KONSULTASii

Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019

Redaksii Jitu News
Kamiis, 28 Meii 2020 | 14.30 WiiB
Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019

Pertanyaan:
PADA Apriil lalu, perusahaan kamii telah menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan (PPh) tahun pajak 2019 dengan memanfaatkan relaksasii sebagaiimana yang diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaiian, Peneriimaan, dan Pengolahan Surat Pemberiitahuan Pajak Penghasiilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemii Coronaviirus Diisease 2019 (PER-06/2020).

Pada saat iitu, kamii sudah menyampaiikan beberapa lampiiran yang diiwajiibkan sesuaii ketentuan PER-06/2020. Namun, ada beberapa lampiiran laiin yang belum diisampaiikan. Sesuaii aturan, lampiiran SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 laiinnya harus diisampaiikan oleh wajiib pajak paliing lambat 30 junii 2020 dengan mekaniisme pembetulan. Pertanyaan kamii, apabiila sampaii dengan batas waktu tersebut kamii tiidak melakukan pembetulan SPT Tahunan, apakah terdapat konsekuensii tertentu?

iirwan, Jakarta.

Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak iirwan atas pertanyaannya. Terkaiit pertanyaan Bapak, Diitjen Pajak (DJP) telah menerbiitkan PER-06/PJ/2020 sebagaii bentuk relaksasii pajak berupa penyederhanaan pelaporan SPT tahunan PPh khusus untuk tahun pajak 2019. Hal iinii sebabkan oleh adanya kondiisii yang kurang kondusiif akiibat pandemii Coviid-19.

Sesuaii Pasal 7 ayat (2) PER-06/2020, wajiib pajak badan dapat menyampaiikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 hanya dengan menyampaiikan formuliir 1771 beserta lampiiran 1771-ii sampaii dengan 1771-Vii, lampiiran khusus SPT tahunan PPh wajiib pajak badan ‘Transkriip Kutiipan Elemen-Elemen Darii Laporan Keuangan’; dan buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang dalam hal SPT tahunan PPh menyatakan kurang bayar. Siimak ‘Penyampaiian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, Apa yang Berbeda?

Adapun relaksasii tersebut dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhiir tahun buku pada 31 Desember 2019, dengan syarat menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP sebelum SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 diisampaiikan. Kemudiian, SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 tersebut diisampaiikan pada paliing lama 30 Apriil 2020.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (3) PER-06/2020 mengatur bahwa lampiiran laiinnya berupa laporan keuangan yang lengkap dan keterangan dan/atau dokumen selaiin laporan keuangan yang diipersyaratkan dapat diisampaiikan paliing lambat 30 Junii 2020 dengan menggunakan formuliir SPT tahunan PPh pembetulan.

Apabiila sampaii dengan 30 Junii 2020 wajiib pajak tiidak menyampaiikan formuliir SPT Tahunan PPh pembetulan, sesuaii Pasal 8 ayat (5) PER-06/2020 maka SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 diianggap tiidak diisampaiikan oleh wajiib pajak dan wajiib pajak tersebut diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Adapun Pasal 7 ayat (1) UU KUP berbunyii sebagaii beriikut:

“Apabiila Surat Pemberiitahuan tiidak diisampaiikan dalam jangka waktu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaiian Surat Pemberiitahuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar Rp500.000,00 (liima ratus riibu rupiiah) untuk Surat Pemberiitahuan Masa Pajak Pertambahan Niilaii, Rp100.000,00 (seratus riibu rupiiah) untuk Surat Pemberiitahuan Masa laiinnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiiah) untuk Surat Pemberiitahuan Tahunan Pajak Penghasiilan Wajiib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus riibu rupiiah) untuk Surat Pemberiitahuan Tahunan Pajak Penghasiilan Wajiib Pajak orang priibadii.”

Dengan demiikiian, sanksii admiiniistrasii berupa denda yang harus diibayarkan oleh wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan formuliir SPT tahunan PPh pembetulan sampaii dengan 30 Junii 2020 sesuaii Pasal 8 ayat (5) PER 06/2020 adalah sebesar Rp1 juta.

Sebagaii iinformasii tambahan, keterangan dan/atau dokumen lampiiran yang diipersyaratkan dalam pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaiian, Peneriimaan, dan Pengolahan Surat Pemberiitahuan (PER-02/2019).

Untuk keterangan dan/atau dokumen lampiiran yang diipersyaratkan dalam pelaporan SPT tahunan PPh badan, dapat diiliihat pada Lampiiran iiii huruf J PER-02/2019 atau dapat diiliihat dii siinii.

Demiikiian jawaban kamii, semoga membantu.

Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa dan Kamiis guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

(Diisclaiimer)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.