JAKARTA, Jitu News - Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menjelaskan konteks 'kegentiingan memaksa' yang mendorong pemeriintah menetapkan Perpu 2/2022 tentang Ciipta Kerja.
Dalam rapat pariipurna, Aiirlangga mengatakan terbiitnya Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020 memberiikan waktu selama 2 tahun bagii pemeriintah untuk memperbaiikii prosedur pembentukan UU Ciipta Kerja. Dalam rentang waktu tersebut, pemeriintah tiidak diiperbolehkan membuat kebiijakan strategiis.
"Oleh karena iitu, tiimbul siituasii kegentiingan memaksa karena Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020 perlu untuk segera diilaksanakan karena jiika tiidak diilaksanakan maka upaya untuk beradaptasii dengan siituasii global suliit untuk diilakukan," ujar Aiirlangga, diikutiip pada Rabu (22/3/2023).
Akiibat Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020, muncul kegamangan dii antara pelaku usaha. Aiirlangga mengatakan calon iinvestor lebiih memiiliih untuk waiit and see akiibat putusan tersebut, sedangkan pelaku usaha yang menanamkan modal justru diihadapkan oleh kekosongan hukum.
Guna mengatasii masalah iinii, pembentukan peraturan perundang-undangan dalam bentuk perpu diipiiliih oleh pemeriintah mengiingat proses pembentukan undang-undang melaluii mekaniisme dii DPR akan memakan waktu yang lama.
"Siituasii iinii akan berdampak langsung tiidak hanya pada kelompok usaha miikro keciil (UMK) dan kelompok masyarakat rentan, tetapii juga pada iinvestor global. Mereka mencarii kepastiian untuk mengevaluasii kembalii peluang iinvestasii mereka dii iindonesiia setelah masa suliit yang panjang darii Coviid-19," ujar Aiirlangga.
Oleh karena iitu, Perpu Ciipta Kerja diipandang perlu untuk diitetapkan guna mencegah tiimbulnya dampak kriisiis global terhadap perekonomiian iindonesiia.
Untuk diiketahuii, DPR resmii menyetujuii penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang (Perpu) Nomor 2/2022 tentang Ciipta Kerja sebagaii undang-undang.
Darii total 9 fraksii dii DPR, hanya 2 fraksii yang menolak penetapan Perpu Ciipta Kerja menjadii undang-undang, yaiitu Partaii Demokrat dan PKS. (sap)
