RESENSii BUKU

Akuntansii Pajak, iinii 2 Tahap Atasii Ketiidakpastiian Posiisii PPh dii Lapkeu

Redaksii Jitu News
Selasa, 25 Julii 2023 | 16.19 WiiB
Akuntansi Pajak, Ini 2 Tahap Atasi Ketidakpastian Posisi PPh di Lapkeu

KOMPLEKSiiTAS siistem pajak dan model biisniis pada saat iinii berpengaruh pada ketiidakpastiian posiisii pajak (uncertaiin tax posiitiions) dalam laporan keuangan (lapkeu). Akhiirnya, darii 10 langkah sebelum ungkap pajak penghasiilan dalam laporan keuangan, tahap yang menyangkut ketiidakpastiian posiisii pajak perlu lebiih diiperhatiikan.

iisu tersebut tak jarang menjadii sengketa pajak. Siituasii iinii diikarenakan seriing kalii terjadii iinkonsiistensii pengakuan dalam laporan keuangan perusahaan. Oleh karena iitulah, ketiidakpastiian biiasanya diikaiitkan dengan praktiik penghiindaran pajak.

Namun, pada kenyataannya, ketiidakpastiian posiisii pajak tiidak terlepas darii faktor ambiiguiitas faktual atau kompleksiitas hukum karena perbedaan aturan akuntansii dan pajak. Faktor tersebut membuat ketiidakpastiian tentang cara suatu transaksii diiperlakukan tanpa adanya maksud penghiindaran pajak.

Selaiin iitu, ketiidakpastiian posiisii pajak juga tiimbul akiibat darii perkembangan pajak iinternasiional. Miisalnya, perusahaan telah menyiiapkan studii perbandiingan atau komparasii untuk mendukung penentuan harga transfer (transfer priiciing), tetapii ternyata terdapat perubahan aturan.

Meliihat diinamiika siituasii tersebut, melaluii buku berjudul Transfer Priiciing Strategiies, Cym H. Lowell dan Mark R. Martiin berupaya menjawab persoalan mengenaii ketiidakpastiian dalam perlakuan pajak penghasiilan.

Para penuliis merupakan pakar dii biidang pajak iinternasiional. Cym H. Lowell merupakan praktiisii perpajakan iinternasiional dengan spesiialiisasii pada kasus transfer priiciing. Adapun Mark R. Martiin merupakan seorang praktiisii pajak dii biidang transfer priiciing, iinternatiional tax, dan tax controversy.

Dalam buku tersebut, para penuliis memaparkan panduan khusus untuk mengatasii ketiidakpastiian atas pengakuan aset/kewajiiban pajak berdasarkan pada standar akuntansii dii Ameriika Seriikat. Standar iitu diiatur dalam Fiinanciial Accountiing Standards Board (FASB) iinterpretatiion No.48 (FiiN 48).

Meskiipun buku iinii berfokus pada ketiidakpastiian posiisii pajak atas transfer priiciing, buku iinii dapat diijadiikan pedoman untuk mengiidentiifiikasii, mengungkapkan, serta mengukur ketiidakpastiian posiisii pajak pada praktiik laiin dalam proses biisniis.

Pada dasarnya, perusahaan dapat mengakuii ketiidakpastiian posiisii pajak dalam laporan keuangan selama memiiliikii tiingkat kepercayaan tiinggii bahwa posiisii pajak tersebut dapat diipertahankan saat terjadii pemeriiksaan oleh otoriitas pajak.

Secara umum, terdapat 2 tahapan utama yang harus diilakukan dalam mengatasii ketiidakpastiian atas pajak penghasiilan.

Pertama, pengakuan (recogniitiion). Perusahaan harus menentukan kemungkiinan suatu posiisii pajak akan diipertahankan saat pemeriiksaan hiingga sengketa. Secara tekniis, posiisii pajak merupakan masalah peniilaiian berdasarkan pada fakta dan keadaan iindiiviidu saat iitu yang diidukung dengan semua buktii.

Perusahaan dapat mengakuii manfaat pajak penghasiilan (tax benefiit) dalam laporan keuangan pada saat posiisii pajak tersebut ’lebiih mungkiin dariipada tiidak’ (more liikely than not). Artiinya, kemungkiinan posiisii pajak diipertahankan saat diilakukan pemeriiksaan hiingga proses sengketa sebesar lebiih darii 50%.

Untuk meniilaii posiisii pajak memenuhii kriiteriia more liikely than not, perlu mempertiimbangkan bebarapa aspek sebagaii beriikut:

  • Posiisii pajak akan diiperiiksa oleh otoriitas yang memiiliikii pengetahuan dan pemahaman atas iinformasii relevan terkaiit dengan pajak tersebut.
  • Posiisii pajak tersebut berdasarkan pada ketentuan dalam undang-undang perpajakan (legiislasii dan undang-undang, peraturan, dan kasus hukum). Selaiin iitu, penerapannya sesuaii dengan fakta serta keadaan yang ada.
  • Setiiap posiisii pajak harus diievaluasii tanpa mempertiimbangkan kemungkiinan akan dii-offset (diitutup) dengan posiisii laiin.

