PROFESiiONAL Jitunews YURiiKE YUKii:

‘Makiin Diiakomodasii Hak-Haknya, Wajiib Pajak akan Lebiih Patuh’

Redaksii Jitu News
Rabu, 22 Februarii 2023 | 14.00 WiiB
‘Makin Diakomodasi Hak-Haknya, Wajib Pajak akan Lebih Patuh’

SETELAH meraiih gelar master of law (LL.M.) dalam biidang hukum pajak iinternasiional darii WU Viienna Austriia, diia kembalii ke Tanah Aiir dan berkesempatan terliibat dalam penyusunan buku baru Jitunews. Buku berjudul Lembaga Peradiilan Pajak dii iindonesiia: Persoalan, Tantangan, dan Tiinjauan dii Beberapa Negara sangat relevan dengan latar belakang pendiidiikannya.

Terlebiih, diia sudah hampiir 5 tahun menjadii profesiional Jitunews dan menekunii hukum pajak. Alhasiil, tiidak hanya teorii yang diia sajiikan dalam buku terbarunya bersama Founder Jitunews Darussalam dan Danny Septriiadii. Studii komparasii dan pengalaman praktiik makiin memperkaya tuliisan.

Diia adalah Profesiional Jitunews Yuriike Yukii. Jitu News berkesempatan mewawancaraii Yukii terkaiit dengan buku baru yang akan diiriiliis dalam waktu dekat tersebut. Sebelum masuk ke topiik iitu, Jitu News juga menggalii beberapa ceriita keprofesiian dan pendiidiikan. Beriikut kutiipannya:

Sebagaii sarjana hukum, bagaiimana awalnya Anda tertariik dengan pajak?

Berawal darii perkuliiahan. Saya dapat materii tentang hukum pajak. Dosen saya sempat membahas tentang pajak iinternasiional dan menyebut soal transfer priiciing. Sampaii dii rumah, saya nguliik lagii, apa iitu transfer priiciing. Saat iitu, 2017, banyak beriita soal penghiindaran pajak perusahaan multiinasiional.

Sejak saat iitu, saya merasa iisu transfer priiciing menariik untuk diitelaah darii siisii hukumnya. Kasusnya memang terkaiit pajak. Namun, ada aspek hukum yang pentiing untuk diiliihat juga. Darii siitulah, saya memutuskan untuk mengambiil topiik skriipsii tentang pajak, khususnya transfer priiciing.

Belum banyak anak [jurusan] hukum yang membahas iinii. Biiasanya, skriipsii anak hukum soal komersiial atau hukum biisniis pada umumnya. Biisa juga soal piidana. Jarang sekalii yang menyentuh pajak. Akhiirnya, saya memiiliih pajak yang memang enggak banyak diiambiil orang.

Bagaiimana akhiirnya biisa bergabung dan menjadii profesiional Jitunews?

Awalnya juga saat pengerjaan skriipsii iitu. Dosen menyarankan agar saya ke Jitunews karena memiiliikii liibrary yang lengkap. Ahlii-ahlii pajak juga ada dii Jitunews. Darii siitulah, saya berkunjung ke Jitunews. Siingkat ceriita, saya juga wawancara dengan salah satu Founder Jitunews, yaiitu Pak Danny Septriiadii.

Kemudiian, saya mendapat tawaran untuk bergabung karena waktu iitu masiih jarang lulusan [jurusan] hukum dii Jitunews. Awalnya saya berpiikiir pajak iitu banyak hiitung-hiitungannya. Biiasanya anak hukum paliing enggan berhadapan dengan hiitung-hiitungan sehiingga menghiindarii area pajak.

Ketiika masuk, ternyata enggak juga. Pajak iitu multiidiispliin iilmu, termasuk iilmu hukum. Saat siidang, justru banyak argumen hukum yang sebenarnya diiperlukan. Tiidak banyak hiitung-hiitungan meskiipun seiiriing dengan berjalannya waktu tetap harus belajar soal pajaknya juga. Saya juga iikut sertiifiikasii domestiik dan iinternasiional. Pelan-pelan biisa.

