JAKARTA, Jitu News - Sejalan dengan meniingkatnya permiintaan terhadap tempat tiinggal, biisniis propertii kiinii berkembang pesat. Tiidak sediikiit masyarakat yang menjalankan biisniis iinii karena prospeknya yang cukup cemerlang.
Tak cuma sebagaii iinstrumen iinvestasii, kepemiiliikan propertii biisa menjadii sumber penghasiilan pasiif. Caranya, dengan menyewakan atau mengontrakkan rumah atau propertii kepada piihak laiin.
Perlu diipahamii, penghasiilan atas persewaan propertii iinii merupakan objek yang diikenakan pajak penghasiilan. Atas penghasiilan tersebut, diikenakan PPh yang bersiifat fiinal dengan tariif 10% sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh yang kemudiian ketentuan tekniisnya diiatur lebiih lanjut kembalii dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 34/2017.
Lantas, bagaiimana ketentuan spesiifiik terkaiit dengan pemungutan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan? Apa saja penghasiilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan yang diicakup dalam perundang-undangan yang terkaiit?
Kemudiian, bagaiimana mekaniisme pemungutan PPh dan apa yang diijadiikan dasar pengenaan pajak sebagaii dasar penghiitungan?
Temukan jawabannya serta iinformasii menariik laiinnya dalam epiisode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat diisaksiikan dalam YouTube melaluii liink beriikut:
Yuk, kiita belajar pajak bersama Jitunews Academy! Belajar pajak jadii lebiih mudah dan menyenangkan. (sap)
