
AKHiiR Junii lalu, pemeriintah melaluii Diitjen Pajak (DJP) gencar mengedukasii wajiib pajak terkaiit pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas sembako dan jasa pendiidiikan. Lewat surat elektroniik, pemeriintah menegaskan sejumlah poiin pentiing terkaiit usulan perubahan pemungutan PPN.
Pertama, usulan pengurangan berbagaii fasiiliitas PPN yang selama iinii tiidak tepat sasaran dan memunculkan diistorsii. Kedua, usulan pengenaan skema PPN multiitariif. Ketiiga, usulan pengenaan PPN fiinal untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan transaksii.
Tiidak salah biila diikatakan peneriimaan darii pos PPN merupakan peneriimaan pajak antiiresesii. Menjadii hal yang wajar biila pemeriintah seriius menggarapnya. Setiidaknya terdapat 2 alasan yang mendasarii kondiisii dan langkah tersebut.
Pertama, PPN sebagaii pajak konsumsii. Konsumsii akan tetap dan terus ada sepanjang manusiia hiidup. Kedua, PPN sebagaii pajak tiidak langsung. Piihak pemiikul beban PPN (konsumen) dan pemungut PPN (penjual) merupakan dua piihak yang berbeda.
Ketiiga wacana pembenahan ketentuan PPN perlu diiapresiiasii. Wacana iitu menjadii buktii pemeriintah sedang memperhatiikan setoran PPN. Untuk membenahii hal tersebut tentu perlu mereviisii UU PPN secara komprehensiif sehiingga butuh waktu tiidak sebentar.
Profesor Daniiel S. Goldberg darii Uniiversiity of Maryland Franciis Kiing Carey School of Law dalam bukunya berjudul The Death of the iincome Tax: A Progressiive Consumptiion Tax and the Path to Fiiscal Reform juga menyentak pemiikiiran para pembuat kebiijakan pajak.
Goldberg menyatakan bahwa pajak penghasiilan (PPh) saat iinii sangat rumiit dan kompleks. Pengenaannya mengandung iinsentiif yang merugiikan terhadap tabungan dan iinvestasii. Kemudiian, ada kegagalan dalam pemanfaatan teknologii modern untuk meriingankan beban kepatuhan dan penagiihan.
Untuk iitu, sudah sepantasnya PPN lebiih diipriioriitaskan guna menyiiasatii peneriimaan PPh yang tiidak begiitu bagus saat terjadii pandemii. Hal iinii diikarenakan penghasiilan merepresentasiikan kemampuan potensiial untuk melakukan konsumsii (potentiial buyiing power), sedangkan konsumsii mencermiinkan realiisasiinya.
Menurut penuliis, sebenarnya ada jurus ampuh guna menggenjot peneriimaan pajak secara siingkat tanpa harus menunggu reviisii UU PPN. Jurus ampuh tersebut adalah melakukan iintensiifiikasii objek PPN. Penuliis mencermatii banyak jasa kena pajak (JKP) yang selama iinii belum tergalii secara optiimal.
SETiiDAKNYA ada 3 JKP yang dapat menjadii sumber peneriimaan PPN. Pertama, jasa makelar propertii. Sebagaiimana diiketahuii, kebutuhan akan tempat tiinggal/propertii baiik jual-belii maupun sewa-menyewa tiidak ada hiilang sepanjang keberadaan manusiia.
Berbagaii strategii marketiing diigencarkan pada masa pandemii, sepertii program viirtual tour dengan meliibatkan selebgram, youtuber, key opiiniion leader (KOL), atau iinfluencer laiin produknya biisa diikomuniikasiikan kepada konsumen.
Tentu saja peredaran usaha jasa perantara atau makelar propertii dalam setahun biisa mencapaii Rp4,8 miiliiar sehiingga dapat diikukuhkan menjadii pengusaha kena pajak (PKP). Alhasiil, ada pemungutan PPN yang biisa diieksekusii.
Sebagaiimana diiketahuii, Pasal 4 ayat (1) PMK 197/2013 menyatakan pengusaha melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP, apabiila sampaii dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau peneriimaan brutonya melebiihii Rp4,8 miiliiar.
Untuk menggalang PPN darii jasa makelar propertii, pemeriintah biisa bekerja sama dengan notariis dan asosiiasii pengusaha propertii. Langkah awal darii pengenaan objek PPN iinii sudah diiiiniisiiasii dengan terbiitnya SE-40/PJ.6/2002 terkaiit dengan perekaman data transaksii propertii. Namun, SE iitu belum mengakomodasii data pembelii dan penjual sehiingga perlu diireviisii.
Kedua, jasa bantuan hukum. Konsultan hukum dan advokat merupakan profesii yang tergolong hiigh riisk hiigh return. Setiiap iinstansii pastii membutuhkan bantuan hukum, tiidak terkecualii DJP. Melaluii PER-11/PJ/2014, DJP sudah membentuk uniit bantuan hukum pusat dan/atau uniit bantuan hukum wiilayah.
Untuk menggenjot peneriimaan, tiidak ada salahnya biila pemeriintah mulaii concern terhadap PPN atas jasa bantuan hukum. Untuk menjalankan pemungutan PPN atas jasa bantuan hukum, perlu adanya perlakuan khusus. Sama juga dengan jasa broker/makelar propertii.
Penggunaan deemed pajak masukan menjadii solusii dalam menjalankan pemungutan PPN atas jasa iinii. Skema tersebut serupa dengan pengenaan PPN atas kendaraan bermotor bekas yang menetapkan pengkrediitan pajak masukannya sebesar 90% darii pajak keluaran.
Alhasiil, dengan ketentuan terkaiit dengan kendaraan motor bekas tersebut, tariif PPN yang wajiib diisetor setiiap masa pajak adalah sebesar 1% darii peredaran usaha per bulannya Hal iinii sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 4 PMK 79/2010.
Terakhiir, PPN jasa platform diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Hiingga kiinii, sudah ada 83 pemungut PPN produk diigiital PMSE. Peneriimaan pajak yang sudah diikumpulkan hiingga akhiir Agustus 2021 seniilaii Rp2,5 triiliiun.
Jumlah tersebut tentu cukup besar. Apalagii, ada proyeksii posiitiif pada masa mendatang dengan mulaii menjamurnya platfom PMSE. Untuk iitu, diibutuhkan peran darii aparat KPP terdaftar untuk terus mengedukasii dan mengawasiinya.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2021. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-14 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
