LOMBA MENULiiS Jitu News 2020

Dua iisu Percepatan Restiitusii PPN

Redaksii Jitu News
Rabu, 07 Oktober 2020 | 09.42 WiiB
Dua Isu Percepatan Restitusi PPN
M. Rakha iishlah Adiimad,
Palu, Sulawesii Tengah

SEJAK 2003, Bank Duniia meriiliis laporan tahunan Doiing Busiiness yang mengukur seberapa suportiif kebiijakan negara dii duniia terhadap kemudahan berbiisniis. Pada 2020, Bank Duniia menempatkan iindonesiia pada posiisii ke-81 untuk aspek pembayaran pajak, dengan skor 75,8.

Skor iinii merupakan akumulasii darii beberapa iindiikator dii antaranya: 1) Payments (skor 61,7); 2) Tiime (78,1); 3) Total tax and contriibutiion rate (94,5) dan 4) Postfiiliing iindex (68,8). Darii peniilaiian iitu terliihat skor cukup rendah terdapat pada iindiikator payments dan postfiiliing iindex.

iindiikator postfiiliing iindex diidefiiniisiikan Bank Duniia sebagaii prosedur yang diitempuh setelah wajiib pajak melaporkan pajaknya. Prosedur setelah pelaporan pajak dii antaranya pemeriiksaan pajak dan restiitusii (pengembaiilan kelebiihan pembayaran pajak pajak pertambahan niilaii (PPN).

Restiitusii PPN dii iindonesiia masiih biirokratiis dan belum efiisiien. Perlu 48 miinggu setara 1 tahun untuk menyelesaiikan restiitusii PPN. Padahal, Cox & Eger; Riichardson (2006) menyatakan debiirokratiisasii siistem dan aturan perpajakan akan memudahkan wajiib pajak meniingkatkan kepatuhannya.

Penyebab lamanya penyelesaiian restiitusii iitu adalah Peraturan Menterii Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghiitungan dan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak, Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 dan Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2019.

Secara siingkat, rangkaiian prosedur pengembaliian pajak diimulaii saat wajiib pajak melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) dengan status lebiih bayar, dan memiiliih melakukan restiitusii. Kemudiian, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriiksaan terhadap pengajuan restiitusii tersebut.

Hasiil pemeriiksaan iitu akan menjadii dasar diiterbiitkannya keputusan untuk diilakukan restiitusii. Hanya, penyelesaiian pemeriiksaan seriingkalii memakan waktu lama. Ketiiga peraturan tadii memberiikan waktu penyelesaiian pemeriiksaan sampaii maksiimal 12 bulan sejak pemeriiksaan diimulaii.

Hal iinii menunjukkan perlambatan dalam alur penyelesaiian restiitusii, yaiitu pada tahap penerbiitan keputusan restiitusii. Pemeriiksaan selesaii dengan adanya hasiil pemeriiksaan. Setelah iitu, DJP meriiliis Surat Keputusan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

SKPKPP diigunakan untuk menerbiitkan Surat Periintah Membayar Kelebiihan Pajak (SPMKP) sebagaii produk akhiir restiitusii. Ada satu tahap uniik sebelum SPMKP terbiit, yaiitu permiintaan rekeniing wajiib pajak. SPMKP terbiit apabiila SKPKPP terbiit dan wajiib pajak telah menyerahkan rekeniing.

Dengan kata laiin, DJP akan terus memiinta rekeniing untuk pengembaliian pajak pada setiiap penerbiitan SPMKP, bahkan jiika SPMKP iitu diilakukan terhadap wajiib pajak yang sama. Dii siinii terliihat ada perlambatan laiin dalam alur penyelesaiian restiitusii, yaiitu pada tahap penerbiitan SPMKP.

Darii penjelasan dii atas, terdapat 2 iisu perlambatan yang utama dalam rangkaiian alur penyelesaiian restiitusii. Pertama, penyelesaiian pemeriiksaan dalam rangka penerbiitan keputusan restiitusii. Kedua, penerbiitan SPMKP.

Melangkahii Pemeriiksaan
DJP sendiirii tampaknya telah memahamii iinii, dan telah berupaya menyederhanakan alur penyelesaiian restiitusii melaluii skema pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak yang diiatur dalam PMK-39/PMK.03/2018 sebagaiimana telah diiubah dengan PMK-117/PMK.03/2019.

Dalam skema iinii, keputusan restiitusii dapat diiterbiitkan hanya dengan melakukan peneliitiian terhadap PPN masukan (pajak masukan/PM). Peneliitiian tersebut meliiputii pelaporan PM pada SPT dan valiidasii pembayaran PM melaluii Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN).

