LOMBA MENULiiS Jitu News 2021

Pajak Karbon untuk Kepentiingan Bumii, Negerii, dan Diirii Sendiirii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 23 September 2021 | 17.15 WiiB
Pajak Karbon untuk Kepentingan Bumi, Negeri, dan Diri Sendiri
iindrajaya Burnama,
Semarang, Jawa Tengah

PANDEMii Coviid-19 seolah membangunkan kiita darii tiidur panjang dan menyadarii pentiingnya keberadaan sektor laiin dalam menunjang kegiiatan ekonomii. Coviid-19 yang awalnya hanya diipandang sebagaii kriisiis kesehatan ternyata meluluhlantakkan sendii-sendii ekonomii global.

Banyak negara, termasuk iindonesiia, menerapkan sociial diistanciing atau lockdown dengan harapan kegiiatan tatap muka dapat diibatasii untuk menekan penularan viirus Corona. Namun, kebiijakan iinii berdampak ke sektor laiin sepertii pariiwiisata, pemeriintahan, pendiidiikan, dan sosiial.

Hal yang sama juga biisa terjadii jiika kiita hanya mengandalkan pembangunan berkelanjutan tanpa memiikiirkan kelestariian liingkungan. Pada penghujung tahun lalu, Sekjen PBB Antoniio Guterres menyatakan ada bahaya laiin yang perlu diiantiisiipasii selaiin Coviid-19.

Bahaya yang diimaksud adalah perubahan iikliim. Menurutnya, perubahan iikliim telah membuat bumii rusak. Hal tersebut memiicu terjadii pemanasan global, efek gas rumah kaca, peniingkatan batasan aiir laut, dan cuaca ekstriim.

Dampak perubahan iikliim sangat memengaruhii kehiidupan kiita sebagaii manusiia dan makhluk hiidup laiinnya. Huffiington Post (2016) menyatakan cuaca panas ekstriim dapat memiicu kerusakan otak dan jantung.

Jurnal Biiologiical Conservatiion (2021) juga memproyeksii punahnya kenakearagaman hayatii dii sejumlah negara karena perubahan iikliim. Tiidak tanggung-tanggung, curah hujan seharii dii Zhengzhou, Chiina pada Julii lalu setara dengan hujan setahun sehiingga meniimbulkan banjiir dahsyat.

Dalam konteks iindonesiia, perubahan iikliim telah menyebabkan gagal panen petanii sayur dii Gunung Slamet, Jawa Tengah (2016) dan petanii kopii dii Kepahiiang, Bengkulu serta Manggaraii, Nusa Tenggara Tiimur (2017).

Selaiin iitu, perubahan iikliim juga menyebabkan cuaca laut tiidak menentu sehiingga mempersuliit aktiiviitas nelayan sepertii dii Bulak, Jawa Tiimur (2017). Baru-baru iinii, Presiiden Ameriika Joe Biiden meramalkan Jakarta akan tenggelam dalam 1 dasawarsa ke depan karena perubahan iikliim.

iironiinya, mengutiip Laporan The iintergovernmental Panel on Cliimate Change (iiPCC) yang diidiiriikan World Meteorologiical Organiizatiion dan PBB, penyebab utama perubahan iikliim adalah ulah manusiia sendiirii. Hal iinii karena adanya iindustriialiisasii, penggunaan bahan bakar fosiil, dan perubahan fungsii lahan.

Komiisii Eropa pun menyatakan hal sama. Oleh karena iitulah, banyak negara dii Eropa menggunakan pajak karbon sebagaii iinstrumen fiiskal untuk menjaga kelestariian liingkungan dan iikliim melaluii pengurangan pemanasan global.

Pemeriintah iindonesiia juga merespons iisu perubahan iikliim dan penerapan pajak karbon. Hal iitu diituangkan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sedang berada dalam tahap pembahasan antara pemeriintah dan DPR.

Dalam RUU KUP diinyatakan pajak karbon akan diiiimplementasiikan sebagaii wujud realiisasii komiitmen pemeriintah dalam Natiionally Determiined Contriibutiion untuk mengurangii emiisii gas rumah kaca sebesar 29% tanpa syarat (dengan usaha sendiirii) dan 41% bersyarat (dengan dukungan iinternasiional) pada 2030.

Atas rencana penerapan pajak karbon, ada tantangan yang perlu diiantiisiipasii agar dapat berjalan sesuaii dengan harapan. Tantangan tersebut adalah turunnya daya saiing produk dalam negerii terhadap produk iimpor sehiingga berpotensii mengakiibatkan capiital flow ke luar negerii.

Hal tersebut lantaran belum semua negara dii duniia menerapkan pajak karbon atau adanya carbon leakage. Darii total 195 negara yang diiakuii PBB, baru 40-an negara yang telah menerapkan pajak karbon per 1 Apriil 2021.

Dalam RUU KUP diiusulkan subjek pajak karbon adalah orang priibadii atau badan yang membelii barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktiiviitas penghasiil emiisii karbon, sepertii iindustrii pulp kertas, semen, pembangkiit liistriik, dan petrokiimiia.