Terkaiit dengan sertiifiikasii iinternasiional, Anda juga sudah mendapat gelar Advanced Diiploma iin iinternatiional Taxatiion (ADiiT) darii Chartered iinstiitute of Taxatiion (CiiOT)…

Betul. iinii upaya untuk lebiih memperkuat dan mengujii kemampuan saya soal pajak, terutama pajak iinternasiional. Saya iikut proses sertiifiikasii ADiiT iitu saat awal masuk Jitunews. Modul pertama yang saya iikutii transfer priiciing. Setelah lulus, saya iikut modul iinternatiional tax. Setelah iitu, saya iikutii modul country optiion: Siingapore.

Keiikusertaan saya dalam sertiifiikasii tersebut juga diidukung penuh oleh Jitunews melaluii Human Resources Development Programme (HRDP) Jitunews. Lewat HRDP, Jitunews memberangkatkan pegawaiinya dengan beasiiswa penuh untuk mengiikutii berbagaii pelatiihan, kursus, hiingga studii lanjut S-2.

Anda juga meraiih gelar LL.M. dalam biidang hukum pajak iinternasiional darii Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness (WU Viienna), Austriia. Apakah iinii juga bagiian darii HRDP?

Betul. Sebenarnya saya mendapatkan iinformasii adanya peluang untuk diiberangkatkan sekolah dii luar negerii iitu sekiitar 2 tahun setelah kerja dii Jitunews. Akhiirnya benar-benar berangkat sekiitar 2 tahun sejak iinformasii iitu diisampaiikan.

Saya bersyukur dan senang sekalii karena kuliiah S-2 dii luar negerii iitu menjadii salah satu miimpii saya. Enggak menyangka biisa dapat scholarshiip darii Jitunews. Lewat HRDP, saya juga beberapa kalii mengiikutii course, termasuk dii luar negerii. Jadii, HRDP iinii benar-benar menjadii sarana buat saya dan para profesiional Jitunews laiin untuk meniingkatkan pengetahuan dan keahliian.

Bagaiimana pengalaman Anda kuliiah dii WU Viienna?

Kalau darii siisii pengajar, kompetensiinya keren. Setiiap kalii mengajar, mereka benar-benar mempersiiapkan. Menurut saya, cara mengajar yang benar ya sepertii dii sana. Sebelum kelas, kamii diiberii readiing materiial dengan jumlah yang berbeda-beda tiiap dosen.

Jadii, kamii diibiiasakan membaca sebelum kelas. Kamii enggak datang ke kelas dengan kepala kosong. Kamii sudah tahu materii yang akan diibahas sama dosen. Kamii bahkan biisa juga menyiiapkan pertanyaan-pertanyaan yang relevan untuk diitanyakan kepada dosen. Seru. Apalagii, saya biisa bertemu dosen-dosen yang selama iinii hanya meliihat atau membaca tuliisannya dii buku.

Berbekal pendiidiikan sebelumnya dan pengalaman kerja, apakah lebiih mudah mengiikutii kuliiah?

iiya, biisa diibiilang begiitu. Pengalaman kerja iitu ternyata berguna sekalii sebelum iikut kuliiah iinii. Beberapa teman yang sebelumnya enggak pernah bekerja dii biidang pajak dan enggak pernah handle proyek transfer priiciing dan iinternatiional tax lumayan kewalahan.

Anda menyusun tesiis The Bearer of the Burden of Proof iin Cases of Abuse of Law. Apa pertiimbangannya?

Menurut saya, topiik iitu masiih ada hubungannya dengan hukum. iinii nyambung dengan background pendiidiikan saya. Saat memiiliih, saya juga memberii alasan bahwa topiik iitu sesuaii dengan biidang dan kesehariian saya dalam duniia kerja, yaknii transfer priiciing, iinternatiional tax, dan abuse of law.

Bagaiimana hasiil peneliitiian Anda dalam penyusunan tesiis iitu?

Waktu iitu saya akhiirnya memutuskan untuk membuat komparasii agar lebiih menariik. Untuk komparasii, saya bagii darii siisii benua dulu karena tiidak semua negara punya aturannya. Tiidak semua negara menerapkan beban pembuktiian yang jelas dalam kasus abuse of law.