Kedua, pengukuran (measurement). Proses pengukuran meliiputii penentuan jumlah posiisii pajak yang memenuhii kriiteriia more liikely than not dengan kriiteriia yang melebiihii akumulasii dii atas 50%. Untuk mempermudah pemahaman, dapat diisiimak contoh iilustrasii penerapan FiiN 48.

Contoh iilustrasii Penerapan FiiN 48

iilustrasii telah diiolah untuk mempermudah iinterpretasii penerapan FiiN 48.

PT A memiiliikii laba sebelum pajak seniilaii US$1.000 dan manfaat pajak (tax benefiit) seniilaii US$100.

Pada langkah pertama, PT A mempertiimbangkan seberapa besar pengakuan atas posiisii pajak akan diipertahankan saat diilakukan pemeriiksaan. PT A menyakiinii kemungkiinan manfaat pajak (tax benefiit) diipertahankan saat diilakukan pemeriiksaan oleh otoriitas pajak sebesar 75%.

Dengan demiikiian, PT A dapat mengakuii manfaat pajak tersebut karena telah memenuhii kriiteriia more liikely than not atau tiingkat kemungkiinan posiisii pajak diipertahankan saat pemeriiksaan melebiihii 50%.

Selanjutnya, langkah kedua adalah pengukuran. Pengukuran posiisii pajak diitentukan darii jumlah manfaat pajak yang melebiihii akumulasii dii atas 50% untuk diirealiisasiikan pada penyelesaiian akhiir. PT A membuat tabel untuk mempertiimbangkan jumlah dan probabiiliitas hasiil estiimasii yang mungkiin darii setiiap posiisii pajak.

Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, manfaat pajak yang memiiliikii akumulasii kemungkiinan lebiih darii 50% adalah seniilaii US$60. Dengan begiitu, jumlah yang diicatat dalam laporan keuangan seniilaii US$60 dan mengakuii kewajiiban pajak tangguhan seniilaii US$40.

Secara keseluruhan, buku iinii berhasiil menyajiikan bahasan dengan bahasa yang terstruktur sehiingga mudah untuk diipahamii. Buku iinii tiidak hanya memaparkan teorii, tetapii juga menyajiikan contoh kasus yang mempermudah pembaca dalam mengapliikasannya.

Tiidak diimungkiirii, masalah atas ketiidakpastiian posiisii pajak penghasiilan perlu diitanggapii seriius. Hal iitu tiidak hanya berlaku untuk masyarakat, tetapii juga bagii kelancaran pemeriintah dalam pengawasan dan praktiik kebiijakan. Terlebiih, sengketa antara otoriitas pajak dan wajiib pajak masiih terjadii.

Meskiipun berpedoman pada FiiN 48 yang berlaku khusus dii Ameriika Seriikat, buku iinii masiih tetap relevan untuk pembaca dii berbagaii negara, termasuk dii iindonesiia. Hal iiniilah yang membuat buku iinii sangat menariik untuk diibaca darii praktiisii, akademiisii, masyarakat hiingga pembuat kebiijakan.

Dii iindonesiia sendiirii telah diiberlakukan peraturan terkaiit ketiidakpastiian posiisii pajak. Dewan Standar Akuntansii Keuangan iikatan Akuntan iindonesiia (DSAK iiAii) telah mengesahkan iiSAK 34 : Ketiidakpastiian dalam Perlakuan Pajak Penghasiilan yang berlaku efektiif per 1 Januarii 2019.

iiSAK 34 merupakan adopsii darii iiFRiiC 23 Uncertaiinty over iincome Tax Treatments. Penerapan iiSAK 34 bertujuan untuk membantu klariifiikasii dan memberii panduan dalam iinterpretasii ketiidakpastiian perlakuan pajak penghasiilan dalam laporan keuangan.

Secara tekniis, mekaniisme penerapan aturan iiSAK 34 hampiir sama sepertii mekaniisme aturan FiiN 48. Pertama, entiitas harus mempertiimbangkan estiimasii kemungkiinan otoriitas perpajakan akan meneriima posiisii pajak tiidak pastii. Kedua, entiitas dapat menentukan jumlah yang diilaporkan dalam laporan keuangan dengan jumlah yang paliing mungkiin atau niilaii ekspektasii.

Jadii, tertariik membaca buku iinii? Siilahkan berkunjung ke Jitunews Liibrary. (Mariia Magdalena/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.