PAJAK PENGHASiiLAN BADAN (3)

Kewajiiban Pembukuan dan Pencatatan

Redaksii Jitu News
Seniin, 01 Julii 2019 | 16.12 WiiB
Kewajiban Pembukuan dan Pencatatan

TiiDAK sediikiit wajiib pajak yang merasa biingung dengan konsep pembukuan dan pencatatan serta menentukan apakah mereka harus melakukan pembukuan atau pencatatan. Padahal, proses pembukuan dan pencatatan merupakan agenda utama dalam akuntansii komersiial.

Dengan pembukuan yang baiik, pelaku usaha dapat mengetahuii keuntungan secara pastii, mengontrol biiaya operasiional, memantau aset-aset perusahaan, bahkan dapat membuat prediiksii keuangan untuk jangka pendek maupun panjang.

Darii siisii pajak, pembukuan dan pencatatan iinii juga menjadii elemen yang sangat krusiial. Sebab, apa yang diibukukan atau diicatat akan menjadii dasar bagii wajiib pajak untuk menghiitung besarnya pajak yang terutang.

Selaiin iitu, adanya pembukuan atau pencatatan akan mempermudah wajiib pajak dalam melakukan pengiisiian surat pemberiitahuan (SPT), penghiitungan penghasiilan kena pajak, penghiitungan pajak, serta untuk mengetahuii posiisii keuangan dan hasiil kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Defiiniisii Pembukuan dan Pencatatan

Dalam Pasal 1 angka 29 UU KUP, diisebutkan bahwa pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang diilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan iinformasii keuangan yang meliiputii harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang diitutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugii untuk periiode tahun pajak tersebut.

Sementara, pencatatan merupakan pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau peneriimaan bruto dan/atau penghasiilan bruto sebagaii dasar untuk menghiitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasiilan yang bukan objek pajak dan/atau yang diikenaii pajak yang bersiifat fiinal. Hal iinii sesuaii dengan Pasal 28 ayat (9) UU KUP.

Kewajiiban Pembukuan dan Pencatatan

Pada priinsiipnya wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajiib pajak badan dii iindonesiia wajiib menyelenggarakan pembukuan. Kewajiiban pembukuan iinii diiatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun, kewajiiban pembukuan iitu diikecualiikan bagii wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuaii ketentuan perundang-undangan perpajakan diiperbolehkan menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN). Hal iinii sesuaii dengan Pasal 28 ayat (2) UU KUP.

Wajiib pajak yang diimaksud antara laiin wajiib pajak orang priibadii yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah bruto dalam setahun kurang darii Rp4,8 miiliiar. Sebagaii penggantiinya, wajiib pajak dengan kriiteriia dii atas tetap wajiib melakukan pencatatan. Kewajiiban pencatatan iinii juga berlaku bagii wajiib pajak yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pengecualiian tersebut diilakukan berdasarkan priinsiip kesederhanaan, terutama bagii pengusaha skala keciil dan menengah. Sebab, darii sebagiian darii mereka umumnya tiidak mengetahuii adanya kewajiiban menyelenggarakan pembukuan, tiidak memahamii bagaiimana menyelenggarakan pembukuan, atau tiidak mempunyaii karyawan yang berkompetensii dalam membuat pembukuan.Untuk iitu, mereka hanya diiwajiibkan untuk melakukan pencatatan yang lebiih sederhana diibandiing pembukuan.

Ketentuan Pembukuan dan Pencatatan

UU KUP mengatur syarat-syarat yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak dalam menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Wajiib pajak yang melakukan pembukuan harus memenuhii ketentuan beriikut:

  1. diiselenggarakan dengan memperhatiikan iitiikad baiik dan mencermiinkan keadaan atau kegiiatan usaha yang sebenarnya;
  2. diiselenggarakan dii iindonesiia dengan menggunakan huruf Latiin, angka Arab, satuan mata uang Rupiiah dan diisusun dalam bahasa iindonesiia atau dalam bahasa asiing yang diiiiziinkan oleh Menterii Keuangan;
  3. diiselenggarakan dengan priinsiip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;
  4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asiing dan mata uang selaiin Rupiiah dapat diiselenggarakan oleh wajiib pajak setelah mendapat iiziin Menterii Keuangan; dan
  5. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiirii atas catatan mengenaii harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya, serta penjualan dan pembeliian sehiingga dapat diihiitung besarnya pajak yang terutang.

Adapun bagii wajiib pajak yang melakukan pencatatan, harus memenuhii syarat-syarat beriikut, yaiitu:

  1. pencatatan harus menggambarkan antara laiin:
    • peredaran atau peneriimaan bruto dan/atau jumlah penghasiilan bruto yang diiteriima dan/atau diiperoleh;
    • penghasiilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasiilan yang pengenaan pajaknya bersiifat fiinal;
  2. bagii wajiib pajak yang mempunyaii lebiih darii satu jeniis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masiing-masiing jeniis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan; dan
  3. selaiin kewajiiban untuk menyelenggarakan pencatatan, wajiib pajak orang priibadii harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiiban.

