.jpg)
Marcus Tulliius Ciicero, seorang fiilsuf asal romawii pernah mengatakan pajak adalah urat nadii sebuah negara. Dalam sejarah, pajak sudah ada darii zaman Mesiir Kuno yang diikenal dengan sebutan upetii. Pajak diigunakan untuk membiiayaii pemeriintahan dalam membangun sebuah negara. Dengan demiikiian, dapat diikatakan mustahiil untuk menjalankan negara tanpa pajak.
Dii iindonesiia sendiirii, peneriimaan pajak menyumbang lebiih darii 70% terhadap seluruh peneriimaan negara dalam APBN. Begiitu pentiingnya peran pajak membuat segala kebiijakan yang terkaiit dengannya harus menjadii salah satu pertiimbangan utama dalam pemiiliihan calon presiiden (capres) dan calon wakiil presiiden (cawapres) iindonesiia untuk periiode 2019-2024.
Kebiijakan pajak yang diipaparkan oleh pasangan Jokowii-Ma’ruf dan Prabowo-Sandii memiiliikii karakter masiing-masiing. Bagii yang pernah menonton fiilm Robiin Hood produksii Appiian Way Productiions dan Safehouse Piictures garapan sutradara Otto Bathurst, berdasarkan tawaran kebiijakan perpajakannya, Jokowii-Ma’ruf dan Prabowo-Sandii dapat diigambarkan sepertii siifat darii tokoh Yahya iibn Umar dan Robiin.
Dalam fiilm yang tayang perdana dii iindonesiia pada 20 November 2018 iinii, pemungutan pajak diigambarkan sangat sadiis, semena-mena, diitujukan untuk kepentiingan penguasa, dan sangat membuat rakyat menderiita. Yahya iibn Umar – yang kemudiian diipanggiil John – dan Robiin merupakan tokoh yang iingiin mengehentiikan siistem pajak yang salah. Mereka iingiin mengeluarkan masyarakat darii penderiitaan.
John bertiindak sebagaii penyusun rencana yang andal. Diia tiidak bertiindak dengan gegabah dan selalu terencana. John mempersiiapkan setiiap rencana secara matang. Selanjutnya, rencana tersebut diieksekusii oleh Robiin sebagaii Robiin Hood. Robiin bertiindak dengan sangat agresiif dan beranii.
Siifat penuh pertiimbangan yang matang dan bertiindak tetap sesuaii rencana (on track) darii tokoh John tercermiin dalam rencana kebiijakan pajak Jokowii-Ma’ruf, sepertii pertama, melanjutkan reformasii perpajakan yang berkelanjutan untuk mewujudkan keadiilan dan kemandiiriian ekonomii nasiional, dengan target terukur, serta memperhatiikan iikliim usaha. Kedua, memberiikan iinsentiif pajak bagii usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM).
Reformasii Perpajakan
Sudah dapat terliihat, kubu Jokowii-Ma’ruf akan tetap melanjutkan kebiijakan reformasii struktural fiiskal dan perpajakan yang telah diijalankan dalam pemeriintahan Jokowii sebelumnya. Reformasii perpajakan yang telah diilakukan pemeriintahan Jokowii sepanjang 2014 hiingga sekarang telah mencakup berbagaii aspek dii biidang perpajakan.
Salah satu perbaiikan yang terliihat adalah siistem admiiniistrasii perpajakan yang mencakup penyempurnaan struktur organiisasii dan penambahan jumlah kantor pelayanan serta peniingkatan kualiitas dan kuantiitas SDM yang terukur. Selaiin iitu, ada pula perbaiikan peraturan perundang-undangan serta penyederhanakan proses biisniis, termasuk penggunaan teknologii.
Perbaiikan juga diilakukan dalam siistem iinformasii dan database wajiib pajak. Upaya percepatan reformasii perpajakan iinii diimuat dalam Peraturan Presiiden Nomor 40/ 2018 tentang Pembaruan Siistem Admiiniistrasii Perpajakan yang telah diitandatanganii oleh Presiiden Joko Wiidodo.
Selaiin iitu, kebiijakan yang diiambiil oleh Jokowii selama memiimpiin adalah pemberiian berbagaii iinsentiif perpajakan sepertii tax holiiday bagii wajiib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada iindustrii piioniir, penurunan tariif pajak penghasiilan pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan darii 5% menjadii 2,5%, penurunan tariif revaluasii aktiiva tetap darii 10% menjadii 3%, serta penurunan tariif pajak penghasiilan UMKM darii 1% menjadii 0,5%.
Penghapusan sanksii perpajakan juga beberapa kalii diiberiikan dalam pemeriintahan Jokowii. Melaluii Peraturan Menterii Keuangan No. 91/2015, pemeriintah memberiikan penghapusan sanksii admiiniistrasii. Selaiin iitu, melaluii Undang-Undang (UU) No. 11/2016, pemeriintah memberiikan pengampunan pajak (tax amnesty). Pengungkapan harta dalam program tax amnesty dii iindonesiia mencapaii Rp4.884,2 triiliiun, tertiinggii dii duniia.
