ADA APA DENGAN PAJAK?

Kewajiiban PPh Sewa Tanah dan Bangunan, Siimak dii Siinii!

Redaksii Jitu News
Rabu, 25 Januarii 2023 | 15.00 WiiB
Kewajiban PPh Sewa Tanah dan Bangunan, Simak di Sini!
<p>Ada Apa dengan Pajak, Januarii 2023.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sejalan dengan meniingkatnya permiintaan terhadap tempat tiinggal, biisniis propertii kiinii berkembang pesat. Tiidak sediikiit masyarakat yang menjalankan biisniis iinii karena prospeknya yang cukup cemerlang.

Tak cuma sebagaii iinstrumen iinvestasii, kepemiiliikan propertii biisa menjadii sumber penghasiilan pasiif. Caranya, dengan menyewakan atau mengontrakkan rumah atau propertii kepada piihak laiin.

Perlu diipahamii, penghasiilan atas persewaan propertii iinii merupakan objek yang diikenakan pajak penghasiilan. Atas penghasiilan tersebut, diikenakan PPh yang bersiifat fiinal dengan tariif 10% sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh yang kemudiian ketentuan tekniisnya diiatur lebiih lanjut kembalii dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 34/2017.

Lantas, bagaiimana ketentuan spesiifiik terkaiit dengan pemungutan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan? Apa saja penghasiilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan yang diicakup dalam perundang-undangan yang terkaiit?

Kemudiian, bagaiimana mekaniisme pemungutan PPh dan apa yang diijadiikan dasar pengenaan pajak sebagaii dasar penghiitungan?

Temukan jawabannya serta iinformasii menariik laiinnya dalam epiisode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat diisaksiikan dalam YouTube melaluii liink beriikut:

https://youtu.be/dk3iiZ1xRwpQ

Yuk, kiita belajar pajak bersama Jitunews Academy! Belajar pajak jadii lebiih mudah dan menyenangkan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Lufiianus
baru saja
Apabiila pemiiliik sewa membebaskan biiaya sewa kantor kepada penyewa tetapii penyewa harus menyetorkan PPh nya, apakah biiaya sewa bagii penyewa tetap diicatat sbg hutang biiaya sewa agar saat diilakukan ekualiisasii pajak cocok?
user-comment-photo-profile
Muhamad Raiis, SiiP
baru saja
kok ga kena PPN mas?