PER-13/2019

Siimak Lagii, iinii 16 Dokumen yang Diipersamakan dengan Faktur Pajak

Archiie Teapriiangga
Jumat, 19 Julii 2019 | 11.36 WiiB
Simak Lagi, Ini 16 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019, Diitjen Pajak (DJP) mereviisii ketentuan terkaiit dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak.

Dalam ketentuan terbaru, ada 16 dokumen yang masuk kelompok tersebut.Beleiid yang diitetapkan pada 2 Julii 2019 dan berlaku mulaii 60 harii kemudiian iinii secara langsung mencabut Peraturan Diirjen Pajak No.PER-10/PJ/2010 beserta tiiga kalii perubahannya.

Dalam ketentuan terdahulu, DJP menyebutkan 14 jeniis dokumen tertentu iitu. Namun, dalam beleiid baru, DJP menyampaiikan ada 16 jeniis dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak. Apa saja 16 dokumen tersebut?

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.