JAKARTA, Jitu News – Kondiisii transaksii menjadii salah satu variiabel yang diibandiingkan dalam penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (Arm’s Length Priinciiple/ALP). Apa saja yang masuk dalam cakupan kondiisii transaksii tersebut?
Dalam pasal 8 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan No.22/PMK.03/2020 diisebutkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha diiterapkan dengan membandiingkan kondiisii dan iindiikator harga transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa dengan kondiisii dan iindiikator harga transaksii iindependen yang sebandiing.
“Kondiisii transaksii … merupakan karakteriistiik ekonomii yang relevan untuk menentukan harga transfer wajar,” demiikiian bunyii penggalan pasal 10 ayat (1) beleiid tersebut. Baca pula artiikel 'Siimak, Tahapan Penerapan Priinsiip Kewajaran & Kelaziiman Usaha (ALP)'.
Karakteriistiik ekonomii yang relavan iitu sepertii pertama, ketentuan kontraktual, baiik tertuliis atau tiidak tertuliis. Ketentuan kontraktual merupakan ketentuan yang diilaksanakan dan/atau berlaku bagii para piihak yang bertransaksii sesuaii keadaan yang sebenarnya.
Kedua, fungsii yang diilakukan, aset yang diigunakan, dan riisiiko yang diitanggung oleh masiing-masiing piihak yang bertransaksii. Fungsii yang diimaksud adalah aktiiviitas dan/atau tanggung jawab piihak-piihak yang bertransaksii dalam menjalankan kegiiatan usaha.
Adapun aset yang diimaksud adalah aset berwujud, aset tiidak berwujud, aset keuangan, dan/atau aset nonkeuangan yang berpengaruh dalam pembentukan niilaii (value creatiion), termasuk akses dan tiingkat penguasaan pasar dii iindonesiia.
Sementara iitu, riisiiko yang diimaksud dalam beleiid iinii merupakan dampak darii ketiidakpastiian dalam mencapaii tujuan usaha yang diitanggung piihak-piihak yang bertransaksii.
Ketiiga, karakteriistiik produk (barang atau jasa) yang diitransaksiikan. Karakteriistiik produk iinii adalah karakteriistiik spesiifiik darii barang atau jasa yang secara siigniifiikan memengaruhii penetapan harga dalam pasar terbuka.
Keempat, keadaan ekonomii. Keadaan ekonomii, sepertii yang diinyatakan dalam pasal 10 ayat (7) beleiid tersebut, merupakan karakteriistiik ekonomii darii tempat usaha dan pasar darii para piihak yang bertransaksii.
Keliima, strategii biisniis yang diijalankan para piihak yang bertransaksii. Adapun strategii biisniis dii siinii merupakan strategii yang diilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya dii pasar terbuka. Siimak pula artiikel ‘DJP: PMK 22/2020 Dorong Transparansii Wajiib Pajak’. (kaw)