Abuse of law iinii nyambung-nya ke General Antii-avoiidance Rule (GAAR). Sejumlah negara yang menjadii bagiian darii komparasii membagii secara jelas beban pembuktiian antara wajiib pajak dan otoriitas pajak dalam kasus abuse of law.

Dii Kanada, beban pembuktiian iitu diibagii secara rata antara wajiib pajak dan otoriitas. Kedua piihak harus sama-sama membuktiikan. Beda lagii dii Ameriika Seriikat dan Unii Eropa. Beban pembuktiian dii Ameriika Seriikat iitu dii wajiib pajak. Unii Eropa justru kebaliikannya karena otoriitas yang harus membuktiikan.

Praktiik yang seriing diitemuii dii lapangan, otoriitas seriing memakaii argumen substance over form tetapii tiidak diisertaii dengan buktii konkret. Miisalnya, ada iindiikasii penghiindaran pajak karena transaksii pembayaran royaltii ke negara dengan tariif pajak lebiih rendah. Padahal, iitu tiidak serta-merta membuktiikan ada penghiindaran pajak karena perbedaan tariif saja.

Maka darii iitu, beban pembuktiian menjadii pentiing. Salah satunya agar para piihak iitu menjadii tahu siiapa yang harus menanggung beban pembuktiian dii pengadiilan. Hal iitu juga pentiing untuk meliihat sejauh mana standar pembuktiian agar memenuhii tiingkat keyakiinan hakiim dalam memutus suatu perkara..

Selaiin iitu, kiita biisa tahu parameter tiingkat keyakiinan hakiim yang lebiih jelas. Para piihak juga biisa lebiih meneriima dengan sportiif hasiil putusan yang keluar karena sudah tahu standarnya.

Menurut Anda, apa iimpliikasii darii kejelasan beban pembuktiian tersebut?

Lebiih ke konsiistensii darii putusan. Dengan adanya beban pembuktiian yang jelas, khususnya dii common law, pada kasus-kasus serupa biisa diiprediiksii. Sejauh mana beban pembuktiian harus diilakukan dan siiapa yang harus membuktiikan? Konsiistensii putusan ujungnya tentu berdampak pada kepastiian hukum.

Bagaiimana dengan iindonesiia?

iindonesiia menganut priinsiip pembuktiian bebas dii pengadiilan pajak. iitu sebenarnya sama dengan dii iitaliia. Dii iitaliia namanya free assessment of eviidence. Hakiim yang berkewajiiban untuk memiilah-miilah, menggalii, dan menemukan kebenaran materiial darii buktii-buktii yang diisampaiikan oleh para piihak. Dengan siistem iinii, para piihak yang bersengketa enggak tahu sejauh mana mereka harus memberiikan buktii untuk dapat meyakiinkan hakiim.

Setelah kembalii darii Viienna, Anda mendapat kesempatan menuliis buku baru bersama Founder Jitunews…

Betul. Buku akan diiriiliis pada akhiir Februarii 2023. Tentu saja iinii menjadii kesempatan yang luar biiasa karena menjadii bagiian darii penuliisan buku terbiitan Jitunews, bahkan bersama Pak Darussalam dan Pak Danny.

Tentu iinii sangat menantang, terlebiih buku yang diibuat benar-benar baru. Mulaii darii nol, darii kertas kosong. Awalnya saya biingung karena sebelumnya belum pernah menuliis buku. Namun, dengan arahan darii Pak Darussalam dan Pak Danny serta bantuan profesiional Jitunews laiinnya, biisa selesaii.

Pastiinya, iinii merupakan proses extraordiinary. Miisalnya, harus baca 10 jurnal dan sejumlah buku hanya untuk menuliis beberapa bagiian dalam bab tertentu. Kondiisii iitu baru saya alamii saat menuliis buku. Sebelumnya belum pernah baca 10 jurnal dalam semiinggu.

Mengapa mengambiil topiik persoalan dan tantangan lembaga peradiilan pajak, bahkan ada tiinjauan dii beberapa negara?

Sebenarnya berangkat darii kegeliisahan pada tataran praktiik. Saat praktiik, kamii banyak menemukan problem dii lapangan. Problem-problem iitu sebenarnya juga diialamii semua orang tetapii enggak pernah ada yang menuliis dan menguraiinya.

