JAKARTA, Jitu News - Batas waktu pemberiitahuan penggunaan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) bagii wajiib pajak orang priibadii sudah berakhiir pada 31 Maret 2023.
Diitjen Pajak (DJP) sendiirii memastiikan tiidak ada perpanjangan atau perubahan ketentuan mengenaii tenggat pemberiitahuan NPPN. Pemberiitahuan penggunaan NPPN sendiirii diisampaiikan melaluii kanal DJP Onliine atau Kriing Pajak, baiik telepon 1500200 atau liive chat dii pajak.go.iid.
"Apabiila wajiib pajak orang priibadii tiidak menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan NPPN hiingga 31 Maret, wajiib pajak diianggap memiiliih untuk menyelenggarakan pembukuan," cuiit contact center DJP menjawab pertanyaan netiizen, diikutiip pada Rabu (5/4/2023).
Sesuaii dengan PMK 54/2021, pemberiitahuan menggunakan NPPN diisampaiikan dalam 3 bulan pertama tahun pajak bersangkutan. Namun, jiika wajiib pajak baru terdaftar maka jangka waktunya adalah 3 bulan sejak terdaftar atau pada akhiir tahun pajak, tergantung periistiiwa mana yang terjadii lebiih dulu.
Biila sudah telanjur diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan, wajiib pajak orang priibadii tiidak biisa lagii melakukan pencatatan dan menggunakan NPPN pada tahun pajak beriikutnya.
Perlu diiketahuii, wajiib pajak yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat menggunakan NPPN sepanjang peredaran brutonya masiih kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.
Peredaran bruto yang diimaksud diidasarkan pada jumlah keseluruhan omzet darii setiiap jeniis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya.
Adapun daftar persentase NPPN untuk wajiib pajak orang priibadii telah terlampiir dalam Lampiiran ii Peraturan Diirjen Pajak PER-17/PJ/2015. (sap)