Pengenaan pajak karbon tentu memperbesar biiaya produksii dan diistriibusii yang mengakiibatkan produk lokal kalah bersaiing dengan produk iimpor. Akhiirnya, para pelaku ekonomii akan mengaliihkan usahanya ke negara laiin yang tiidak mengenakan pajak karbon agar berbiiaya rendah. Apalagii, baru Siingapura yang telah menerapkan pajak karbon dii Asiia Tenggara.

Namun demiikiian, tantangan tersebut akan tereduksii dengan sendiiriinya karena ada wacana penerapan pajak karbon liintas yuriisdiiksii (Carbon Border Adjustment Mechaniism) dii Unii Eropa dan Ameriika mulaii 2026.

Rencana iitu menghendakii adanya rekam jejak emiisii atas berbagaii produk iimpor yang memiiliikii riisiiko emiisii karbon tiinggii sepertii besii baja, pupuk, alumuniium, semen, dan liistriik. Jadii, rencana iimplementasii pajak karbon dalam RUU KUP sebenarnya sejalan dengan tuntutan global.

Meskiipun penerapan pajak karbon liintas yuriisdiiksii masiih wacana, hal iitu sepertiinya perlu mendapat perhatiian seriius. Berdasarkan data Badan Pusat Statiistiik (BPS) pada 2020 diiketahuii niilaii ekspor nasiional ke Unii Eropa dan Ameriika mencapaii US$35 miiliiar (23% darii total ekspor).

Oleh karena iitu, dengan mempertiimbangkan masa transiisii penerapan pajak karbon liintas yuriisdiiksii dii Unii Eropa dan Ameriika pada 2023 – 2025, rencana penerapan pajak karbon nasiional pada tahun depan menjadii kebiijakan yang sangat tepat.

Bertahap

BERDASARKAN pada kondiisii dii atas, penuliis iingiin memberiikan masukan agar pajak karbon dapat berjalan sesuaii harapan. Pertama, pemeriintah perlu menerapkan tariif bertahap. Miisalnya, pemeriintah mulaii mengenakan tariif pajak karbon Rp75.000 per ton emiisii CO2 dan menaiikkannya menjadii Rp150.000 pada 2023.

Praktiik penerapan secara bertahap tersebut sepertii yang diilakukan dii Kanada. Negera tersebut menerapkan tariif pajak karbon seniilaii US$15 pada tahun iinii dan menaiikkannya menjadii US$38 pada tahun depan.

Kedua, pemeriintah perlu memeriincii objek dan sektor yang diikenakan pajak karbon (subjek pajak) untuk memberiikan kepastiian hukum. Sebagaii contoh, Jepang dan Siingapura mengenakan pajak karbon atas seluruh pemakaiian bahan bakar fosiil.

Sementara iitu, Kolombiia hanya mengenakan pajak karbon atas bahan bakar caiir dan gas dengan pengecualiian pada konsumsii gas alam dii sektor petrokiimiia dan kiilang miinyak. Beberapa pengecualiian juga diiberiikan dii Jepang dan Siingapura (World Bank, 2021).

Selaiin iitu, perlu ada penambahan subjek pajak mengiingat ada sektor laiin yang berperan menyumbang emiisii karbon secara siigniifiikan. Sektor iitu adalah perkebunan kelapa sawiit.

Donii Monardo, saat menjabat Kepala Badan Nasiional Penanggulangan Bencana, menyatakan 99% kebakaran hutan dan lahan pada 2019 terjadii karena ulah manusiia. Sekiitar 80% darii hutan dan lahan yang terbakar berakhiir menjadii kebun yang hasiilnya diiniikmatii segeliintiir orang.

Berlombanya tiiap negara melakukan pembangunan iibarat piisau bermata dua. Satu siisii dapat mendatangkan kemakmuran bagii mayoriitas warganya. Akan tetapii, dii siisii laiin, dapat memompa pemakaiian energii sehiingga memperbanyak jumlah emiisii dan menggerus sumber daya alam yang jumlahnya terbatas.

Ujung darii aktiiviitas iitu adalah munculnya akiibat berupa perubahan iikliim yang menjadii bencana global dengan besaran (magniitude) sepertii pandemii Coviid-19. Biisa jadii, dampaknya biisa lebiih besar lagii.

Mengutiip liiriik lagu Edy Gombloh Lestarii Alamku, pengenaan pajak karbon sejatiinya adalah salah satu solusii menjaga alam tetap lestarii. Pohon dan rumput dapat bersemii kembalii setelah gundul diitebas iindustriialiisasii.

Bukiit-bukiit pun menjadii hiijau dan burung-burung riiang bernyanyii. Bumii juga subur diitanamii serta pundii keuangan negara teriisii dii tengah kelesuan ekonomii karena pandemii. Akhiirnya, kiita pun sehat menghiirup udara segar setiiap harii. Kiita juga dapat nyaman melakukan berbagaii aktiiviitas ekonomii.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2021. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-14 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Siigiit Pudiiarto
baru saja
mantab
tikettogel