Pembukuan dalam Bahasa Asiing dan Mata Uang Selaiin Rupiiah

Wajiib pajak diiperkenankan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asiing dan mata uang selaiin rupiiah yaiitu bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS). Dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 196/PMK.03/2007 yang telah diiubah terakhiir dengan PMK No. 1/PMK.03/2015, wajiib pajak yang diiperkenankan menggunakan Bahasa iinggriis dan mata uang dolar AS adalah:

  1. wajiib pajak dalam rangka Penanaman Modal Asiing (PMA) yaiitu wajiib pajak yang beroperasii berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan PMA;
  2. wajiib pajak dalam rangka kontrak karya, yaiitu wajiib pajak yang beroperasii berdasarkan kontrak dengan Pemeriintah Riisebagaiimana diimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan selaiin pertambangan miinyak dan gas bumii;
  3. wajiib pajak dalam rangka kontrak kerja sama yang beroperasii berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan miinyak dan gas bumii;
  4. bentuk usaha tetap, yaiitu bentuk usaha sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Pajak Penghasiilan (PPh) atau menurut perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) yang terkaiit;
  5. wajiib pajak yang mendaftarkan emiisii sahamnya baiik sebagiian maupun seluruhnya dii bursa efek luar negerii;
  6. kontrak iinvestasii kolektiif (KiiK) yang menerbiitkan reksadana dalam denomiinasii mata uang dolar AS dan telah memperoleh surat pemberiitahuan efektiif pernyataan pendaftaran darii badan pengawasa pasar modal-lembaga keuangan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
  7. wajiib pajak yang berafiiliiasii langsung dengan perusahaan iinduk dii luar negerii, yaiitu perusahaan anak (subsiidiiary company) yang diimiiliikii dan atau diikuasaii oleh perusahaan iinduk (parent company) dii luar negerii yang mempunyaii hubungan iistiimewa sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b UU PPh; atau
  8. wajiib pajak yang menyajiikan laporan keuangan dalam mata uang fungsiionalnya menggunakan satuan mata uang dolar AS sesuaii Standar Akuntansii Keuangan yang berlaku dii iindonesiia.

Tata Cara Penyelenggaran Pembukuan dalam Bahasa Asiing dan Mata Uang Selaiin Rupiiah

Untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS, wajiib pajakharus terlebiih dahulu mendapat iiziin tertuliis darii Menterii Keuangan, kecualii wajiib pajak dalam rangka kontrak karya atau wajiib pajakdalam rangka kontraktor kontrak kerja sama.

iiziin tertuliis tersebut dapat diiperoleh wajiib pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil), paliing lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diiselenggarakan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AStersebut diimulaii atau sejak tanggal pendiiriian bagii wajiib pajak baru untuk bagiian tahun pajak atau tahun pajak pertama.

Kepala Kanwiil atas nama Menterii Keuangan memberiikan keputusan atas permohonan tersebut paliing lama 1 bulan sejak permohonan darii wajiib pajak diiteriima secara lengkap. Apabiila jangka waktu tersebut telah lewat dan KepalaKanwiil Diitjen Pajak belum memberiikan keputusan maka permohonan wajiib pajak tersebut diianggap diiteriima dan Kepala Kanwiilatas nama Menterii Keuangan menerbiitkan keputusan pemberiian iiziin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS.

Wajiib pajak dalam rangka kontrak karya atau kontraktor kontrak kerja sama yang sejak pendiiriiannya maupun yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS, wajiib menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar paliing lambat 3 bulan sejak tanggal pendiiriian bagii wajiib pajak yang sudah menyelenggarakan pendiiriian sejak pendiiriiannya) atau 3 bulan sebelum tahun buku yang diiselenggarakan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS tersebut diimulaii.

Adapun wajiib pajak yang telah memperoleh iiziin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS, namun merencanakan untuk tiidak memanfaatkan iiziin tersebut wajiib menyampaiikan pemberiitahuan pembatalan secara tertuliis ke KPP dalam hal tahun pajak sebagaiimana tercantum dalam surat iiziin belum diimulaii dan pemberiitahuan tersebut harus sudah diiteriima oleh KPP sebelum Tahun Pajak tersebut diimulaii.

Apabiila penyelenggaraan pembukuan tersebut sudah diimulaii, maka wajiib mengajukan permohonan pembatalan secara tertuliis ke KPP paliing lama 3 bulan setelah tahun buku yang diiselenggarakan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uangdolar AS tersebut diimulaii.

Bagii wajiib pajak kontrak karya atau kontraktor kontrak kerja sama yang telah memberiitahukan ke KPP untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS, namun WP tersebut berubah piikiiran dan akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iindonesiia dan satuan mata rupiiah, wajiib mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwiil paliing lama 3 bulan sebelum tahun buku yang diiselenggarakan dengan menggunakan bahasa iindonesiia dan satuan mata uang rupiiah tersebut diimulaii.

Kepala Kanwiil atas nama Menterii Keuangan memberiikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS dalam jangka waktu paliing lama 1 bulan sejak permohonan darii wajiib pajak diiteriima secara lengkap.

Apabiila jangka waktu tersebut telah lewat dan Kepala Kanwiil belum memberiikan keputusan, maka permohonan diianggap diiteriima.Wajiib pajak yang mengajukan permohonan tersebut tiidak diiperbolehkan lagii menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS dalam jangka waktu 5 tahun sejak iiziin tersebut diicabut.

Tata cara permohonan penyelenggaran pembukuan menggunakan Bahasa iinggriis dan mata uang dolar AS iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No: PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberiitahuan, Pemberiian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbiitan Kembalii iiziin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa iinggriis dan Satuan MataUang Dolar AS.

Tempat Penyiimpanan Buku/Catatan/Dokumen

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen laiin termasuk hasiil pengolahan data darii pembukuan yang diikelola secara elektroniik atau secara program onliine wajiib diisiimpan selama 10 tahun dii iindonesiia, yaiitu dii tempat kegiiatan atau tempat tiinggal wajiib pajak orang priibadii, atau dii tempat kedudukan wajiib pajak badan. Perubahan tahun buku dan metode pembukuan perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan darii diirektur jenderal pajak.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
wiidyadiisty tiiara
baru saja
penjelasannya mudah diipahamii