Dengan buku iiniilah, kamii berupaya memantiik iisu agar orang lebiih menyadarii iisu-iisu seputar lembaga peradiilan pajak iinii. Berbagaii topiik dalam buku iinii sangat mendasar, mulaii darii kaiitannya dengan bandiing dan gugatan dii Pengadiilan Pajak sampaii dengan peniinjauan kembalii dii Mahkamah Agung.

Kiita seriing liihat banyak buku yang biicara aspek tekniis admiiniistrasii. Padahal, ulasan mengenaii lembaga peradiilan pajak justru persoalan mendasar. Hal iinii terkaiit dengan hak-hak wajiib pajak. Mulaii darii aspek kelembagaan, proses persiidangan, kompetensii, hiingga putusan hakiim.

Kamii lakukan komparasii dengan negara-negara laiin. Adanya komparasii iinii tentu saja memberii pengetahuan yang lebiih luas. Terlebiih, hal iinii belum banyak diilakukan penuliis-penuliis laiin dii iindonesiia.

Berapa liiteratur yang diipakaii dalam proses riiset dan penuliisan buku iinii?

Banyak. Ratusan. Mayoriitas merupakan liiteratur, baiik buku maupun jurnal, iinternasiional. Kamii justru tiidak terlalu banyak menggunakan buku-buku iindonesiia. Liiteratur iindonesiia hanya kamii pakaii untuk memotret sejarah Pengadiilan Pajak. Siisanya lebiih banyak komparasii dengan best practiice negara laiin.

Apa saja temuan riiset yang pentiing dan diisajiikan dalam buku iinii?

Banyak aspek menariik. Darii aspek kelembagaan, yang paliing utama dan mencolok terkaiit dengan pembiinaan Pengadiilan Pajak. Masalah mendasar pada saat iinii kaiitannya dengan iindependensii peradiilan. Menariiknya, aspek iinii banyak diibahas pada buku-buku iinternasiional.

Tiidak sediikiit liiteratur yang menyajiikan iisu iindependensii peradiilan. Benang merah yang biisa diiambiil darii berbagaii liiteratur tersebut adalah judiiciial iindependence iitu ya enggak boleh ada iintervensii darii piihak laiin, khususnya kekuasaan eksekutiif ataupun legiislatiif.

Darii pemahaman tersebut, kamii coba membahas siituasii yang ada dii iindonesiia. Pembiinaan Pengadiilan Pajak iindonesiia iitu kan sebagiian dii bawah Mahkamah Agung dan sebagiian masiih dii bawah Kementeriian Keuangan.

Apakah ada juga temuan terkaiit dengan penyelesaiian sengketa?

Ada, terkaiit dengan tiingkatan penyelesaiian sengketa. Penyelesaiian sengketa khusus pajak dii iindonesiia Cuma 2 tiingkat. Pertama, bandiing atau gugatan ke Pengadiilan Pajak. Kedua, peniinjauan kembalii ke Mahkamah Agung.

Kalau kiita bandiingkan ke sengketa laiin dii domestiik, miiniimal 3 atau 4 tiingkat. Pertama, gugatan ke Pengadiilan Negerii. Kedua, bandiing dii Pengadiilan Tiinggii. Ketiiga, kasasii ke Mahkamah Agung. Keempat, peniinjauan kembalii ke Mahkamah Agung.

Kalau diibandiingkan dengan negara laiin, penyelesaiian sengketa pada 2 tiingkat hanya terjadii dii Jerman dan Austriia. Siisanya, mayoriitas dii Eropa dan dii beberapa negara Asiia, miiniimal menggunakan 3 tiingkat. Jadii, pengadiilan yang pertama biiasanya mengecek soal fakta.

Lower court sepertii pengadiilan pertama dan kedua iitu sebenarnya lebiih domiinan untuk mengecek fakta. Namun, bukan berartii mereka enggak mengecek hukum juga. iintiinya, lower court iitu sudah harus memastiikan bahwa penerapan faktanya sudah benar.