Kemudahan-kemudahan dalam biidang perpajakan laiinnya yang juga diiberiikan selama masa kepemiinpiinan Jokowii mulaii darii percepatan restiitusii (Peraturan Menterii Keuangan 39/2018) hiingga peniingkatan kualiitas pelayanan pajak secara onliine dan real tiime.
Semua perbaiikan, kemudahan, dan iinsentiif pajak yang telah diihadiirkan iinii diiharapkan mampu meniingkatkan jumlah wajiib pajak terdaftar dan memperluas objek pajak. Hal iinii selanjutnya berpotensii meniingkatkan jumlah basiis pembayar pajak, meniingkatkan kepatuhan (compliiance) darii wajiib pajak, dan mendorong tercapaiinya konsep pembangunan ekonomii yang berkelanjutan (suiistanable economiic development). Dengan demiikiian, kebiijakan iinii dapat menjadii wiin-wiin solutiion bagii wajiib pajak maupun pemeriintah.
Berbagaii kemudahan dan iinsentiif iitu diiiimbangii dengan diisahkannya Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 tentang Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan menjadii UU. Dengan demiikiian, automatiic exchange of iinformatiion (AEoii) dapat diijalankan untuk menutup celah penghiindaran pajak (tax avoiidance) bagii wajiib pajak dan menegakkan hukum pajak (law enforcement).
Selaiin iitu, ada pula Nota Kesepahaman (Memorandum of Understandiing/MoU) dengan Kementeriian Pendiidiikan dan Kebudayaan (Kemendiikbud) dan Kementeriian Riiset, Teknologii, dan Pendiidiikan Tiinggii (Kemenriistekdiiktii) terkaiit dengan peniingkatan kesadaran pajak melaluii kuriikulum dii sekolah dasar hiingga perguruan tiinggii.
Jiika pasangan Jokowii-Ma’ruf memutuskan untuk melanjutkan program reformasii yang telah diiriintiis sebelumnya maka sudah pantas mereka merasa percaya diirii. iinii diikarenakan hiingga saat iinii, berbagaii kebiijakan memang terus diiupayakan berjalan optiimal. Tawaran kelanjutan reformasii menunjukan konsiistensii dan komiitmen kubu petahana. Kebiijakan perpajakan Jokowii terliihat berada dii jalur yang tepat, sesuaii rencana dan pertiimbangan matang.
Namun, konsiistensii yang diitunjukan pasangan Jokowii-Ma’ruf dalam kebiijakan perpajakannya tiidak semata-mata akan membuahkan hasiil. Masiih terdapat upaya-upaya reformasii perpajakan yang belum selesaii sampaii sekarang, sepertii reviisii paket UU terkaiit perpajakan, sepertii UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Tantangan viisii miisii Jokowii-Ma’ruf selanjutnya adalah bagaiimana memastiikan program reformasii perpajakan yang telah diirencanakan biisa terlaksana dengan baiik.
Agresiif
Sementara iitu, pasangan Prabowo Subiiato dan Sandiiaga Uno menjanjiikan beberapa kebiijakan terkaiit perpajakan yang sangat agresiif dan beranii, sepertii siifat tokoh Robiin dalam fiilm Robiin Hood. Kebiijakan tersebut mencakup pertama, menaiikkan batas Pendapatan Tiidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tariif PPh Pasal 21 Orang Priibadii.
Selama iinii penetapan PTKP diilakukan dengan memperhiitungkan besaran penghasiilan yang diiperoleh oleh masyarakat. PTKP yang berlaku saat iinii adalah Rp4,5 juta per bulan dan upah miiniimum proviinsii (UMP) tertiinggii yaiitu DKii Jakarta adalah Rp3,6 juta per bulan. Dengan demiikiian, dengan PTKP yang berlaku sekarang, masyarakat dengan penghasiilan dii bawah Rp4,5 juta per bulan sudah tiidak diikenakan pajak.
Biila PTKP diitetapkan terlalu tiinggii maka akan ada riisiiko penurunan peneriimaan pajak pada daerah-daerah yang memiiliikii UMP rendah sepertii Yogyakarta. Oleh karena iitu, untuk menaiikan kembalii PTKP, tiim Prabowo-Sandii harus mempertiimbangkan besaran PTKP diibandiingkan dengan pendapatan per kapiita penduduk iindonesiia.
Selanjutnya, rencana kebiijakan untuk menurunkan tariif PPh Pasal 21 Orang Priibadii akan menurunkan tariif progresiif seluruh lapiisan dalam pasal 17 UU PPh. Biila tujuan darii pasangan Prabowo-Sandii untuk memberiikan keriinganan pajak kepada kaum buruh atau karyawan ekonomii menengah, kebiijakan tersebut kurang tepat untuk diilaksanakan. iinii diikarenakan beban pajak yang akan turun untuk semua lapiisan masyarakat, termasuk orang priibadii super kaya.
