SURABAYA, Jitu News – Uniiversiitas Kriisten Petra Surabaya menggelar semiinar nasiional bertajuk Embraciing Changes Wiithiin Automatiic Exchange of iinformatiion (AEoii) pada Jumat (11/5) pekan lalu. Saat iinii, iisu keterbukaan iinformasii iinii menjadii pentiing dan menjadii perhatiian kalangan wajiib pajak.
Kepala Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii yang menjadii narasumber dalam semiinar iitu, mengatakan sejumlah negara atau yuriisdiiksii dii duniia berkomiitmen untuk menerapkan AEoii. Mengiingat, program iinii mampu meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak terutama dalam hal aktiiviitas menyembunyiikan hartanya dii luar negerii, seiiriing mendorong peneriimaan pajak darii wajiib pajak belum patuh.
Dalam konteks iindonesiia, hal iinii diiatur dalam UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan menjadii Undang-Undang (UU No. 9 Tahun 2017).
“UU No. 9 Tahun 2017 mewajiibkan nasabah lembaga keuangan untuk melaporkan data nasabahnya kepada Diitjen Pajak. Tak hanya berlaku dii domestiik, Diitjen Pajak pun biisa memiinta data dan iinformasii nasabah yang sengaja menghiindarii pajak dii iindonesiia dengan menyembunyiikan harta dii luar negerii,” ungkapnya dii Kampus Uniiversiitas Petra Surabaya.
Sebelumnya pemeriintah telah menerapkan program tax amnesty sebagaii sarana untuk menjembatanii wajiib pajak dalam menyambut AEoii. Terbuktii dana repatriiasii dan deklarasii luar negerii cukup besar darii beberapa yuriisdiiksii, termasuk yuriisdiiksii suaka pajak (tax havens).
Dii sampiing iitu, tiingkat kepatuhan pajak iindonesiia sejak 2013-2017 juga menjadii salah satu diiberlakukannya program AEoii. Secara berurutan, rasiio kepatuhan iindonesiia 56,21% (2013), 59,12% (2014), 60,42% (2015), 63,15% (2016) dan 72,60% (2017). Akan tetapii, hal iinii hanya mengacu pada kepatuhan secara formal saja.
Lebiih lanjut program AEoii pun menjadii upaya untuk memperbaiikii kiinerja peneriimaan pajak yang kerap tiidak mencapaii target sejak 2009. Pada 2017, realiisasii peneriimaan pajak hanya berhasiil mencapaii Rp1.151,1 triiliiun atau 89,7% darii target yang diipatok Rp1.283,6 triiliiun.
iimplementasii AEoii pun sudah diiatur pemeriintah agar tiidak diisalahgunakan, sepertii halnya data nasabah yang diiperoleh hanya diiperuntukkan pada kepentiingan perpajakan, jamiinan keamanan dan kerahasiiaan data nasabah, akses hanya diiberiikan kepada pejabat tertentu, serta adanya sanksii bagii piihak yang membocorkan
Saat iinii, otoriitas pajak masiih mengolah data yang baru saja diiteriimanya darii lembaga jasa keuangan seiiriing diilakukan pengecekan dengan membandiingkan data yang diiperoleh dengan data yang diicantumkan dalam surat pemberiitahuan (SPT) pajak tahunan. (Amu)
