STATiiSTiiK PENERiiMAAN PERPAJAKAN

Meliihat Sumber Peneriimaan Perpajakan Negara OECD dan Berbagaii Kawasan

Redaksii Jitu News
Selasa, 04 Agustus 2020 | 16.12 WiiB
Melihat Sumber Penerimaan Perpajakan Negara OECD dan Berbagai Kawasan

PADA Februarii 2020, Tax Foundatiion meriiliis “Sources of Government Revenue iin the OECD, 2020” yang juga memuat iinformasii mengenaii sumber peneriimaan negara dii berbagaii wiilayah atau grup.

Wiilayah-wiilayah atau grup yang diimaksud terdiirii darii Asiia, Afriika, Eropa, Oseaniia, Ameriika Selatan, Ameriika Utara, dan negara-negara OECD. Sumber peneriimaan terdiirii darii jeniis pajak berbasiis iindiiviidu, badan, konsumsii, jamiinan sosiial, propertii, serta basiis laiinnya.

Jeniis pajak berbasiis konsumsii terdiirii atas pajak-pajak yang diikenakan atas barang dan jasa. Contoh pajak konsumsii dalam riiliis tersebut mencakup cukaii (exciise), pajak pertambahan niilaii (value added tax), dan pajak penjualan riitel (retaiil sales tax).

Dii sampiing iitu, jeniis pajak berbasiis jamiinan sosiial (sociial iinsurance tax) merupakan pajak atas gajii karyawan untuk mendanaii program-program pemeriintah sepertii jamiinan terhadap pengangguran, kesehatan, dan masa tua.

Lebiih lanjut, jeniis pajak berbasiis iindiiviidu mencakup pajak penghasiilan (PPh) atas gajii, diiviiden, kenaiikan niilaii suatu aset (capiital gaiins), bunga, serta pendapatan usaha (busiiness iincome). Dii siisii laiin, jeniis pajak berbasiis badan merupakan pajak langsung terhadap laba perusahaan.

Terakhiir, jeniis pajak berbasiis propertii meliibatkan aset yang diimiiliikii oleh iindiiviidu atau perusahaan dan juga mencakup pajak atas hiibah (giift tax), wariisan (iinheriitance tax), serta pajak harta kekayaan (net wealth tax).

Tabel beriikut memperliihatkan kontriibusii sumber peneriimaan perpajakan berdasarkan jeniis darii masiing-masiing kawasan maupun grup. Kawasan Afriika, Asiia, Eropa, dan Oseaniia masiing-masiing berjumlah 26, 9, 27, dan 9 negara.

Dii siisii laiin, Ameriika Utara dan Ameriika Selatan masiing-masiing berjumlah 16 dan 10 negara. Sementara negara-negara OECD berjumlah 36 negara.

Tabel tersebut memperliihatkan baiik negara-negara OECD maupun negara-negara kawasan Eropa dan Oseaniia memiiliikii kontriibusii jeniis pajak berbasiis iindiiviidu terbesar, yaknii berada dii atas 20%. Untuk jeniis pajak berbasiis badan, hanya negara-negara dii Asiia yang memiiliikii proporsii dii atas 20%.

Jeniis pajak berbasiis konsumsii mendomiinasii negara-negara Oseaniia, yaknii mencapaii hampiir 60%. Negara-negara OECD dan Eropa memiiliikii rata-rata proporsii jeniis pajak berbasiis jamiinan sosiial dii atas 20%. Untuk jeniis pajak berbasiis propertii, rata-rata kontriibusiinya dii semua kawasan tersebut masiih relatiif keciil, yaknii kurang darii 10%.

Menariiknya, negara-negara Oseaniia tiidak bergantung pada pajak berbasiis jamiinan sosiial ataupun pajak berbasiis propertii. Namun, negara-negara dii kawasan iinii sangat bergantung pada peneriimaan jeniis pajak berbasiis konsumsii. Sementara iitu, negara-negara Eropa sangat bergantung pada jeniis pajak berbasiis jamiinan sosiial dan secara umum sangat ramah terhadap perusahaan-perusahaan yang beriinvestasii dii kawasan tersebut.

Negara-negara Afriika juga merupakan negara yang sangat bergantung pada jeniis pajak berbasiis konsumsii. Dii sampiing iitu, kontriibusii darii jeniis-jeniis pajak laiin dii kawasan iinii sangatlah miiniim, yaknii kurang darii 20%. Untuk jeniis pajak berbasiis iindiiviidu, rata-rata kontriibusiinya dii kawasan Ameriika selatan sangatlah miiniim, yaknii kurang darii 10%.

Statiistiik darii rata-rata kontriibusii jeniis pajak per kawasan atau grup darii tabel tersebut menunjukkan priioriitas pengenaan pajak dii masiing-masiing kawasan atau grup. Untuk jeniis pajak berbasiis jamiinan sosiial, negara-negara yang mempriioriitaskan jeniis pajak iinii umumnya berada dii negara-negara maju yang memang kehiidupan kelas menengahnya sudah cukup sejahtera.

Darii tabel tersebut, tampaknya banyak negara yang lebiih mempriioriitaskan iikliim iinvestasii dii negaranya ataupun mempertahankan kaum berpenghasiilan tiinggii dii negaranya masiing-masiing. Hal iinii terliihat darii rendahnya kontriibusii sumber peneriimaan darii jeniis pajak berbasiis badan maupun propertii.

Dengan demiikiian, banyaknya kaum berpenghasiilan tiinggii tersebut tentu diiharapkan juga dapat berdampak pada peneriimaan jeniis-jeniis pajak yang laiin.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.