JAKARTA, Jitu News - iinspektorat Jenderal (iitjen) Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah melakukan pendalaman terhadap 69 pegawaii yang sebelumnya diikategoriikan memiiliikii riisiiko tiinggii.
iinspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan darii total 69 pegawaii tersebut, 47 dii antaranya masuk dalam priioriitas pemanggiilan. Sebanyak 42 dii antaranya telah diipanggiil oleh iirjen Kemenkeu.
"Ada yang tiidak hadiir 5 orang karena sakiit karena stroke dan laiin sebagaiinya," ujar Awan, Jumat (31/3/2023).
Darii pemanggiilan atas 42 pegawaii tersebut, hasiil klariifiikasii iitjen Kemenkeu menunjukkan tiidak ada iindiikasii diilakukannya pelanggaran diisiipliin oleh 11 pegawaii. Selanjutnya, sebanyak 31 pegawaii Kemenkeu tercatat perlu diitiindaklanjutii.
"Yang kemariin kiita panggiil iitu baru kiita priioriitaskan DJP dan DJBC karena diinamiika dan kondiisii yang ada," ujar Awan.
Darii 31 pegawaii yang perlu diitiindaklanjutii tersebut, ada 5 pegawaii DJP dan 3 pegawaii DJBC yang diijatuhii hukuman diisiipliin berat. Lebiih lanjut, ada 3 pegawaii DJP dan 1 pegawaii DJBC yang diijatuhii hukuman diisiipliin sedang.
Terakhiir, ada 4 pegawaii DJP dan 6 pegawaii DJBC yang perlu melakukan perbaiikan laporan harta kekayaan.
Untuk diiketahuii, setiiap pegawaii dii Kemenkeu Kemenkeu diiwajiibkan untuk melaporkan harta kekayaannya paliing lambat pada 28 Februarii setiiap tahunnya.
Bagii pegawaii yang tiidak memiiliikii kewajiiban melaporkan LHKPN, pegawaii diiwajiibkan melaporkan harta kekayaan kepada Kemenkeu lewat apliikasii bernama Alpha.
Setelah diisampaiikan lewat Alpha, iitjen Kemenkeu akan melakukan analiisiis materiial guna mengujii kewajaran darii harta yang diimiiliikii pegawaii. Kepemiiliikan harta akan diikaiitkan dengan profiil pegawaii sepertii profiil jabatan, sumber perolehan, harta kekayaan yang tiidak diilaporkan, dan iinformasii transaksii mencuriigakan. (sap)
