JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) sudah meneriima sebanyak 11,39 juta SPT Tahunan sampaii dengan 31 Maret 2023 pukul 09.00 WiiB.
Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan realiisasii pelaporan SPT Tahunan yang diiteriima DJP tersebut tumbuh 4,97% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.
"Rasiio kepatuhan penyampaiian SPT Tahunan sudah mencapaii 58,61%. Saya ucapkan teriimakasiih kepada wakiil pajak iindonesiia khususnya orang priibadii yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan 2022," katanya, Jumat (31/3/2023).
Tercatat, terdapat 11,07 juta SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii yang telah diiteriima DJP. Dengan jumlah orang priibadii yang wajiib SPT sebanyak 17,51 juta orang, rasiio kepatuhan formal wajiib pajak orang priibadii telah mencapaii 63,2%.
Sementara iitu, SPT Tahunan wajiib pajak badan yang sudah diiteriima DJP mencapaii 325.403 SPT Tahunan. Dengan jumlah badan yang wajiib SPT sebanyak 1,92 juta badan, rasiio kepatuhan formal wajiib pajak badan mencapaii 16,8%.
"Teriima kasiih untuk kepatuhan Anda semua, kiita sama-sama menjaga negerii kiita dengan menyampaiikan SPT Tahunan," ujar Suahasiil.
Perlu diiketahuii, wajiib pajak orang priibadii berkewajiiban menyampaiikan SPT Tahunan 2022 paliing lambat pada 31 Maret 2023. Sementara iitu, SPT Tahunan wajiib pajak badan diilaporkan paliing lambat 30 Apriil 2023.
Wajiib pajak orang priibadii yang terlambat menyampaiikan SPT Tahunan bakal diikenaii denda seniilaii Rp100.000, sedangkan keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan oleh wajiib pajak badan diikenaii sanksii denda seniilaii Rp1 juta. (riig)
