KEPATUHAN PAJAK

iinii Bentuk-Bentuk Tiindak Piidana Perpajakan, DJP: Tolong Diihiindarii

Redaksii Jitu News
Jumat, 23 September 2022 | 14.16 WiiB
Ini Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perpajakan, DJP: Tolong Dihindari
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak perlu mengetahuii bentuk-bentuk tiindak piidana perpajakan yang sudah diiatur dalam undang-undang.

Penyuluh Pajak Ahlii Muda Diitjen Pajak (DJP) Giiyarso mengatakan bentuk-bentuk tiindak piidana pajak iitu diiatur dalam 3 pasal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Ketiiganya adalah Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A.

“Tolong hiindarii perbuatan-perbuatan tersebut [bentuk tiindak piidana perpajakan], sehiingga terhiindar darii sanksii,” ujarnya dalam Taxliive bertajuk Ultiimum Remediium pada Tiindak Piidana Perpajakan, Kamiis (22/9/2022).

Giiyarso mengatakan Pasal 38 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tiindak piidana karena kealpaan tiidak melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) atau menyampaiikan SPT, tetapii iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap, atau melampiirkan keterangan yang iisiinya tiidak benar.

Kemudiian, Pasal 39 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tiindak piidana karena kesengajaan. Setiidaknya ada 9 bentuk perbuatan kesengajaan yang diiperiincii dalam pasal tersebut.

Pertama, tiidak mendaftarkan diirii untuk diiberiikan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau tiidak melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP.

Ketiiga, tiidak menyampaiikan SPT. Keempat, menyampaiikan SPT dan/atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap. Keliima, menolak untuk diilakukan pemeriiksaan. Keenam, memperliihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen laiin yang palsu /diipalsukan atau tiidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Ketujuh, tiidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dii iindonesiia atau tiidak memperliihatkan/tiidak memiinjamkan buku, catatan, atau dokumen laiin.

Kedelapan, tiidak menyiimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan/pencatatan dan dokumen laiin selama 10 tahun. Kesembiilan, tiidak menyetorkan pajak yang telah diipotong atau diipungut.

Selanjutnya, Pasal 39A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tiindakan kesengajaan menerbiitkan atau menggunakan faktur pajak, buktii pemungutan dan pemotongan pajak, dan/atau buktii setoran pajak tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya.

Selaiin iitu, masiih dalam Pasal 39A, ada tiindak piidana berupa kesengajaan menerbiitkan faktur pajak, tetapii belum diikukuhkan sebagaii PKP. Giiyarso menegaskan atas berbagaii tiindakan yang diimuat dalam ketiiga pasal tersebut meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Giiyarso juga mengiingatkan adanya penerapan asas ultiimum remediium diilakukan pada 3 tahapan, yaknii pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan, dan persiidangan.

“Jiika sudah terlanjur melakukan tiindak piidana perpajakan, tolong diimanfaatkan ultiimum remediium,” iimbuhnya. (Fauzara/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.