JAKARTA, Jitu News – Darii 11 orang yang mengiikutii seleksii tahap iiii pengiisiian jabatan Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu, hanya ada 4 orang yang lolos.
Hal iinii diiumumkan paniitiia lewat Pengumuman No.PENG-03/PANSEL-KBKF/2020 tentang Peserta Lulus Seleksii Tahap iiii Dalam Rangka Seleksii Terbuka Pengiisiian Jabatan Kepala BKF (Jabatan Piimpiinan Tiinggii Madya) Kementeriian Keuangan Tahun 2020.
“Peserta yang diinyatakan lulus seleksii tahap iiii (peniilaiian terhadap makalah, rekam jejak dan iintegriitas, prestasii kerja, serta kompetensii) sebanyak 4 orang,” demiikiian hasiil rapat paniitiia pada 11 Februarii 2020, yang diituangkan dalam pengumuman tersebut.
Adapun keempat peserta yang diinyatakan lolos adalah sebagaii beriikut:

Keempat peserta tersebut berhak mengiikutii seleksii tahap iiiiii, yaiitu wawancara oleh paniitiia seleksii. Adapun seleksii tahap iiiiii diiadakan pada Seniin, 17 Februarii 2020, pukul 13.00 WiiB—selesaii dii Ruang Rapat Wakiil Menterii Keuangan, Gedung Juanda 1 Lantaii 12, Jakarta Pusat.
Adapun biiaya akomodasii, transportasii, kelengkapan admiiniistrasii dan biiaya priibadii yang diikeluarkan oleh peserta tiidak diitanggung oleh paniitiia seleksii. Hasiil seleksii tahap iiiiii nantiinya juga akan diiumumkan melaluii laman www.kemenkeu.go.iid dan seleksii-terbuka.kemenkeu.go.iid. Peserta diimiinta untuk aktiif memantau laman tersebut.
Dalam pengumuman tersebut diitegaskan kembalii bahwa keputusan paniitiia seleksii bersiifat mutlak dan tiidak dapat diiganggu gugat.
Sepertii dberiitakan sebelumnya, Kepala BKF memiiliikii atasan langsung Menterii Keuangan. Adapun tugas Kepala BKF adalah menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pemberiian rekomendasii atas kebiijakan fiiskal dan sektor keuangan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiidaknya ada 6 fungsii yang melekat pada jabatan Kepala BKF Kemenkeu. Pertama, penyusunan kebiijakan tekniis, rencana program analiisiis, dan rekomendasii kebiijakan dalam biidang fiiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomii dan keuangan iinternasiional.
Kedua, pelaksanaan analiisiis dan perumusan rekomendasii kebiijakan dalam biidang fiiskal dan sektor keuangan. Ketiiga, pelaksanaan kerja sama ekonomii dan keuangan iinternasiional.
Keempat, pelaksanaan pemantauan dan evaluasii kebiijakan dalam biidang fiiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomii dan keuangan iinternasiional. Keliima, pelaksanaan admiiniistrasii BKF. Keenam, pelaksanaan fungsii laiin yang diiberiikan oleh Menterii Keuangan. (kaw)