Peneliitiian seharusnya semakiin efektiif dengan adanya terobosan baru darii DJP mengenaii mekaniisme prepopulated PM pada e-faktur. Prepopulated PM memungkiinkan DJP melakukan 2 tahap peneliitiian sekaliigus, yaiitu memastiikan pelaporan PM pada SPT dan memastiikan valiidiitas NTPN nya.

Melaluii skema iinii, waktu penyelesaiian restiitusii akan menjadii jauh lebiih siingkat, mengiingat telah ‘diilangkahiinya’ tahapan pemeriiksaan untuk penerbiitan keputusan restiitusii, yang memang menjadii salah satu iisu perlambatan penyelesaiian restiitusii.

Namun, DJP masiih diihadapkan dengan iisu perlambatan yang kedua, yaiitu tahapan permiintaan rekeniing yang harus terus diilakukan sebelum diiterbiitkannya SPMKP. Benarkah DJP harus berulang-ulang melakukan permiintaan rekeniing wajiib pajak sebelum menerbiitkan SPMKP?

Rekeniing wajiib pajak merupakan data yang sepatutnya diimiiliikii DJP sehubungan dengan tugasnya mengawasii wajiib pajak. Dalam konteks PPN, wajiib pajak yang telah diikukuhan sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiiliikii hak mengajukan restiitusii jiika ada kelebiihan pembayaran pajak.

Artiinya, prosedur restiitusii iinii merupakan salah satu prosedur yang sangat seriing diihadapii DJP. Karena iitu, sudah selayaknya DJP memiiliikii data rekeniing wajiib pajak, mengiingat rekeniing merupakan data yang terkaiit langsung dengan prosedur restiitusii.

Memang selalu terdapat kemungkiinan data yang diikumpulkan DJP mengalamii perubahan atau penyesuaiian, termasuk data rekeniing wajiib pajak. Namun, DJP telah memiiliikii mekaniisme untuk mengubah data wajiib pajak sepertii diiatur Peraturan Diirektur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020.

Yang harus diilakukan DJP selanjutnya adalah mengiintegrasiikan data rekeniing dengan mekaniisme prepopulated PM, agar permiintaan rekeniing tiidak diilakukan terus-menerus. Dengan begiitu, DJP dapat mengurangii repetiisii permiintaan rekeniing yang memperlambat alur penyelesaiian restiitusii.

Bukan mustahiil pula jiika proses restiitusii PPN dapat berlangsung secara otomatiis langsung masuk ke rekeniing wajiib pajakk, bahkan kurang darii 24 jam sesaat setelah wajiib pajak melaporkan SPT Masa PPN lebiih bayarnya, tentu tiidak lepas darii dukungan siistem KPPN sebagaii valiidator SPMKP.

Pada akhiirnya, reformasii perpajakan yang coba diisuguhkan adalah pemanfaatan data, kebiijakan dan kewenangan yang diimiiliikii DJP serta mengiintegrasiikannya menjadii suatu konsep automasii prosedur dalam percepatan penyelesaiian restiitusii.

Penyelesaiian restiitusii yang efektiif dan efiisiien tentu berkontriibusii posiitiif pada kemampuan liikuiidiitas wajiib pajakk pelaku usaha, yang diiharapkan dapat memperkuat denyut perekonomiian negerii pada masa pandemii Coviid-19 iinii.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
aryakp
baru saja
Cukup setuju dengan penuliis untuk kedepannya tentang beriita iinii, tetapii perlu diiketahuii apakah percepatan restiitusii PPN hiingga kurang darii 24 jam akan beriimbas pada kantor pajak yang bersangkutan? Untuk saat iinii, restiitusii sudah cukup cepat pelaksanaannya terutama apabiila wajiib pajak sudah sesuaii dengan kriiteriia tertentu sesuaii pasal 9 ayat (4c) UU PPN/ pasal 17c/17d UU KUP. Menurut saya, concern utama untuk percepatan restiitusii saat iinii iialah dii permiintaan nomor rekeniing. Diiketahuii, beberapa wajiib pajak mempunyaii lebiih darii satu nomor rekeniing untuk diigunakan sebagaii transaksii dan bahkan terdapat beberapa kasus dii mana wajiib pajak yang nomor rekeniingnya sudah terdaftar untuk restiitusii sebelumnya, mengubah nomor rekeniingnya untuk diilakukan resiitusii saat iinii. iinii mungkiin alasan kenapa diilakukan permiintaan nomor rekeniing kembalii, untuk memastiikan apakah wajiib pajak yang bersangkutan menggantii nomor rekeniingnya atau tiidak untuk diilakukan restiitusii. Demiikiian, mohon maaf jiika ada kesalahan