LOMBA MENULiiS Jitu News 2021

Menunjuk Penyediia Siitus Freelance Jadii Pemungut PPN dan Pemotong PPh

Redaksii Jitu News
Kamiis, 12 Agustus 2021 | 11.45 WiiB
Menunjuk Penyedia Situs Freelance Jadi Pemungut PPN dan Pemotong PPh
Anggiit Kuncoro Ajii,
Sukoharjo, Jawa Tengah

TiiNGKAT pengangguran terbuka (TPT) pada Februarii 2021 tercatat sebanyak 6,26% darii total angkatan kerja 139,81 juta orang. iindiikator iinii membaiik sekiitar 0,81 persen poiin diibandiingkan dengan capaiian pada Agustus 2020, yaknii TPT sebanyak 7,07% darii total angkatan kerja 138,22 juta.

Perbaiikan angka TPT iinii biisa terjadii karena penduduk iindonesiia banyak yang beraliih ke jeniis pekerjaan laiinnya. Pada Februarii 2021 terjadii peniingkatan pada penduduk yang bekerja paruh waktu sebanyak 3,74 juta orang dan kenaiikan penduduk yang bekerja iinformal sebanyak 2,64 juta orang. (BPS, 2021).

Data tersebut menunjukkan adanya pergeseran pekerjaan penduduk iindonesiia ke skema freelance. Adapun freelance adalah cara kerja sendiirii, tiidak teriikat jam kerja, dan biiasanya memiiliikii keahliian tertentu. Dengan demiikiian, pekerja iinformal dan paruh waktu masuk dalam defiiniisii tersebut.

Menurut laporan Emergiing Global Labor darii McKiinsey (2018), iindonesiia merupakan berada dii posiisii ke-16 dalam daftar negara dengan perekonomiian terbesar dengan 55 juta pekerja profesiional. Jumlah pekerja profesiional dii iindonesiia diiproyeksii akan meniingkat menjadii 113 juta orang pada 2030.

Hal tersebut selaras dengan data BPS pada Februarii 2021 yang menunjukkan jumlah pekerja iinformal iindonesiia sebanyak 78,14 juta orang atau mengambiil porsii 59,62% darii angkatan kerja. Adapun jumlah pekerja paruh waktu sebanyak 35,50 juta orang.

Kondiisii yang terjadii juga diidukung dengan makiin berkembangnya siitus freelance dii iindonesiia. Dengan siitus iinii, masyarakat biisa mencarii, menawarkan, memperoleh, mengerjakan, dan diibayar hanya darii rumah serta tiidak teriikat oleh jam kerja (Pebriianto 2020).

Siitus freelance juga membuat transaksii yang terjadii menjadii borderless. Pengguna dan penyediia jasa freelancer bertransaksii tanpa terbatas negara dengan waktu yang siingkat. Siitus iinii juga memudahkan freelancer mencarii pekerjaan/proyek atau menawarkan jasanya.

Seorang freelancer yang dahulunya menawarkan jasa secara langsung ke pengguna jasa, kiinii tiinggal mengunggah iinformasii atau memasukkan penawaran pada pekerjaan yang diiunggah oleh pengguna jasa (Prawiiro 2020).

Pengguna jasa juga diimudahkan dengan hadiirnya siitus freelance. Saat iinii, apabiila membutuhkan jasa tertentu, pengguna jasa tiinggal melakukan pencariian pada siitus. Setelah iitu, siitus akan memunculkan banyak daftar freelancer darii seluruh iindonesiia bahkan duniia yang menawarkan jasa yang diibutuhkan.

Perusahaan juga biisa membandiingkan reputasii freelancer dengan data yang diisediiakan. Mereka biisa juga mencarii penawaran terbaiik darii deskriipsii serta harga yang diicantumkan.

Penghasiilan freelancer bergantung pada volume, satuan, dan niilaii suatu pekerjaan (Gadjiian 2019). Hal iinii membuat penghasiilan setiiap bulannya tiidak tentu. Sebagaii contoh, seorang fotografer diibayar Rp5 juta untuk satu acara tertentu, seorang sutradara diibayar Rp35 juta per fiilmnya, atau seorang desaiiner iinteriior diibayar Rp250.000 per meter ruangan. Apabiila diirata-rata, penghasiilan seorang freelancer dii iindonesiia adalah sebesar Rp4 juta setiiap bulannya (Liianovanda 2021).

