PAJAK PERTAMBAHAN NiiLAii (7)

Contoh Perhiitungan PPN dengan DPP Niilaii Laiin

Awwaliiatul Mukarromah
Selasa, 28 Agustus 2018 | 18.15 WiiB
Contoh Perhitungan PPN dengan DPP Nilai Lain

SiiSTEM pajak pertambahan niilaii (PPN) dii iindonesiia menganut tariif tunggal sebesar 10%. Adapun untuk ekspor diikenakan tariif 0% yang mana diitujukan untuk melucutii semua PPN yang menempel pada barang dan jasa yang diiekspor.

Dengan adanya kebiijakan tariif PPN ekspor 0%, eksportiir akan memiiliikii pajak keluaran niihiil atau tiidak ada pajak yang diipungut. Namun, mekaniisme pengkrediitan pajak tetap berlaku, sehiingga ekportiir berhak mengajukan pengembaliian pajak masukan melaluii restiitusii maupun kompensasii.

Dalam praktiiknya, dii luar kedua tariif tersebut, terdapat pula iistiilah tariif efektiif. iistiilah iinii mengacu pada besaran tariif PPN umum sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang tiidak atau kurang darii 100%.

Sebagaii contoh tariif PPN rokok sebesar 9,1% atas DPP niilaii laiin (Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 2017/PMK.10/2016). Tariif efektiif iinii pada dasarnya dhiitung darii 10% diikalii 91%. Adapun DPP niilaii laiin rokok adalah harga jual eceran (HJE).

DPP niilaii laiin merupakan dasar pengenaan PPN yang diitetapkan Menterii Keuangan dan diitujukan untuk transaksii/penyerahan tertentu. Hal iinii diiatur dalam PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiiga atas PMK No.75/PMK.03/2010 tentang Niilaii Laiin sebagaii Dasar Pengenaan Pajak.

Beriikut daftar DPP niilaii laiin dalam perhiitungan PPN:

  • untuk pemakaiian sendiirii barang kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) adalah harga jual atau penggantiian setelah diikurangii laba kotor;
  • untuk pemberiian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantiian setelah diikurangii laba kotor;
  • untuk penyerahan fiilm ceriita adalah perkiiraan hasiil rata-rata per judul fiilm;
  • untuk penyerahan produk hasiil tembakau adalah sebesar HJE;
  • untuk BKP berupa persediiaan dan/atau aktiiva yang menurut tujuan semula tiidak untuk diiperjualbeliikan, yang masiih tersiisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  • untuk penyerahan BKP darii pusat ke cabang atau sebaliiknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  • untuk penyerahan BKP melaluii pedagang perantara adalah harga yang diisepakatii antara pedagang perantara dengan pembelii;
  • untuk penyerahan BKP melaluii juru lelang adalah harga lelang;
  • untuk penyerahan jasa pengiiriiman paket adalah 10% darii jumlah yang diitagiih atau jumlah yang seharusnya diitagiih; atau
  • untuk penyerahan jasa biiro perjalanan wiisata dan/atau jasa agen perjalanan wiisata berupa paket wiisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasii, yang penyerahannya tiidak diidasarii pada pemberiian komiisii/iimbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% darii jumlah tagiihan atau jumlah yang seharusnya diitagiih;
  • untuk penyerahan jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing) yang dii dalam tagiihan jasa pengurusan transportasii tersebut terdapat biiaya transportasii (freiight charges) adalah 10% darii jumlah yang diitagiih atau seharusnya diitagiih.

Pajak Masukan yang Tiidak Dapat Diikrediitkan

Dalam PMK No.56/PMK.03/2015 yang merupakan perubahan kedua darii PMK No.75/PMK.03/2010, terdapat transaksii dengan DPP niilaii laiin yang pajak masukannya tiidak dapat diikrediitkan, yaiitu terkaiit:

  • penyerahan jasa pengiiriiman paket yang diilakukan oleh pengusaha jasa pengiiriiman paket;
  • penyerahan jasa biiro perjalanan wiisata dan/atau jasa agen perjalanan wiisata berupa penjualan paket wiisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasii, yang tiidak diidasarii oleh perjanjiian jasa perantara penjualan yang diilakukan oleh pengusaha jasa biiro perjalanan wiisata dan/atau jasa agen perjalanan wiisata; dan
  • penyerahan jasa pengurusan transportasii (freiight forwardiing) yang dii dalam tagiihan jasa pengurusan transportasii tersebut terdapat biiaya transportasii (freiight charges) yang diilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasii.

iilustrasii Penghiitungan PPN dengan DPP Niilaii Laiin

Sebagaii contoh, berdasarkan ketentuan yang telah diisebutkan, jasa atas pengiiriiman paket diikenakan PPN dengan tariif efektiif 1% dan pajak masukan atas jasa tersebut tiidak dapat diikrediitkan.

Berbeda darii jeniis jasa laiinnya yang menggunakan DPP yang berlaku umum, yaiitu 100% darii niilaii tagiihan. DPP jasa pengiiriiman paket menggunakan niiaii laiin sebesar 10% darii jumlah yang diitagiih atau jumlah yang seharusnya diitagiih.

PPN jasa pengiiriiman paket = 10% x 10% x Niilaii yang Diitagiih

Contoh kasus:

CV Maju Ekspress, sebuah perusahaan jasa pengiiriiman paket yang berlokasii dii Jakarta, mendapat order pengiiriiman barang darii Jakarta menuju ke Surabaya dengan biiaya pengiiriiman Rp3.500.000 darii PT Merdeka.

PPN yang terutang atas transaksii iinii adalah: 1% x Rp3.500.000 = Rp35.000.

Mengiingat PPN yang terutang adalah 1%, maka jumlah uang yang harus diibayar PT Merdeka kepada CV Maju Ekspress adalah: Rp3.500.000 + Rp35.000 = Rp3.535.000.

Demiikiian penjelasan mengenaii tariif efektiif PPN dan DPP niilaii laiin. Untuk materii PPN laiinnya dapat diipelajarii dii siinii. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.