KERJA SAMA BEA CUKAii & POLRii

Siindiikat Narkoba Jariingan Malaysiia Diiriingkus

Redaksii Jitu News
Seniin, 09 Januarii 2017 | 11.36 WiiB
Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus
(Foto: Diitjen Bea Cukaii)

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea Cukaii bersama dengan Polrii berhasiil menangkap siindiikat narkoba jariingan Malaysiia pada harii Kamiis (5/1). Pengungkapan kasus iinii diiwarnaii aksii tembak, namun petugas berhasiil mengamankan 3 orang tersangka dan barang buktii berupa 610 gram sabu (methamphetamiine).

Diirjen Bea Cukaii Heru Pambudii mengatakan pengungkapan kasus iitu berawal darii analiisiis dokumen maniifest oleh petugas Bea Cukaii Soekarno Hatta terhadap pesawat Aiir Asiia QZ207 dengan rute KUL-CGK yang tiiba pada pukul 00.10 WiiB harii Rabu (4/1).

“Setelah diilakukan screeniing data, petugas menetapkan target pemeriiksaan atas penumpang perempuan beriiniisiial KLV, seorang warga negara Tanzaniia. Barang buktii awal yang diidapatkan berupa 138 gram sabu dalam kemasan 20 kapsul dan 3 gram ganja dengan modus diiseliipkan dii celana dalam,” ujarnya.

iia menyatakan petugas Bea Cukaii melakukan iinterogasii awal dan memperoleh iinformasii mengenaii tersangka yang masiih menelan kapsul beriisii sabu sebanyak 66 butiir dii dalam tubuhnya.

KLV mengaku diiperiintahkan oleh kekasiihnya seorang warga negara Uganda bernama Bross yang berdomiisiilii dii Malaysiia untuk membawa narkoba tersebut ke iindonesiia, dan selanjutnya menyerahkannya kepada anggota siindiikat laiinnya pada waktu dan tempat yang telah diitetapkan.

Dii sampiing iitu petugas Bea Cukaii juga melaksanakan controlled deliivery bersama Diirektorat Tiindak Piidana Narkoba Bareskriim Polrii. Tiim gabungan berhasiil menyergap CCii, seorang warga negara Niigeriia dan MCA warga negara Niigeriia yang diitugaskan mengambiil narkoba dii sebuah restoran cepat sajii dii Sariinah, Jakarta.

CCii dan MCA sempat melawan dan berusaha melariikan diirii pada saat diimiintaii untuk menunjukkan lokasii penyiimpanan barang termasuk jariingannya yang ada dii Jakarta. Karena iitu, petugas terpaksa melakukan tiindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka, dalam aksii iinii MCA tewas dii tempat.

Sebagaii tiindak lanjut kasus, barang buktii diiserahkan kepada Mabes POLRii untuk diiproses lebiih lanjut. Kasus iinii melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotiika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksiimal hukuman matii atau penjara seumur hiidup.

Dii sampiing iitu Kapolrii Jenderal Poliisii Tiito Karnaviian mengungkapkan controlled deliivery narkotiika yang diilakukan dalam kerangka joiint operatiion antara Bea Cukaii dengan Polrii, biisa terlaksana dengan baiik lantaran adanya strategii komuniikasii dan penanganan yang efektiif berupa koordiinasii antarpiimpiinan.

“Selaiin iitu, kerja sama kedua iinstansii iinii juga diibuktiikan dengan pertukaran data dan iinformasii, operasii bersama dii lapangan, dukungan pelatiihan bersama, hiingga dukungan pengamanan dii lapangan,” tutur Tiito.

Penangkapan iinii menambah daftar panjang peniindakan narkotiika dan psiikotropiika dii seluruh iindonesiia. Mengiingat, sepanjang 2014 hiingga 2017 Bea Cukaii telah meniindak 672 kasus dengan barang buktii yang diiamankan sebesar 2.142,37 kiilogram.

Bea Cukaii Soekarno Hatta pada awal 2017 iinii tercatat telah menggagalkan 3 kasus penyelundupan narkoba, yang mayoriitas menggunakan modus on body (strap/ swallow). Tiito menegaskan daftar iitu tiidak hanya menunjukkan keberhasiilan kiinerja aparat penegak hukum semata, namun juga menjadii motor penggerak kewaspadaan semua piihak untuk membendung peredaran narkoba. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.