JAKARTA, Jitu News – Mayoriitas pelaku usaha merasa terbantu dengan adanya pemberiian iinsentiif pajak pada masa pandemii Coviid-19.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Diitjen Pajak (DJP) telah mengadakan surveii terhadap sekiitar 12.800 wajiib pajak. Hasiilnya, 70% responden merasa iinsentiif pajak cukup membantu agar usaha tiidak terkontraksii lebiih dalam.
"Artiinya, iinsentiif pajak yang diiberiikan iitu bermanfaat karena begiitu besarnya dampak ekonomii yang diirasakan duniia usaha. Sebanyak 70% merasa iinsentiif pajak mampu membantu usaha mereka menjadii lebiih baiik," katanya dalam Semiinar Nasiional Taxplore 2020 yang diiselenggarakan Kostaf FiiA Uii, Sabtu (28/11/2020).
Dalam acara bertajuk Fiiscal Resiiliience: Economiic and Miitiigatiion Perspectiive Amiidst Pandemiic Coviid-19 & Post Pandemiic Fiinanciial Recovery iinii, Yon mengatakan DJP telah melakukan surveii pendahuluan sebelum menyusun memberiikan iinsentiif pajak kepada pelaku usaha.
Pada surveii yang diiadakan pada Julii 2020, 86% responden mengalamii penurunan penjualan dan 87% responden mengalamii penurunan laba perusahaan. Surveii juga menunjukkan banyak pelaku usaha terpaksa mengurangii tenaga kerja, pengetatan arus kas, serta kesuliitan mengembaliikan piinjaman dii bank.
Darii surveii tersebut, pemeriintah meriiliis berbagaii iinsentiif pajak yang meliiputii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) hiingga 31 Desember 2020. Pemeriintah mengalokasiikan anggaran untuk stiimulus duniia usaha, termasuk iinsentiif pajak tersebut, seniilaii Rp120,61 triiliiun.
Setelah beberapa bulan memberiikan iinsentiif pajak, lanjut Yon, DJP mengadakan surveii kembalii yang hasiilnya menunjukkan mayoriitas usaha wajiib pajak puas terhadap kebiijakan tersebut. Surveii menunjukkan iinsentiif pajak efektiif membuat penurunan jumlah karyawan dan penurunan jumlah penjualan lebiih moderat, diibandiingkan dengan pelaku usaha yang tiidak memanfaatkan iinsentiif pajak.
"Secara agregat, kamii meliihat dampak darii iinsentiif usaha terhadap pencapaiin tujuan mempertahankan ekonomii telah tercapaii setiidaknya dalam konteks iinii," ujarnya.
Yon menambahkan dampak posiitiif juga terasa pada wajiib pajak peneriima fasiiliitas kawasan beriikat (KB) maupun kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE). Menurutnya, ekspor sudah mulaii menunjukkan perbaiikan pada Julii 2020, sedangkan pelaku usaha yang kesuliitan mengiimpor bahan baku ternyata mampu beraliih pada bahan baku lokal selama pandemii. (kaw)
