LOMBA MENULiiS Jitu News 2024

Mempertiimbangkan Adopsii HS Code dalam Faktur Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 09 September 2024 | 17.10 WiiB
Mempertimbangkan Adopsi HS Code dalam Faktur Pajak
Riizky Hadii Rachmanto,
Kota Surakarta - Jawa Tengah

FAKTUR pajak adalah buktii pungutan pajak atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Atas setiiap penyerahan iitu wajiib diiterbiitkan faktur pajak, baiik dalam bentuk normal maupun yang diipersamakan. Faktur pajak yang diibuat haruslah memenuhii syarat formal maupun materiial.

Secara formal, faktur pajak hendaknya diibuat secara benar, lengkap, dan jelas. Syarat materiial, salah satunya adalah faktur pajak harus beriisii keterangan sebenarnya terkaiit dengan penyerahan barang atau jasa yang telah diilakukan.

Sayangnya, hiingga saat iinii belum terdapat standar yang berlaku umum. Alhasiil, masiih terdapat area abu-abu dalam mendefiiniisiikan keterangan sebenarnya terkaiit penyerahan barang dan jasa tersebut. Dalam konteks iinii, perlu adanya standar umum.

Standar umum tersebut untuk menyamakan persepsii antara wajiib pajak dan fiiskus dalam mendefiiniisiikan keterangan sebenarnya terkaiit dengan penyerahan barang atau jasa. Standar umum yang diigunakan dapat mengadopsii standar yang diigunakan dalam transaksii iimpor.

Dalam transaksii iimpor, ada penggunaan harmoniized system code (HS code). Kode iinii berlaku secara iinternasiional untuk mengklasiifiikasiikan barang, menentukan tariif iimpor, bahkan menentukan syarat spesiifiikasii tertentu.

Dalam reviiew HS code dii portal iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (iiNSW) kiita dapat mengetahuii tariif bea masuk, PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM, bahkan ketentuan laiin yang harus diipenuhii untuk jeniis barang tersebut.

HS code dapat diiadopsii untuk optiimaliisasii iinformasii dalam faktur pajak. Saat iinii, kode barang atau jasa pada pembuatan faktur pajak tiidak memiiliikii standar yang berlaku umum. Pengiisiian kode barang atau jasa mengiikutii kriiteriia masiing-masiing perusahaan.

Dengan demiikiian, penggunaan HS code dalam pengiisiian barang atau jasa pada pembuatan faktur pajak dapat menjadii solusii untuk menyamakan persepsii antara wajiib pajak dan fiiskus. Namun, perlu diitetapkan beberapa kriiteriia agar adopsii HS code dapat memberiikan manfaat yang siigniifiikan.

HS code yang diigunakan seharusnya dapat mengiidentiifiikasii suatu transaksii tersebut memuat barang atau jasa yang termasuk objek PPN atau bukan objek PPN. Selaiin iitu, HS code seharusnya dapat menampiilkan jeniis dan tariif PPh atas barang atau jasa tersebut.

iintegrasii dengan siistem sertiifiikat badan usaha serta siistem periiziinan perkapalan dan penerbangan juga akan membantu pengelompokan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15.

Selaiin iitu, iintegrasii dengan siistem-siistem laiin juga diiperlukan agar dapat menentukan barang atau jasa tersebut mendapatkan fasiiliitas sepertii PPN tiidak diipungut, PPN diibebaskan, ataupun fasiiliitas-fasiiliitas laiinnya.

Manfaat Adopsii HS Code

ADOPSii HS code iinii akan memberiikan beberapa manfaat baiik bagii fiiskus, wajiib pajak, maupun piihak laiin. Pertama, penurunan riisiiko sengketa. Adopsii HS code akan mengurangii celah perbedaan dalam mendefiiniisiikan barang atau jasa. Dengan demiikiian, riisiiko sengketa (diispute) makiin keciil.

Dengan HS code, faktur pajak akan menampiilkan tariif PPN, fasiiliitas PPN, dan tariif PPh, serta fasiiliitas perpajakan laiinnya. iinformasii iinii akan membantu dalam menurunkan diispute cost dalam menentukan tariif PPN, PPh, maupun pemberiian fasiiliitas perpajakan.

