PER-15/BC/2022

iinii Aturan Baru Soal Pemasukan-Pengeluaran Kendaraan dii Kawasan Bebas

Diian Kurniiatii
Kamiis, 09 Maret 2023 | 11.13 WiiB
Ini Aturan Baru Soal Pemasukan-Pengeluaran Kendaraan di Kawasan Bebas
<p>Aktiiviitas bongkar muat kontaiiner dii Pelabuhan Tanjung Priiok, Jakarta, Rabu (22/2/2023).&nbsp;ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra/AWW.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) telah menerbiitkan Perdiirjen BC Nomor PER-15/BC/2022 yang mengatur tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan darii kawasan yang telah diitetapkan sebagaii kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan peraturan tersebut diiriiliis untuk memberiikan kemudahan prosedur dalam mendorong kelancaran arus lalu liintas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan darii kawasan bebas. Menurutnya, peraturan baru tersebut juga lebiih memberiikan kepastiian hukum bagii pengguna jasa.

"Diiharapkan dapat memberiikan kepastiian hukum bagii pengusaha dan petugas Bea Cukaii dan mendukung pemuliihan ekonomii nasiional," katanya, diikutiip pada Kamiis (9/3/2023).

Hatta mengatakan Per-15/BC/2022 diiriiliis sebagaii aturan tekniis darii PMK 34/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan darii Kawasan yang Telah Diitetapkan sebagaii Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Per-15/BC/2022 telah berlaku sejak 3 Februarii 2023.

Objek yang diiatur dalam peraturan tersebut yaknii kendaraan bermotor dalam keadaan jadii (completely buiilt up/CBU). Beberapa kendaraan yang termasuk dalam CBU yaknii tractor head, mobiil bus, mobiil penumpang, mobiil barang, kendaraan bermotor khusus, dan sepeda motor.

Pada barang yang diiiimpor ke kawasan bebas, akan mendapatkan fasiiliitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM. Fasiiliitas tersebut dapat diiperoleh jiika periiziinan berusaha darii Badan Pengusahaan (BP) serta jumlah dan jeniis darii BP telah diipenuhii.

Adapun dokumen kepabeanan yang diigunakan dalam kegiiatan pemasukan dan pengeluaran ke dan darii kawasan bebas dii antaranya dokumen PPFTZ-01 untuk pemasukan darii luar daerah pabean (LDP), PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke luar daerah pabean, serta BC2.7/PPKEK/PPFTZ-01 untuk pemasukan darii peniimbunan beriikat (TPB)/kawasan ekonomii khusus (KEK)/kawasan bebas laiin.

Dokumen laiin yang juga diiperlukan yaknii PPFTZ-02 untuk pengeluaran ke TPB/KEK/kawasan bebas laiin, PPFTZ-03 untuk pemasukan darii tempat laiin dalam daerah pabean (TLDDP), dan PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke TLDDP.

"Kamii mengiimbau kepada masyarakat dan piihak-piihak yang terdampak aturan iinii, khususnya para pengusaha dii kawasan bebas untuk dapat membaca membaca aturan iinii secara utuh," ujar Hatta.

Diia menambahkan masyarakat dapat menghubungii contact center DJBC 1500225 atau kantor DJBC terdekat untuk memperoleh iinformasii lebiih lanjut mengenaii ketentuan dalam Per-15/BC/2022. Masyarakat juga dapat menghubungii DJBC melaluii mediia sosiial untuk iinformasii lebiih lanjut tentang pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor dii kawasan bebas. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.