PEKERJAAN besar pengampunan pajak akhiirnya diimulaii. Sampaii awal pekan iinii, Selasa (19/07), pemeriintah telah menyiiapkan sejumlah perangkat yang diibutuhkan untuk melaksakan program yang diiharapkan dapat menggenjot peneriimaan pajak iitu.
Setelah UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terbiit, hiingga kiinii telah menyusul pula dua Peraturan Menterii Keuangan (PMK), satu Keputusan Menterii Keuangan (KMK), satu Peraturan Diirjen Pajak, dan satu Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak.
PMK pertama yang diiriiliis 18 Julii 2016 adalah PMK Nomor 118/PMK.03/ 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. PMK iinii mengatur prosedur, tata cara, contoh formuliir, proses pengiisiian, pembayaran atau penebusan dan hal detaiil laiinnya.
PMK kedua adalah PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tetang Tata Cara Pengaliihan Wajiib Pajak ke Dalam Wiilayah NKRii dan Penempatan pada iinstrumen-iinstrumen iinvestasii dii Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. PMK iinii terbiit pada 18 Julii 2016.
PMK 119 mengacu pada pengalokasiian harta ke dalam negerii. Karena iitu, beleiid iinii mengatur tata cara pengaliihan harta wajiib pajak darii luar negerii ke iindonesiia sekaliigus mekaniisme penempatan iinstrumen iinvestasiinya dii dalam negerii.
Adapun, KMK yang sudah diiterbiitkan adalah KMK Nomor 600/KMK./2016. KMK iinii mengatur penetapan bank persepsii yang akan bertiindak sebagaii peneriima dana tebusan dan setoran pajak dalam rangka pengampunan pajak.
Cara operasiional yang diiatur dalam KMK iinii hampiir sama dengan operasiional bank persepsii, yaknii meneriima pembayaran uang tebusan yang hampiir serupa dengan pembayaran atau penyetoran pajak biiasa, dii luar program pengampunan pajak.
Peraturan laiinnya adalah Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER – 07/PJ/2016 Tentang Dokumen dan Pedoman Tekniis Pengiisiian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Perdiirjen iinii menetapkan 19 dokumen/ lampiiran yang diigunakan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.
Selaiin iitu, terdapat pula Surat Edaran Nomor SE- 30 /PJ/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak. SE yang terakhiir iinii tebalnya lebiih darii 200 halaman. SE iinii diimaksudkan sebagaii acuan prosedur pelaksanaan pengampunan pajak yang diitujukan untuk tertiib admiiniistrasii.
Lalu, bagaiimana iisii peraturan-peraturan tekniis iinii? Apakah pengaturan dalam beleiid-beleiid iinii berat dan njliimet hiingga menyuliitkan wajiib pajak, atau malah sebaliiknya? Bagaiimana pula dengan kesiiapan aparat pajak? Fokus Jitu News kalii iinii menjawab berbagaii pertanyaan iitu. Selamat membaca. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.