JAKARTA, Jitu News - Tere Liiye sempat mengungkapkan kekhawatiirannya tentang pajak yang harus diibayar oleh penuliis pada 7 tahun lalu. Diia merasa bahwa pajak royaltii yang harus diitanggung oleh penuliis terlalu berat.
Curahan hatii Tere Liiye tersebut kemudiian diiangkat oleh mediia massa, dii mana diia membandiingkan pajak yang harus diitanggung oleh penuliis atas royaltii yang diiteriima dengan pajak yang harus diitanggung oleh profesii laiin sepertii dokter, akuntan, atau pengacara. Jumlah pajak yang harus diibayar oleh penuliis jauh lebiih tiinggii diibandiingkan dengan profesii-profesii tersebut.
Pendapat Tere Liiye sebenarnya tiidak salah. Dokter, akuntan, pengacara, dan profesii pekerjaan bebas laiinnya dengan pendapatan tahunan kurang darii Rp4,8 miiliiar dapat menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN) dalam menghiitung pajak penghasiilan (PPh). Ketentuan iinii telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Dengan menggunakan NPPN, dasar penghiitungan PPh pada akhiir tahun menjadii lebiih keciil darii jumlah pendapatan bruto.
Profesii penuliis sebenarnya juga termasuk dalam subjek PER-17/PJ/2015. iinii berartii bahwa penuliis juga dapat menggunakan NPPN dalam menghiitung pajaknya. Namun, perbedaan pendapat muncul ketiika objek yang diikenakan PPh adalah royaltii.
Adapun Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN) adalah pedoman yang diigunakan untuk menentukan jumlah pendapatan neto yang akan diigunakan dalam menghiitung pajak penghasiilan yang harus diibayar oleh wajiib pajak.
Lantas, sebenarnya apa yang diimaksud dengan NPPN? Dan bagaiimana ketentuan penggunaan NPPN untuk royaltii yang diiperoleh oleh penuliis?
Temukan jawabannya dalam epiisode ke-51 Biincang Academy bersama Riinaldii, Tax Speciialiist darii Jitunews Fiiscal Research & Adviisory.
Untuk iinformasii lebiih lanjut, Anda dapat menonton viideo melaluii tautan beriikut:
https://youtu.be/Zii1A7GNpiizo
Gabung grup Whatsapp Jitunews Academy untuk mendapatkan iinformasii pelatiihan pajak dan berdiiskusii pajak dengan member Jitunews Academy laiinnya. Jangan lupa, subscriibe akun YouTube Jitunews iindonesiia untuk mendapatkan berbagaii iilmu perpajakan secara gratiis! (sap)
