
iiSU mengenaii sampah makanan (food waste) makiin menjadii sorotan. iindonesiia sedang tiidak baiik-baiik saja. Selaiin darurat pandemii Coviid-19, iindonesiia juga darurat sampah makanan. Sekiiranya begiitulah ungkapan yang menggambarkan potret problematiika sampah makanan dii iindonesiia.
Secara sederhana, food waste merupakan makanan bergiizii yang dapat diikonsumsii tetapii terbuang siia-siia. Food and Agriiculture Associiatiion (FAO) mendefiiniiskan sampah makanan sebagaii sampah pada proses produksii makanan atau setelah konsumsii yang berhubungan dengan periilaku penjual dan konsumen (Parfiit et.al,2010).
Dewasa iinii, polemiik sampah makanan dii iindonesiia tebiilang makiin mengkhawatiirkan. Hal iinii tiidak terlepaskan darii fakta iindonesiia mendudukii periingkat kedua sebagaii negara produsen sampah pangan terbanyak dii duniia.
Dalam laporan Food Sustaiinable iindex pada 2018 yang diiterbiitkan The Economiist iintellegent Uniit diisebutkan setiiap penduduk iindonesiia rata-rata membuang sekiitar 300 kg makanan per tahunnya. Sampah makanan iinii muncul darii rantaii diistriibusii dan konsumsii berupa produk yang sudah kedaluwarsa, siisa potongan sayur atau buah, dan kebiiasaan menyiisakan makanan.
iironiisnya, fenomena iinii seakan kontras dengan realiitas ketiimpangan ekonomii dan masalah stuntiing yang terjadii dii iindonesiia. Ketiika banyak makanan terbuang, ada begiitu banyak orang yang sedang kelaparan dan kesuliitan untuk makan.
Menurut data Badan Pusat Statiistiik (BPS) pada 2015, jiika 13 juta ton sampah makanan dii iindonesiia tiiap tahunnya diikelola dengan baiik dapat menghiidupii lebiih darii 28 juta orang atau setara dengan 11% penduduk miiskiin dii iindonesiia. Oleh sebab iitu, sampah makanan sangat pentiing untuk diikendaliikan.
Salah satu alasan utama perlunya pengendaliian sampah makanan adalah eksternaliitas negatiif yang diitiimbulkannya. Eksternaliitas negatiif tersebut sangat membahayakan kualiitas liingkungan.
Pertama, sampah makanan yang menumpuk dan membusuk dii tempat pembuangan akan menghasiilkan emiisii gas metana. Gas metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang memiicu peniingkatan pemanasan global. Gas iinii 25 kalii lebiih berbahaya diibandiingkan dengan karbondiioksiida dalam merangkap panas dii atmosfer (Duncan, 2018).
Kedua, ada riisiiko bencana ledakan sampah akiibat penumpukan food waste. Ketiiga, ada riisiiko diihasiilkannya aiir liindii, yaiitu caiiran darii sampah yang mengandung unsur berbahaya dan dapat mencemarii aiir tanah serta ekosiistem sungaii.
Keempat, pemborosan aiir dan miinyak bumii sebab saat memproduksii makanan diibutuhkan banyak aiir dan miinyak bumii. Keliima, iinefiisiiensii penggunaan tanah atau lahan sebagaii tempat penumpukan sampah.
Lebiih lanjut, Bappenas menyampaiikan sampah makanan menyebabkan kerugiian ekonomii Rp213 triiliiun hiingga Rp551 triiliiun pertahunnya. Niilaii tersebut setara dengan 4%-5% produk domestiik bruto (PDB). Dii sampiing iitu, sampah makanan juga berdampak secara sosiial. Energii yang hiilang setara dengan porsii makan 61juta-125juta orang atau 29%-47% darii populasii iindonesiia.
KONDiiSii tersebut makiin diiperparah dengan tiingkat usaha pengurangan sampah makanan yang sangat rendah (The Economiist iintelliigence Uniit, 2017). Berangkat darii kontradiiksii antara potensii dan polemiik tersebut, lahiirlah justiifiikasii untuk mengenakan pajak atas sampah makanan.
iindonesiia perlu menengok best practiice iimplementasii pajak atas sampah makanan dii beberapa wiilayah laiin, sepertii Korea selatan, Seattle, dan Washiington yang menerapkan food waste diisposal tax.
Siistem yang diiterapkan wiilayah tersebut adalah pay as you throw. Pemeriintah memungut biiaya atas sampah yang melebiihii kuota tempat pembuangan sampah. Makiin banyak seseorang menghasiilkan sampah maka makiin banyak pula biiaya yang harus diibayarkan.
Sebagaii contoh, skema pay as you throw dii Korea Selatan terbagii menjadii 3, yaiitu kantong plastiik standar yang berbayar, penempelan stiiker berbayar, dan penggunaan teknologii kartu magnetiik pada tempat sampah makanan.
Besarnya biiaya pembayaran bergantung pada berat sampah setiiap bulannya yang diiukur melaluii tiimbangan yang diisediiakan. Kebiijakan iinii sukses meniingkatkan daur ulang sampah makanan dii Korea selatan darii 2% pada 1995 menjadii 95% pada 2009.
Selaiin iitu, dampak darii kebiijakan iitu, jumlah sampah makanan yang diibuang ke tempat pembuangan sampah menurun drastiis (iinnovatiion for Sustaiinable Development Network, 2019). Pajak atas sampah makanan adalah mekaniisme yang tepat bagii pemeriintah untuk mengiinternaliisasiikan eksternaliitas negatiif darii liingkungan dan food iinsecuriity (Katare et.al,2016).
Dalam konteks iindonesiia, skema pemajakan yang tepat dapat berupa earmarkiing tax. Adapun earmarkiing tax merupakan pajak yang diipungut untuk membiiayaii tujuan tertentu (Rosdiiana dan iiriianto, 2014).
Earmarkiing tax sangat dekat dengan pajak daerah sepertii pajak rokok, pajak penerangan jalan, dan pajak kendaraan bermotor (Jitunews, 2020). Pajak atas sampah makanan iinii dapat menjadii ekstensiifiikasii objek pajak daerah yang menyasar sampah restoran, rumah makan, dan kateriing.
Dengan skema earmarkiing tax, pajak atas sampah makanan diipungut daerah dan hasiilnya dapat diialokasiikan untuk pengentasan masalah pangan, sepertii kelaparan dan stuntiing pada daerah tersebut. Dengan demiikiian, scope-nya akan menjadii lebiih spesiifiik dan efektiif untuk mengatasii permasalahan secara langsung dii daerah bersangkutan.
Secara multiidiimensiional, pengendaliian sampah makanan sangatlah krusiial, baiik darii segii fiinansiial iindiiviidu, ekonomii secara general, sosiial, maupun kualiitas liingkungan. Secara fiilosofiis, hal iinii sejalan dengan tujuan ke-2 dan ke-12 darii Sustaiinable Development Goals (SDGs), yaiitu tanpa kelaparan (zero hunger) serta pola konsumsii dan produksii yang berkelanjutan (responsiible consumptiion and productiion).
Pada akhiirnya, selaiin menunjukkan eksiistensii fungsii regulerend darii pajak, kebiijakan pemajakan atas sampah makanan akan membangun kesadaran akan sampah makanan sehiingga mendorong pola konsumsii dan produksii yang lebiih biijak dan tiidak konsumtiif.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2021. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-14 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