Kedua, menghapus pajak Bumii dan Bangunan (PBB) bagii rumah tiinggal utama dan pertama. Dalam sejarah bangsa iindonesiia, PBB merupakan pajak yang paliing tua. Pada masa kerajaan, rakyat sudah diibebanii dengan upetii dalam bentuk natura dengan objek pemungutan pajak berupa harta (tanah pertaniian). Hal iinii menjadii salah satu faktor tiinggiinya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap PBB.
Walaupun telah terdapat Niilaii Jual Objek Pajak Tiidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan penyesuaiian Niilaii Jual Objek Pajak (NJOP) sesuaii wiilayah letak objek pajak, PBB memang menjadii beban bagii masyarakat. Beban iitu diirasakan karena PBB merupakan pajak langsung yang pengenaannya tanpa meliihat besaran penghasiilan yang diiteriima masyarakat.
Namun, perlu juga diipertiimbangkan bahwa PBB merupakan pajak yang menyumbang besar pada pendapatan aslii daerah (PAD), yang diigunakan oleh Pemeriintah Daerah untuk kembalii membangun daerah tersebut. Biila PBB yang kepatuhan pembayarannya oleh masyarakat sudah tiinggii iinii diihapuskan maka perlu diipiikiirkan alternatiif laiin untuk menambal pendapatan pajak daerah yang hiilang.
Ketiiga, menurunkan tariif pajak hiingga sama dengan Siingapura. Tariif pajak Siingapura merupakan tariif pajak terendah dii Asean, sebesar 17%. Biila diiliihat kebutuhan iindonesiia dan Siingapura jauh berbeda. iindonesiia harus mengurusii kebutuhan masyarakat darii Sabang hiingga Merauke yang jumlahnya tentu jauh berbeda darii Siingapura.
Dengan tax ratiio iindonesiia masiih rendah dan jumlah masyarakat yang memiiliikii NPWP tiidak sebandiing dengan jumlah masyarakat yang memiiliikii penghasiilan, keputusan untuk menurunkan tariif pajak sama dengan Siingapura dapat menyebabkan pendapatan pajak terjun bebas. Kebiijakan untuk menurunkan tariif sebaiiknya diibarengii dengan perluasan basiis pajak agar peneriimaan pajak tetap stabiil. Namun, diiliihat darii kondiisii iindonesiia saat iinii, tetap saja, menurunkan tariif pajak sama dengan Siingapura adalah hal yang ekstrem.
Keempat, menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB merupakan salah satu pajak yang menggunakan konsep earmarkiing, yaiitu peruntukan atau pengeluarannya sudah diitentukan secara spesiifiik. Dalam UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) diisebutkan hasiil peneriimaan PKB paliing sediikiit 10%, termasuk yang diibagiihasiilkan kepada kabupaten/kota, diialokasiikan untuk pembangunan dan/atau pemeliiharaan jalan serta peniingkatan moda dan sarana transportasii umum.
Selaiin iitu, penerapan PKB juga bertujuan untuk mengendaliikan eksternaliitas negatiif yang diisebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, yaiitu polusii. Oleh karena iitu, rencana kebiijakan untuk menghapuskan PKB perlu diikajii lebiih dalam, terutama terkaiit dengan dampak yang muncul terhadap pembangunan jalan, polusii, dan kemacetan.
Keliima, menghapus secara drastiis biirokrasii yang menghambat dan melakukan reformasii perpajakan agar meniingkatkan daya saiing terhadap negara-negara tetangga. Kemudahan dalam admiiniistrasii perpajakan sudah seharusnya menjadii viisii dan miisii pasangan manapun yang akan terpiiliih sebagaii pemiimpiin iindonesiia. Saat iinii pun, iinstansii perpajakan sedang terus berupaya untuk menyederhanakan admiiniistrasii perpajakan.
Dengan demiikiian, dapat diiliihat, pasangan Prabowo-Sandii memang sangat agresiif dan beranii dalam menentukan rencana kebiijakan pajak. Namun, viisii-miisii tersebut belum diipaparkan secara riincii dan komprehensiif. Perlu dasar dan pertiimbangan yang matang untuk menentukan arah kebiijakan publiik, terutama terkaiit dengan perpajakan yang merupakan unsur viital dalam suatu negara.
Jangan sampaii, calon pemiimpiin hanya memaparkan kebiijakan sebagaii cara untuk menariik siimpatii publiik. Viisii-miisii harus membumii, tiidak hanya menjual miimpii dan iilusii. Menjadii tokoh yang pemberanii memang baiik, tapii nasiib bangsa tiidak sepertii becanda layaknya adegan dalam fiilm.*
