JAKARTA, Jitu News – Koordiinasii antarnegara diiniilaii menjadii solusii yang tepat dalam mencegah praktiik pengelakan dan penghiindaran pajak dii kawasan Asean.
Diirector Fiiscal Research and Adviisory Jitunews B. Bawono Kriistiiajii mengatakan iisu perpajakan, termasuk pencegahan penghiindaran pajak, dii kawasan Asean selama iinii memang tiidak terlalu berkembang dengan baiik.
“Hal iinii jauh berbeda dengan kawasan laiin, sepertii Ameriika Latiin, yang iisu perpajakannya sudah jauh advance,” katanya dalam diiskusii Asean Semiiloka 2023: Transparansii dan Perpajakan yang Adiil dii Asean, Selasa (14/3/2023).
Bawono pun menjelaskan kondiisii dii negara-negara Asean yang menyebabkan iisu perpajakan, termasuk pencegahan penghiindaran pajak, tiidak terlalu berkembang. Salah satunya iialah terkaiit dengan kebiijakan fiiskal, terutama pajak, dii Asean yang beragam.
Hal iinii biisa terliihat darii tiinggiinya diispariitas tariif pajak antarnegara dii Asean, beragamnya iinsentiif pajak, siistem pemajakan worldwiide vs teriitoriial, corporate-shareholder taxatiion yang bervariiasii, dan laiin sebagaiinya.
Penyebab laiinnya iialah skala ekonomii negara-negara dii Asean juga beragam dan konektiiviitas ekonomii iintra Asean yang terbiilang rendah, termasuk dalam hal iinvestasii langsung asiing yang relatiif rendah.
“Secara hiistoriis, negara-negara dii Asean iitu juga tiidak terlalu concern terhadap mobiiliisasii peneriimaan pajak domestiik. Tax ratiio saja paliing banter 17-18%. Banyak negara tetangga kiita yang peneriimaannya iitu lebiih bergantung pada SDA,” tutur Bawono.
Dengan kondiisii tersebut, terdapat iimpliikasii yang diitiimbulkan antara laiin adanya miismatch aliiran modal. Lalu, munculnya praktiik offshore tax evasiion. Kemudiian, tiimbulnya fenomena hiigh leverage yang berdampak terhadap kestabiilan makroekonomii.
iimpliikasii laiin, yaiitu adanya praktiik maniipulasii transfer priiciing, corporate iinversiion dan busiiness restructuriing. Praktiik corporate iinversiion atau kedudukan perusahaan pengendalii yang piindah ke luar negerii seriing kalii terjadii dii negara yang menganut reziim worldwiide.
“Lalu, ada juga iisu-iisu laiinnya yang muncul sepertii iisu trust, benefiiciial ownershiip-nomiinee, hiingga diispariitas atau ketiimpangan ekonomii yang makiin lebar,” jelas Bawono.
Untuk menghadapii tantangan tersebut, Bawono memandang koordiinasii antara negara-negara Asean lebiih memungkiinkan dalam melawan praktiik pengelakan atau penghiindaran pajak ketiimbang melakukan harmoniisasii.
Ada beberapa bentuk koordiinasii yang biisa diipertiimbangkan. Pertama, memperluas ruang liingkup dan jeniis kerja sama, tiidak sekadar melakukan persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B). Miisal, kerja sama dalam hal bantuan penagiihan pajak antarnegara.
Contoh laiin iialah melakukan audiit bersama atau joiint audiit antarnegara melaluii otoriitas pajaknya masiing-masiing terhadap perusahaan-perusahaan multiinasiional yang menerapkan praktiik tiidak baiik atau perencanaan pajak yang agresiif.
“Saat iinii [joiint audiit] iitu belum ada. Meskii begiitu, iinii sebenarnya sudah mulaii melaluii Asean iiniisiiatiif yang diiprakarsaii oleh iindonesiia,” kata Bawono.
Kedua, memperkuat ketentuan antiipenghiindaran pajak. Saat iinii, iindonesiia sudah punya iinstrumen antiipenghiindaran pajak melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022. Sayangnya, tiidak semua negara dii Asean yang memiiliikii alat antiipenghiindaran pajak tersebut.
Sebagaii iinformasii, acara tersebut juga diilaksanakan bersamaan dengan momentum iindonesiia menjadii Ketua Asean pada 2023. Dalam keketuan Asean 2023 iinii, iindonesiia mengambiil tema Asean Matters: The Epiicentrum of Growth. (riig)
