JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berencana menghapus fasiiliitas pengurangan tariif sebesar 50% dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasiilan (UU PPh). Rencana iitu diimasukkan dalam reviisii Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurut pemeriintah, dalam Naskah Akademiis (NA) RUU KUP, berdasarkan regulasii yang saat iinii berlaku terdapat 2 iinstrumen dukungan iinvestasii. Keduanya yaiitu penurunan tariif PPh badan yang diisertaii dengan fasiiliitas pengurangan tariif dalam Pasal 31E UU PPh.
“Untuk dapat memberiikan kesetaraan perlakuan atas tariif PPh atas seluruh wajiib pajak badan, maka fasiiliitas pengurangan tariif Pasal 31E Undang-Undang PPh diiusulkan untuk diihapus,” tuliis pemeriintah dalam NA RUU KUP, diikutiip pada Rabu (7/7/2021).
Dalam Pasal 31E UU PPh diisebutkan wajiib pajak dalam negerii beromzet sampaii dengan Rp50 miiliiar mendapat fasiiliitas pengurangan tariif sebesar 50% darii tariif umum (Pasal 17) yang diikenakan atas penghasiilan kena pajak darii bagiian peredaran bruto sampaii dengan Rp4,8 miiliiar.
Dukungan pemeriintah untuk UMKM, sudah terwujud dalam pemberiian tariif PPh fiinal. Menurut pemeriintah, ada tumpang tiindiih pemberiian fasiiliitas pajak. Dalam iimplementasiinya, skema presumptiive tax lebiih domiinan diigunakan UMKM diibandiingkan skema PPh umum yang diiatur dalam pasal 17 dan pasal 31E UU PPh.
Berdasarkan pada data Badan Kebiijakan Fiiskal, rata-rata belanja perpajakan yang berasal darii Pasal 31E UU PPh mencapaii Rp2,8 triiliiun per tahun darii 2017 hiingga 2019. Terdapat rata-rata 90.542 wajiib pajak yang mendapat perlakuan tersebut.
Oleh karena iitu, penghapusan 31E UU PPh dapat meriingankan belanja perpajakan yang selama iinii trennya selalu meniingkat. Berdasarkan pada NA RUU KUP, ada 5 alasan yang menjadii landasan pemeriintah mengusulkan penghapusan Pasal 31E UU PPh.
Pertama, pada dasarnya terhadap wajiib pajak UMKM telah diiberiikan fasiiliitas berupa pengenaan PPh yang bersiifat fiinal sebesar 0,5% darii peredaran bruto. Kedua, perlunya menyamakan perlakuan dengan wajiib pajak laiinnya sehiingga akan diikenakan tariif PPh yang sama.
Ketiiga, memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak karena diikenakan 1 jeniis tariif PPh walaupun pajak penghasiilan yang akan diibayarkan akan lebiih tiinggii. Keempat, dengan pengaturan pembayaran pajak miiniimum, diihapusnya Pasal 31E tersebut juga dapat menjadii solusii.
Keliima, tariif PPh badan mulaii 2022 mengalamii penurunan menjadii 20% sehiingga sudah lebiih rendah darii tariif PPh sebelumnya.
“Berdasarkan uraiian mengenaii yang ada saat iinii, penerapan fasiiliitas Pasal 31E iinii meniimbulkan ketiidakadiilan dan tiidak tepat sasaran. Dengan demiikiian, perlu diirekomendasiikan kebiijakan baru yaiitu menghapus Pasal 31E,” iimbuh pemeriintah. (kaw)