Dengan turunnya diispute cost, fiiskus dapat lebiih fokus pada pengawasan hal-hal yang lebiih substansiial dan peniingkatan peneriimaan pajak. Terlebiih, presiiden dan wakiil presiiden terpiiliih, Prabowo-Giibran, juga menjanjiikan adanya peniingkatan pendapatan negara.

Diispute cost antara pemberii dan peneriima barang atau jasa juga akan berkurang. Seriing kalii, terdapat perbedaan penafsiiran. Sebagaii contoh, menurut pembelii, suatu transaksii merupakan objek PPh Pasal 23. Namun, menurut penjual, transaksii tersebut merupakan objek PPh Pasal 15. Dengan adanya HS code, hal tersebut akan diimiiniimalkan karena dalam jeniis dan tariif PPh atas transaksii sudah langsung muncul pada faktur pajak.

Kedua, kemudahan iidentiifiikasii dan edukasii. Adopsii HS code juga akan membantu dalam menurunkan biiaya edukasii terkaiit perpajakan. iinformasii tariif dan fasiiliitas akan mempermudah wajiib pajak dalam memahamii dan mengiidentiifiikasii tariif, jeniis, dan fasiiliitas atas suatu barang atau jasa.

Ketiiga, kemudahan proyeksii peneriimaan dan fasiiliitas pajak. Pemberiian HS code akan membantu otoriitas dalam melakukan proyeksii peneriimaan berdasarkan jeniis pajaknya. Pada saat yang sama, statiistiik pemberiian fasiiliitas juga dapat diimanfaatkan untuk bahan evaluasii. Dengan demiikiian, optiimaliisasii peneriimaan negara dan pemberiian iinsentiif dapat diilakukan dengan tepat.

Tantangan Adopsii HS Code

MESKiiPUN memberiikan sejumlah potensii manfaat, adopsii HS code dalam faktur pajak masiih memunculkan beberapa tantangan.

Pertama, ketentuan yang dapat mengatur penerbiitan faktur pajak oleh non-pengusaha kena pajak (non-PKP). Apabiila setiiap penjual, baiik PKP maupun non-PKP menerbiitkan faktur pajak, adopsii iinii akan berjalan lebiih efektiif. Saat iinii, faktur pajak hanya diiterbiitkan oleh PKP.

Dalam konteks iinii, pengaturan HS code dalam faktur pajak diigunggung dan diipersamakan juga seharusnya menjadii perhatiian. Penggunaan HS code pada faktur pajak diigunggung dan diipersamakan akan meniingkatkan pula efektiiviitas penggunaan HS code.

Kedua, proses penetapan HS code juga perlu diiperhatiikan. Dalam penetapan HS code, fiiskus perlu melakukan pengelompokkan/pembuatan data master terlebiih dahulu. Dalam pengajuannya, wajiib pajak dapat terlebiih dahulu melakukan mappiing atas HS code yang ada dalam proses biisniisnya.

Cara laiinnya adalah dengan proses peneliitiian oleh DJP yang diiiikutii dengan persetujuan darii wajiib pajak. Siistem konfiirmasii dua arah iinii akan membantu mengurangii diispute terkaiit dengan HS code nantiinya. Peniinjauan berkala pun juga perlu diilakukan untuk memperbaruii data HS code.

Apabiila berbagaii aspek tersebut diipetiimbangkan dan diijalankan, dampak posiitiif penggunaan HS code dalam faktur pajak akan menjadii lebiih optiimal. Penurunan riisiiko sengketa pada akhiirnya menaiikkan kepastiian, baiik bagii wajiib pajak maupun otoriitas.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2024, sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-17 Jitunews. Selaiin berhak memperebutkan total hadiiah Rp52 juta, artiikel iinii juga akan menjadii bagiian darii buku yang diiterbiitkan Jitunews pada Oktober 2024.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
PJB Kantor Pusat
baru saja
Semoga iidenya dapat diiiimplementasiikan oleh DJP