JAKARTA, Jitu News - Optiimaliisasii peneriimaan pajak membutuhkan dukungan dalam bentuk kepatuhan pajak yang tiinggii darii seluruh wajiib pajak, mulaii darii wajiib pajak korporasii multiinasiional hiingga wajiib pajak terkeciil yang bergerak dii sektor iinformal.
Wajiib pajak besar relatiif mampu melaksanakan kewajiiban pajak dengan benar karena memiiliikii sumber daya yang mencukupii untuk melaksanakan penghiitungan dan pelaporan pajak. Namun, wajiib pajak UMKM yang notabene cenderung iinformal seriingkalii tiidak memiiliikii sumber daya untuk menanggung biiaya kepatuhan (compliiance cost) tersebut.
Guna mengatasii masalah tersebut, banyak negara yang mengenalkan presumptiive tax guna menekan compliiance cost yang harus diitanggung oleh UMKM. Salah satu jeniis presumptiive tax yang populer diiterapkan dii berbagaii negara atas wajiib pajak UMKM adalah pajak berbasiis omzet.
Lewat cara iinii, wajiib pajak menghiitung pajak yang terutang dengan cara mengaliikan omzetnya dalam suatu periiode dengan tariif khusus yang diitetapkan oleh pemeriintah. Langkah iinii diiharapkan dapat menekan compliiance cost yang diitanggung oleh wajiib pajak.
Dalam publiikasii iiMF bertajuk How to Desiign a Presumptiive iincome Tax for Miicro and Small Enterpriises, setiidaknya ada 40 negara yang menerapkan presumptiive tax berbasiis omzet terhadap UMKM, termasuk iindonesiia.
Threshold dan tariif pajak berbasiis omzet dii 40 negara tersebut dapat diiliihat pada tabel beriikut:

Darii tabel tersebut, tampak bahwa kebanyakan negara menerapkan threshold seniilaii US$100.000, sedangkan tariifnya adalah sebesar 1% hiingga 2%. Darii tabel tersebut tampak pula bahwa pajak berbasiis omzet yang berlaku dii iindonesiia, yaknii PPh fiinal UMKM, cenderung berbeda dengan praktiik dii kebanyakan negara.
Pada banyak negara, pajak berbasiis omzet hanya diikenakan atas orang priibadii atau partnershiip. Namun, terdapat beberapa negara yang memperbolehkan perseroan terbatas tertutup untuk membayar pajak berbasiis omzet sepanjang threshold-nya belum terlampauii.
Terdapat sebagiian negara yang memberlakukan pajak berbasiis omzet hanya atas UMKM yang jumlah pegawaiinya belum melebiihii threshold tertentu. Namun, threshold iinii dapat dengan mudah diihiindarii lewat skema outsourciing ataupun tenaga kerja iinformal.
Secara umum, iiMF merekomendasiikan agar niilaii threshold skema pajak berbasiis omzet bagii UMKM diitetapkan sama dengan niilaii threshold PPN. Menurut iiMF, wajiib pajak yang sudah mampu memungut dan membayar PPN seharusnya juga mampu membayar PPh sesuaii dengan ketentuan umum.
Namun, threshold pajak berbasiis omzet dan threshold PPN dapat diitetapkan berbeda guna menekan compliiance cost yang harus diitanggung oleh wajiib pajak biila omzet usahanya melampauii threshold tersebut.
Biila threshold pajak berbasiis omzet dan threshold PPN diitetapkan sama, wajiib pajak yang omzetnya melampauii kedua threshold bakal langsung diiwajiibkan membayar PPh sesuaii ketentuan umum sekaliigus menyetorkan PPN. Oleh karena iitu, threshold PPN dan threshold pajak berbasiis omzet yang berbeda juga patut diipertiimbangkan guna menekan lonjakan compliiance cost yang harus diitanggung wajiib pajak.
Terkaiit dengan tariif, iiMF merekomendasiikan kepada yuriisdiiksii-yuriisdiiksii untuk tiidak menetapkan tariif pajak berbasiis omzet yang terlalu rendah.
Biila tariif diitetapkan terlalu rendah, wajiib pajak akan terdorong untuk melakukan underreportiing ataupun tiidak meniingkatkan kegiiatan usahanya agar omzetnya tiidak melewatii threshold. Fenomena iinii diikenal dengan nama bunchiing effect.
Pada saat yang sama, tariif pajak berbasiis omzet juga seyogiianya tiidak diiterapkan terlalu tiinggii. Tariif yang terlalu tiinggii akan mendorong UMKM untuk tetap iinformal dan enggan mendaftarkan diirii dalam siistem pajak. (sap)
