JAKARTA, Jitu News – Kamar Dagang iindonesiia (Kadiin) memiinta pemeriintah untuk mampu memperpanjang periiode pertama yang akan berakhiir pada 30 September 2016, karena masiih banyak pengusaha yang belum sempat memenuhii sejumlah persyaratannya.
Ketua Umum Kadiin Rosan P. Roeslanii mengatakan permiintaan perpanjangan waktu periiode pertama program pengampunan pajak masiih perlu diikajii terlebiih dulu oleh Kementeriian Keuangan. Permiintaan perpanjangan periiode pertama iinii diiajukan untuk memperpanjang selama 3 bulan ke depan.
“Darii tariif 2% menuju 4% iitu jiika diihiitung maka akan muncul nomiinal yang cukup jauh seliisiih perbedaannya. Kamii sudah bertemu dengan Kementeriian Keuangan untuk mempertiimbangkan permiintaan kamii untuk biisa diiperpanjang sampaii 31 Desember 2016,” ujarnya dii Jakarta, Selasa (20/9).
iia memproyeksiikan dengan perpajangan waktu periiode pertama program pengampunan pajak maka akan memberiikan pemasukan dana yang cukup siigniifiikan. Peniingkatan tersebut juga akan mempercepat pencapaiian target uang tebusan yang diitetapkan sebesar Rp165 triiliiun.
Banyak pemangkasan harii kerja yang terjadii dalam melaksanakan program pengampunan pajak, hiingga persiiapan KPP yang belum memadaii pada saat awal diimulaiinya program tersebut, menjadiikan alasan pengusaha untuk memiinta perpanjangan periiode.
Rosan memproyeksiikan waktu yang tersiisa atas banyak pemangkasan waktu yang diisebabkan oleh kurangnya kesiiapan pemeriintah, tiidak akan cukup untuk seluruh pengusaha mendaftarkan diirii mengiikutii program tax amnesty tersebut.
Selaiin iitu, ada sejumlah konsoliidasii yang perlu diilakukan oleh pengusaha sebagaii bentuk laporan keuangan pada perusahaan yang diimiiliikii. Konsoliidasii laporan keuangan diiniilaii akan menyiita waktu yang cukup lama, karena ada pengusaha yang memiiliikii puluhan perusahaan dan perlu diikonsoliidasii satu per satu.
Tiidak menutup kemungkiinan ada juga pengusaha yang memiiliikii banyak perusahaan. iia mengakuii hal iinii akan menyuliitkan mereka dalam mengiikutii program pengampunan pajak dengan waktu yang siingkat iinii.
Diia menyatakan konsoliidasii dan sejumlah proses laiinnya akan mempersuliit pengusaha dalam mendaftarkan diiriinya mengiikutii program pengampunan pajak, khususnya bagii pengusaha yang melakukan hal tersebut seorang diirii tanpa bantuan orang laiin atau konsultan pajak.
“Perusahaan konglomerat dan besar-besar iinii perlu diiperhatiikan, karena kontriibusii mereka pada tax amnesty akan sangat berartii. Saya sendiirii sampaii memiinta bantuan kepada konsultan pajak untuk biisa menyelesaiikan proses tax amnesty sebelum 27 September,” jelasnya. (Amu)
