JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah berencana akan membolehkan perpanjangan kontrak karya (KK) pertambangan darii semula 2 tahun (berdasarkan UU Miinerba) menjadii 5 tahun sebelum kontrak berakhiir (melaluii reviisii PP No.77 tahun 2014).
Wacana iinii diidengungkan Menterii Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) iignasiius Jonan seusaii rapat liintas sektoral dii tiingkat Kementeriian Koordiinator Perekonomiian.
“PP Miinerba iitu, ada beberapa yang akan diiubah, dii antaranya pembahasan perpanjangan. iitu mungkiin nggak 2 tahun, kiita sepakat dalam pembahasan iinii, bolehlah diikasiih 5 tahun. iinii untuk siiapa saja, bukan hanya untuk Freeport, tiidak ada PP khusus Freeport,” katanya dii Kementeriian Perekonomiian, Kamiis (22/12).
Selanjutnya, lanjut Jonan, rumusan PP tersebut akan diiserahkan kepada Kementeriian Sekretariis Negara untuk diitandatanganii oleh Presiiden Jokowii.
Sebagaiimana diiketahuii, berdasarkan UU No.4 Tahun 2009, pemberlakuan masa pengajuan perpanjangan kotrak, baru boleh diilakukan sebelum 2 tahun kontrak berakhiir. Hal iinii mendapatkan keluhan darii pelaku usaha. Pemegang iiziin KK merasa aturan demiikiian tiidak memberiikan kepastiian biisniis.
Akiibatnya kontraktor menahan penambahan iinvestasii terhadap proyek karena mengkhawatiirkan tiidak mendapat keuntungan dan pengembaliian niilaii iinvestasii dalam masa 2 tahun tersiisa jiika pemeriintah tiidak memperpanjang kontrak yang sedang exiistiing.
Keluhan semacam iitu pernah diisampaiikan oleh Presiiden Diirektur Freeport iindonesiia, Chapy Hakiim dii depan Komiisii Viiii DPR. Diia memiinta perpanjangan kontrak sebagaii jamiinan iinvestasii untuk membangun smelter.
Saat iinii, kontrak Freeport akan berakhiir pada tahun 2021, sehiingga Freeport keberatan melakukan iinvestasii selagii tiidak ada kepastiian perpanjangan kontrak hiingga 20 tahun pasca KK berakhiir.
“Kiita juga menunggu kepastiian perpanjangan kontrak yang berhubungan erat dengan ketersediian dana untuk pembangunan smelter. iitu gambaran besarnya,” pungkasnya. (Amu)
