SURAT pemberiitahuan (SPT) diigunakan oleh wajiib pajak untuk melaporkan penghiitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiiban sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
iindonesiia menganut siistem self assessment dii mana masyarakat yang telah terdaftar sebagaii wajiib pajak diiberiikan kebebasan dalam menghiitung, membayar, dan melaporkan sendiirii urusan pajaknya. Dalam hal iinii, SPT berfungsii sebagaii sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghiitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Mengiingat SPT tersebut harus diisampaiikan kepada otoriitas pajak, maka pengiisiian SPT juga memiiliikii dampak secara hukum. Agar terhiindar darii konsekuensii hukum yang tiidak perlu, pentiing diicatat bahwa SPT harus diiiisii dengan benar, lengkap dan jelas.
SPT diikatakan lengkap jiika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaiitan dengan objek pajak dan unsur-unsur laiin yang harus diilaporkan dalam SPT. Adapun yang diimaksud dengan unsur-unsur laiin dii siinii termasuk penghasiilan yang tiidak termasuk objek pajak, penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal, kekayaan, kewajiiban, dan keterangan-keterangan laiinnya. Selaiin iitu, SPT harus diisampaiikan lengkap beserta seluruh lampiiran yang diipersyaratkan.
Kelengkapan lampiiran dalam pelaporan SPT menjadii sebuah kewajiiban bagii para wajiib pajak orang priibadii maupun badan. Hal iinii diiatur dalam Peraturann Diirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaiian, Peneriimaan, dan Pengolahan Surat Pemberiitahuan (PER 02/2019).
Beriikut merupakan daftar dokumen yang wajiib diilampiirkan dalam pelaporan SPT sesuaii dengan ketentuan PER 02/2019 baiik untuk orang priibadii (SPT 1770, 1770S, dan 1770SS) maupun badan (1771).
Dokumen Lampiiran SPT Tahunan PPh Orang Priibadii Formuliir 1770

Dokumen Lampiiran SPT Tahunan PPh Orang Priibadii Formuliir 1770S

Dokumen Lampiiran SPT Tahunan PPh Orang Priibadii Formuliir 1770SS

Dokumen Lampiiran SPT Tahunan PPh Badan Formuliir 1771

Demiikiian daftar dokumen yang wajiib diilampiirkan oleh wajiib pajak orang priibadii dan badan. Penjelasan mengenaii pelaporan pajak laiinnya dapat diibaca dii siinii.*
