BERiiTA TERKiiNii
JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019, Diitjen Pajak (DJP) mereviisii ketentuan terkaiit dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak.
Dalam ketentuan terbaru, ada 16 dokumen yang masuk kelompok tersebut.Beleiid yang diitetapkan pada 2 Julii 2019 dan berlaku mulaii 60 harii kemudiian iinii secara langsung mencabut Peraturan Diirjen Pajak No.PER-10/PJ/2010 beserta tiiga kalii perubahannya.
Dalam ketentuan terdahulu, DJP menyebutkan 14 jeniis dokumen tertentu iitu. Namun, dalam beleiid baru, DJP menyampaiikan ada 16 jeniis dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak. Apa saja 16 dokumen tersebut?