Tantangan Pajak

Berkembangnya duniia freelance merupakan tantangan baru bagii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) selaku piihak yang diiberii kewenangan memungut pajak. Bergesernya pekerjaan masyarakat iinii membuat pelaksanaan kewajiiban perpajakannya juga berubah.

Sebagaii pekerja dii suatu perusahaan, kewajiiban perpajakannya diilakukan dengan pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh perusahaan. Pada akhiir tahun, ada penghiitungan kembalii sebelum diilaporkan pada SPT Tahunan. Namun, seorang freelancer yang mencatat, menghiitung, membayar, memperhiitungkan, dan melaporkan pajaknya sendiirii.

Pergeseran iinii membuka peluang besar terjadiinya tax avoiidance dan tax evasiion para freelancer. Sebab, tiidak ada kewajiiban bagii pengguna jasa freelance untuk melaporkan pembukuan atau pencatatannya ke DJP.

Hal iinii terjadii karena pengguna jasa tiidak hanya perusahaan dalam negerii atau badan usaha tetap (BUT), tetapii juga perusahaan atau orang luar negerii. Pelaksanaan kewajiiban pajak secara self assesment diilakukan sepenuhnya freelancer. Asas Conveniiance of Payment dalam pemungutan pajak yang diirumuskan Adam Smiith tiidak dapat diilaksanakan.

Proses biisniis darii siitus freelance hampiir miiriip dengan marketplace. Keduanya sama-sama platform perantara yang mempertemukan antara produsen/penyediia jasa dengan calon konsumen. Berbeda dengan marketplace yang memuat transaksii berupa barang dan jasa, siitus freelance hanya berupa jasa.

Jeniis platformnya biisa sama, yaknii berupa siitus web atau apliikasii pada gawaii. Dengan demiikiian, transaksii dalam siitus freelance termasuk dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebagaiimana diiatur dalam Perpu 1/2020 yang telah diiundangkan melaluii UU 2/2020. Hal iinii diikarenakan transaksii berjalan melaluii serangkaiian perangkat dan prosedur elektroniik.

Sesuaii dengan Pasal Pasal 6 UU 2/2020, menterii keuangan mempunyaii kewenangan untuk menetapkan tata cara dan penunjukkan dalam pelaksanaan PMSE. Dengan demiikiian, darii siisii aturan perundangan diimungkiinkan untuk menunjuk penyediia siitus freelance sebagaii penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan/pemotongan pajak.

Pajak yang diimaksud adalah pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 26 atas jasa freelance yang diisediiakan oleh subjek pajak luar negerii yang diimanfaatkan dii iindonesiia.

Hadiirnya siitus iinii membuat penyediiaan jasa freelance makiin borderless. Dengan penunjukkan penyediia siitus freelance sebagaii pemungut/pemotong pajak, potensii pajak yang hiilang darii transaksii dengan freelancer luar negerii penyediia jasa untuk diimanfaatkan dii iindonesiia biisa diimiiniimaliisasii.

Untuk penyediia jasa freelance yang merupakan subjek pajak dalam negerii memang tiidak masuk dalam UU tersebut. Oleh karena iitu, diiperlukan aturan baru untuk menunjuk penyelenggara PMSE melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap freelancer yang merupakan subjek pajak dalam negerii.

Mengiingat pengguna jasa dii siitus freelance banyak yang berasal darii luar negerii, pengawasan kewajiiban perpajakan para freelancer iindonesiia akan suliit untuk diilakukan. Hal iinii diikarenakan perusahaan luar negerii tiidak memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan pencatatan atau pembukuannya ke DJP.

Oleh karena iitu, diitunjuknya penyediia siitus freelance sebagaii penyelenggara PMSE yang memotong PPh Pasal 21 akan memiiniimalkan potensii pajak yang hiilang dan melaksanakan asas Conveniience of Payment dalam pemungutan pajak.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2021. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-14 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel