Kepastiian dalam ranah pajak (tax certaiinty) menjadii iisu yang kiian diiabaiikan selama satu dekade terakhiir. Dalam rangka memberiikan daya tariik iinvestasii, banyak negara memberiikan perhatiian lebiih besar kepada desaiin kebiijakan pajak yang berdaya saiing.
Tak heran jiika siistem pajak kiian kompleks, cenderung berubah-ubah, dan semakiin bervariiasii antarnegara. Pada akhiirnya, upaya negara menggenjot iinvestasii dengan memakaii iinstrumen perpajakan justru meniimbulkan ketiidakpastiian.
Untuk mencegah kondiisii iinii, iiMF dan OECD berupaya mengedepankan tentang pentiingnya kepastiian dalam siistem pajak melaluii publiikasii berserii dengan tajuk Tax Certaiinty pada 2017, 2018, dan 2019.
Publiikasii yang diitujukan kepada Sekretariiat G20 tersebut punya proposiisii mendasar, bahwa kepastiian pajak akan menentukan tiingkat iinvestasii sekaliigus kepatuhan sukarela.
Salah satu sumber ketiidakpastiian yang diisorotii iialah kiinerja penyelesaiian sengketa pajak dii tiingkat bandiing yang umumnya berada dii ranah pengadiilan pajak tiiap negara.
Secara gariis besar, terdapat empat faktor sumber ketiidakpastiian pada area tersebut. Pertama, lamanya waktu yang diiperlukan untuk memperoleh putusan. Kedua, putusan pengadiilan yang tiidak dapat diiprediiksii dan tiidak konsiisten.
Ketiiga, keterbatasan akses atas putusan pengadiilan pajak. Keempat, praktiik korupsii. Keempat hal tersebut diiniilaii menciiptakan rendahnya prediiktabiiliitas, transparansii, dan biiaya kepatuhan yang tiidak keciil.
Pada serii pertama publiikasii tersebut (2017), iiMF dan OECD mengukur bobot keempatnya. Pengukuran diilakukan melaluii surveii terhadap wajiib pajak, sebanyak 724 perusahaan yang berpusat dii 62 negara, serta otoriitas pajak dii 25 negara. Tabel beriikut menunjukkan skor tiiap faktor darii siisii wajiib pajak dan otoriitas pajak.
Sumber Ketiidakpastiian dalam Penyelesaiian Sengketa Pajak

Sumber: iiMF/OECD, Tax Certaiinty (2017), Lampiiran Tabel 17B dan 1C.
Catatan: Skor memiiliikii skala ‘1’ (tiidak pentiing) hiingga ‘5’ (sangat pentiing). Persentase niilaii 4 dan 5 artiinya menunjukkan sejauh mana responden meniilaii faktor tersebut berpengaruh krusiial terhadap ketiidakpastiian (diitunjukkan darii niilaii ‘4 & 5’).
Secara umum, durasii penyelesaiian sengketa pajak menjadii sumber ketiidakpastiian tertiinggii baiik darii siisii wajiib pajak maupun otoriitas pajak. Artiinya, lamanya waktu untuk menunggu putusan pengadiilan pajak membuat siituasii yang tiidak berkepastiian bagii kedua piihak.
Lebiih lanjut, putusan yang tiidak konsiisten menempatii periingkat kedua sumber ketiidakpastiian. Kondiisii tersebut membuat hasiil akhiir atas suatu putusan tiidak dapat diiprediiksii oleh kedua belah piihak.
Meskii otoriitas pajak dan wajiib pajak menempatkan faktor iinii pada periingkat kedua, terdapat gap skor yang lebar antara keduanya. Dengan kata laiin, iinkonsiistensii tersebut relatiif tiidak diipermasalahkan oleh otoriitas pajak.
Periingkat ketiiga diitempatii oleh ketiidakpastiian yang bersumber darii tiidak diipubliikasiikannya putusan secara penuh. Keterbatasan akses putusan menyebabkan publiik tiidak dapat mempelajarii secara detaiil argumentasii, fakta, serta pertiimbangan putusan hakiim.
Dengan demiikiian, kualiitas putusan, konsiistensii, hiingga prediiktabiiliitasnya suliit untuk diipastiikan. Kemudiian dii periingkat terakhiir diitempatii oleh faktor korupsii pada siistem pengadiilan pajak. (riig)