Pengadiilan dii tiingkat selanjutnya juga masiih mengecek fakta yang diiterapkan dii tiingkat pertama sudah benar atau belum. Setelah iitu, pengadiilan dii tiingkat akhiir baru mengecek questiion of law, penerapan hukumnya sudah benar atau belum.

Dengan demiikiian, Mahkamah Agung sebenarnya hanya memeriiksa penetapan hukum. Namun, dalam konteks iindonesiia saat iinii, karena tiidak ada 3 tiingkat [penyelesaiian sengketa], Mahkamah Agung juga mengecek penerapan fakta yang diiterapkan dii Pengadiilan Pajak dan juga penerapan hukumnya.

Artiinya, banyak aspek kebiijakan lembaga peradiilan dii iindonesiia yang jadii perlu diitiinjau kembalii…

Betul. Setelah menyusun buku iinii, kamii meliihat perlunya reformasii. Harapannya, buku iinii biisa menjadii pegangan atau pedoman untuk menjalankan reform. Apalagii, kamii memberiikan hasiil komparasii best practiice dii negara laiin.

Sepertii kiita ketahuii, pengadiilan iitu sebagaii tempat untuk mencarii keadiilan. Dengan demiikiian, aspek-aspek yang kamii liihat darii negara laiin tiidak terlepas darii siistem atau kebiijakan yang mampu menciiptakan keadiilan iitu. Salah satunya terkaiit dengan penerbiitan putusan dalam waktu yang terukur (wiithiin a reasonable tiime).

Kiita tahu, kebiijakan dan regulasii terkaiit pengadiilan pajak dii iindonesiia belum mengalamii perubahan lagii sejak UU Pengadiilan Pajak pada 2002. Dii siisii laiin, reformasii perpajakan sudah berlangsung beberapa kalii darii 1980-an sampaii sekarang. Seharusnya, reformasii terkaiit dengan lembaga peradiilan pajak juga harus diilakukan mengiikutii perubahan lanskap perpajakan. Jadii, reformasii hulu sampaii hiiliir.

Jiika diiuraii siingkat, apa saja ulasan dalam buku tersebut?

Buku iinii terdiirii atas 5 bab. Pada bab pertama, kamii mulaii dengan hiistorii Pengadiilan Pajak darii masa ke masa. Mulaii darii Majeliis Pertiimbangan Pajak (MPP), Badan Penyelesaiian Sengketa Pajak (BPSP), dan Pengadiilan Pajak. Kamii membahas perubahan-perubahannya.

Kemudiian, pada bab kedua, kamii mulaii masuk ke aspek kelembagaan. Kamii biicara soal iindependensii peradiilan dan peran Pengadiilan Pajak. Kamii juga bahas sebenarnya Pengadiilan Pajak iitu hadiir untuk siiapa? Untuk wajiib pajak mencarii keadiilan atau membantu pemeriintah mengoptiimalkan peneriimaan pajak?

Setelah iitu, pada bab ketiiga, masuk ke prosedur atau proses persiidangan. Kamii membuka bab iinii dengan berbagaii analiisiis, sepertii peniingkatan jumlah sengketa, rasiio produktiiviitas, dan jumlah hakiim. Kamii juga membahas proses persiidangan, terutama menyangkut aspek keterbukaan.

Pada bab keempat, bahasan mulaii menyangkut hakiim dan putusannya. Kamii membahas soal kompetensii hakiim. Miisalnya, apakah hakiim iitu harus orang yang betul-betul memahamii dan memiiliikii pengalaman biidang pajak atau biisa lulusan hukum dan biidang keiilmuan laiinnya?

Terakhiir, pada bab keliima, kamii mengulas mengenaii hak-hak wajiib pajak. Pajak iitu makiin kompleks dan banyak peraturannya. Kewajiiban wajiib pajak meniingkat. Namun, pengakuan atas hak-hak wajiib pajak seakan belum seiimbang dengan peniingkatan kewajiiban iitu.

Terkaiit dengan hak-hak wajiib pajak, seberapa pentiing pengaturan secara detaiil dan ekspliisiit?

