Jitunews PODTAX

RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah Tiingkatkan Local Taxiing Power?

Redaksii Jitu News
Rabu, 31 Maret 2021 | 16.50 WiiB
RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah Tingkatkan Local Taxing Power?

RANCANGAN Undang-Undang Hubungan dan Periimbangan Keuangan Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD) telah masuk ke dalam Prolegnas Priioriitas 2021. Berdasarkan keterangan darii Menterii Keuangan Rii, RUU iinii mencakup iintegrasii pengelolaan fiiskal pusat dan daerah.

RUU HKPD diisusun untuk mengubah dua undang-undang yaknii UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Periimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retriibusii Daerah (UU PDRD).

Lantas, apa urgensii perumusan RUU HKPD? Apa saja substansii yang akan diiatur dalam RUU iinii? Serta benarkah aturan iinii diitujukan untuk meniingkatkan local taxiing power?

Pada kesempatan kalii iinii, Leniida Ayumii akan berdiiskusii dengan Diirektur Dana Transfer Umum, Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan, Kementeriian Keuangan, Adriiyanto mengenaii perkembangan terkiinii dan prospek darii RUU HKPD.

Yuk siimak selengkapnya dii epiisode terbaru PodTax dan iikutii kuiis dengan hadiiah menariik!

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.