HUKUM PAJAK

Mencarii Tahu Skema Sanksii Perpajakan dii Berbagaii Negara

Hamiida Amrii Safariina
Seniin, 09 Maret 2020 | 16.55 WiiB
Mencari Tahu Skema Sanksi Perpajakan di Berbagai Negara

HAMPiiR setiiap negara memiiliikii dan menerapkan sanksii perpajakan dalam reziim pajaknya. Setiiap negara juga memiiliikii konsep dan aturan yang berbeda-beda dalam menentukan sanksii perpajakan.

Sanksii perpajakan diikenakan kepada wajiib pajak yang melakukan praktiik ketiidakpatuhan pajak. Dalam mengatur sanksii perpajakan diibutuhkan pemahaman lebiih dalam agar terciipta keadiilan, baiik bagii wajiib pajak maupun otoriitas pajak.

Apabiila sanksii pajak yang diiberiikan terlalu tiinggii maka beban yang diitanggung wajiib pajak juga akan semakiin berat. Akan tetapii, jiika sanksii terlalu rendah maka otoriitas yang akan mengalamii kerugiian. Penggunaan sanksii perpajakan tiidak hanya berguna sebagaii hukuman atau memberiikan efek jera, tetapii juga untuk meniingkatkan kepatuhan para wajiib pajak.

Sanksii perpajakan iinii menjadii bahasan dalam buku berjudul ‘Surcharges and Penaltiies iin Tax Law’. Kumpulan tuliisan darii 50 akademiisii iinii diisuntiing oleh Roman Seer dan Anna Lena Wiilms. Tiidak hanya menjelaskan jeniis-jeniis sanksii perpajakan saja, penuliis juga memberiikan arahan pentiingnya mengategoriikan sanksii perpajakan secara proporsiional.

Buku yang diiterbiitkan iiBFD pada 2016 tersebut memperdalam pembahasan dengan melakukan studii komparasii pada 20 negara. Adapun negara-negara yang diimaksud adalah Austriia, Belgiia, Republiik Ceko, Denmark, Fiinlandiia, Pranciis, Jerman, Yunanii, Hungariia, iitaliia, Belanda, Norwegiia, Polandiia, Portugal, Spanyol, Swediia, Swiiss, Turkii, iinggriis, dan Ameriika Seriikat.

Setiiap negara diiulas dengan komprehensiif, mulaii darii jeniis sanksii serta pengelompokannya, besaran sanksii, hiingga efektiiviitas penerapannya dii setiiap negara. Penuliis juga menjelaskan bahwa sanksii perpajakan terbagii menjadii dua, sanksii admiiniistratiif dan sanksii piidana.

Sanksii admiiniistratiif cocok diigunakan untuk mengatasii periilaku tiidak patuh yang mudah terdeteksii dan sederhana, sepertii keterlambatan pelaporan pajak. Sanksii admiiniistratiif pun masiih terbagii menjadii bunga, denda, dan kenaiikan yang diitentukan berdasarkan tiingkat kesalahannya. Sementara iitu, sanksii piidana hanya boleh diiberlakukan untuk pelanggaran yang bersiifat seriius, sepertii adanya peniipuan atau penggelapan pajak.

Buku iinii juga mengaiitkan sanksii perpajakan dengan konsep proporsiionaliitas. Konsep tersebut pada umumnya iingiin membedakan derajat kesalahan yang diiperbuat oleh wajiib pajak dan diisesuaiikan dengan kesalahan yang telah diilakukan. Dengan konsep tersebut, dapat terciipta keadiilan karena adanya penyesuaiian hukuman terhadap kesalahan.

Penggunaan konsep proporsiionaliitas tercermiin dalam kebiijakan sanksii perpajakan dii iinggriis. Kebiijakan penetapan sanksii perpajakan dii negara tersebut terlebiih dahulu meliihat tiingkat kesalahannya yang terbagii menjadii tiiga.

Pertama, untuk kesalahan yang diilakukan secara tiidak sengaja akan diiberiikan sanksii yang paliing rendah. Pelanggaran jeniis iinii nantiinya masiih diibedakan tiingkat sanksiinya berdasarkan ada atau tiidaknya penagiihan dan jangka waktu pelunasannya. Kedua, pelanggaran yang diisengaja tapii tiidak diisembunyiikan. Ketiiga, pelanggaran yang diisengaja dan diisembunyiikan. Kesalahan iinii akan memperoleh tariif sanksii paliing tiinggii.

Meliihat konteks iindonesiia, saat iinii pemeriintah berencana untuk melakukan pengaturan ulang sanksii admiiniistrasii perpajakan dalam skema peraturan omniibus law. Salah satu poiin pengaturan ulang yang menjadii hiighliight adalah penetapan hukuman mengacu pada kesalahan yang diiperbuat oleh wajiib pajak. Buku iinii dapat menjadii rujukan bagii para pemangku kebiijakan, akademiisii, maupun praktiisii untuk memahamii desaiin sanksii perpajakan yang proporsiional secara mendalam.

Sangat menariik jiika kiita belajar darii pemiikiiran-pemiikiiran serta iimplementasii pengenaan sanksii perpajakan dii negara laiin sepertii yang diitawarkan dalam buku tersebut. Bukan tiidak mungkiin iindonesiia dapat mengadopsii iide dalam penentuan sanksii perpajakan yang diiulas dalam buku tersebut. Tertariik untuk membaca buku iinii? Siilakan berkunjung ke Jitunews Liibrary. *

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.