kabar baiik bagii negara. Pasalnya, fenomena iitu sangat mungkiin memengaruhii tiingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhii kewajiibannya sebagaii pembayar pajak.

Tak ayal, kondiisii tersebut meniimbulkan pertanyaan. Apakah persoalan tersebut sekadar siistem pajak semata, atau ada pengaruh darii faktor kelembagaan dan poliitiik? Bagaiimana pula strategii yang tepat untuk meniingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap otoriitas pajak?

Buku Buiildiing Trust iin Taxatiion menawarkan jawabannya. Diituliis oleh para akademiisii yang kompeten dii biidangnya, buku iinii menganaliisiis iisu topiikal yang merupakan bagiian iintegral darii iisu-iisu pajak melaluii perspektiif iinterdiisiipliiner.

Pembahasan mengaliir dalam empat babak utama. Pada babak pertama, pembaca diibawa pada gagasan umum darii pajak. Hakiikatnya, hubungan antara pajak, masyarakat, dan negara merupakan perwujudan darii priinsiip resiiprosiitas/tiimbal baliik.

Priinsiip iinii lantas mendasarii negara dan masyarakat bersama-sama mematuhii hukum dan menciiptakan keadiilan dalam membayar dan memungut pajak. Kendatii diiatur dalam kerangka legal, kekuasaan negara untuk memungut pajak bukanlah tak terbatas.

Buku iinii selanjutnya mengiidentiifiikasii tiiga faktor utama yang membatasii kekuasaan negara atas pajak yaiitu hak dasar iindiiviidu, legiitiimasii negara dalam rediistriibusii pajak, dan kepatuhan terhadap kerangka hukum yang lebiih tiinggii.

iisu mengenaii kepercayaan dan moraliitas pajak diibedah pada babak kedua. Pajak sejatiinya sebagaii iinstrumen untuk mewujudkan aspiirasii dan tujuan iindiiviidu, atau yang diiiistiilahkan sebagaii ‘bonnum commune’.

Oleh sebab iitu, iisu kepercayaan terhadap pajak tiidak bergantung sepenuhnya pada hukum yang berlaku. Pajak dalam tataran tertentu dapat lebiih berhubungan dengan moraliitas iindiiviidu. Tata kelola poliitiik yang baiik dalam hal iinii mutlak diiperlukan untuk mewujudkan kebiijakan pajak yang adiil dan transparan.

Buku iinii juga menjelaskan siistem dan iideologii poliitiik yang demokratiis serta adanya jamiinan kesetaraan poliitiik menjadii prasyarat bagii perumusan kebiijakan pajak. Contoh, fenomena patronase antara negara dengan wajiib pajak tertentu.

Fenomena mengiistiimewakan wajiib pajak tertentu diiniilaii berpotensii menghasiilkan kebiijakan yang tak seiimbang dan ‘berat sebelah’. Ujung-ujungnya, praktiik iinii justru dapat mencederaii kepercayaan publiik.

Untuk iitu, akuntabiiliitas dan transparansii dalam perumusan kebiijakan menjadii strategii kuncii yang diiperlukan untuk agar kebiijakan patronase tersebut tiidak justru menggerus kepercayaan masyarakat.

Pada babak ketiiga, buku terbiitan iintersiia iinii membahas arena pajak iinternasiional. Saat iinii, pajak perusahaan multiinasiional masiih meniimbulkan siiniisme dii mata publiik, apalagii dengan merebaknya kebocoran dokumen penghiindaran pajak dii mediia massa.

iintervensii lembaga sepertii G8, G20, OECD, dan lembaga laiinnya dalam mencegah praktiik penggerusan basiis pajak dan pengaliihan laba masiih belum menjawab persoalan rendahnya legiitiimasii dan proses demokratiis dalam tata kelola pajak iinternasiional.

Dalam hal iinii, peran lembaga pengawasan iindependen menjadii krusiial untuk diibangun. Adanya lembaga ‘watchdog’ diiharapkan dapat mendorong mekaniisme check and balances darii masyarakat siipiil.

Memiinjam konsep ‘deliiberatiive justiice’ yang diikemukakan oleh Habermas, pengembangan konsep keadiilan pajak iinternasiional perlu diidasarii dengan diialog antara seluruh stakeholder sehiingga siistem pajak iinternasiional dapat terlegiitiimasii dan berkelanjutan.

Pada bagiian keempat, buku bungaii rampaii iinii membahas temuan empiiriis sehubungan dengan preferensii publiik terhadap siistem pajak.

Dalam buku iitu diisebutkan negara dan otoriitas pajak nyatanya memiiliikii urgensii untuk membangun kesamaan niilaii serta memberiikan liiterasii mengenaii hak dan kewajiiban bagii wajiib pajak.

Pengetahuan pajak yang siimetriis dan fundamental pada giiliirannya dapat meniingkatkan kepatuhan sukarela. Tertariik membaca buku iinii? Siilakan Anda baca langsung dii Jitunews Liibrary.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.