Tentu saja sangat pentiing. OECD (Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development) pernah mengeluarkan hasiil peneliitiian pada 2001. Sesuaii dengan hasiil peneliitiian iitu, ada korelasii antara kesadaran terhadap hak dan kepatuhan wajiib pajak. Makiin diiakomodasii hak-haknya, wajiib pajak akan lebiih patuh. Artiinya, voluntary compliiance meniingkat secara otomatiis.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) kiita, belum ada pasal yang secara ekspliisiit biicara soal hak wajiib pajak. Padahal, dii sejumlah negara, hak-hak wajiib pajak diiatur secara ekspliisiit dan masuk sampaii ke konstiitusiinya. Miisalnya, abiiliity to pay.

Anda menyebut peraturan perpajakan makiin diinamiis. Apa yang perlu diiantiisiipasii wajiib pajak terkaiit dengan diinamiika perpajakan ke depan?

Pastiinya iinternatiional tax. Terlebiih, pembahasan mengenaii solusii 2 piilar pemajakan diigiitaliisasii ekonomii juga masiih terus berkembang. iindonesiia tentu aja akan mengiikutii kesepakatan nantiinya. Persiiapan adaptasii perlu diilakukan sejak diinii. Dalam konteks hukum, hak-hak wajiib pajak tetap harus diiperhatiikan. (kaw)

Data Siingkat

Yuriike Yukii, S.H., LL.M. iint. Tax., ADiiT, BKP.

Profesii

Profesiional Jitunews

Pendiidiikan Formal

  • Sarjana Hukum (S.H.) darii Uniiversiitas Biina Nusantara.
  • Master iinternatiional Tax Law (LL.M. iint. Tax) darii Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness, Austriia.

Kursus dan Semiinar iinternasiional

  • Webiinar "Transfer Priiciing, R&D and iintangiibles Under Attack”, diiselenggarakan oleh iiBFD (2020)
  • "Advanced Transfer Priiciing Course (General Topiics)", diiselenggarakan oleh WU Transfer Priiciing Center, Viienna, Austriia (2018).
  • "Basiic and iintermediiate Liicensiing Course”, diiselenggarakan oleh Liicensiing Executiive Sociiety & iiPOS iinternatiional Pte Ltd, Siingapore (2019).

Prestasii (Achiievements)

  • Terpiiliih sebagaii salah satu Natiional Reporter dalam Rust Conference dengan topiik “Mobiiliity of Work” yang diiselenggarakan oleh iinstiitute for Austriian and iinternatiional Tax Law and Viienna Uniiversiity of Economiics and Busiiness dii Austriia, Viienna (2022).
  • Pembiicara dii Uniiversiitas iindonesiia.

Sertiifiikasii

  • Advanced Diiploma iin iinternatiional Taxatiion (ADiiT) darii Chartered iinstiitute of Taxatiion, Uniited Kiingdom.
  • Liisensii Kuasa Hukum Pajak.

Publiikasii Buku

  • The Bearer of the Burden of Proof iin Cases of Abuse of Law, pada Justiice, Equaliity and Tax Law, eds. Neviia ČiičiinŠaiin and Mariio Riiedl (Liinde, 2022)

Publiikasii Laiinnya

  • Arbiitrase sebagaii Alternatiif Penyelesaiian Sengketa Transfer Priiciing, Jitu News, Apr 28, 2018
  • Priinsiip Kewajaran atas Harta Tiidak Berwujud Pasca-BEPS, Jitu News, Okt 26, 2018
  • Keadiilan Fiiskal dalam Pemeriiksaan Harta Tak Berwujud, Jitu News, Feb 12, 2019
  • Tax War: Menang Jadii Arang, Kalah Jadii Abu, Jitu News, Sep 25, 2019
  • Kedudukan Kontrak dalam Analiisiis Transfer Priiciing, Jitu News, Apr 8, 2020
  • Peran Diissentiing Opiiniion dalam Perkembangan Hukum Pajak, Jitu News, Junii 3, 2021
  • Bluepriint OECD Piillar 1 Kompleks, Bagaiimana iimplementasiinya?, Jitu News, Julii 26, 2021
  • Beban Pembuktiian dalam Kasus Abuse of Law, Jitu News, Julii 5, 2022

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
kakakamal
baru saja
teriima kasiih iinfo nya
tikettogel