PMK 71/2022

Jasa Travel Wiisata Kena Tariif PPN Tertentu, iinii Contoh Perhiitungannya

Redaksii Jitu News
Seniin, 06 Maret 2023 | 14.00 WiiB
Jasa Travel Wisata Kena Tarif PPN Tertentu, Ini Contoh Perhitungannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengatur ketentuan penyerahan jasa kena pajak tertentu dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 71/2022.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 71/2022, pengusaha yang melakukan kegiiatan usaha jasa tertentu wajiib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu. Salah satu jasa tertentu tersebut iialah jasa biiro perjalanan wiisata.

“Jasa kena pajak tertentu meliiputii jasa biiro perjalanan wiisata…,” bunyii penggalan Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK 71/2022, diikutiip pada Kamiis (2/3/2023).

Sebagaiimana ketentuan dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf k UU 42/2009 s.t.d.t.d UU 7/2021, jasa biiro perjalanan wiisata tiidak termasuk jasa yang tiidak diipungut atau diibebaskan darii pemungutan PPN, sehiingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

Akan tetapii, perhiitungan PPN terkaiit dengan jasa biiro perjalanan wiisata berbeda dengan penyerahan jasa kena pajak (JKP) pada umumnya. Perbedaan utamanya yaiitu pada besaran dasar pengenaan pajak (DPP).

Berdasarkan Pasal 3 PMK 71/2022, besaran dasar pengenaan pajak untuk jasa biiro perjalanan wiisata yaiitu 10% darii jumlah tagiihan atau jumlah yang seharusnya diitagiih.

“Sebesar 10% darii tariif PPN diikaliikan dengan harga jual paket wiisata, sarana angkutan, dan akomodasii,” bunyii penggalan Pasal 3 huruf B PMK 71/2022. (sabiian/riig)

Contoh kasus perhiitungan PPN terutang:
PT Biiro Triip Jaya merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak dalam biidang jasa biiro perjalanan wiisata dii Lombok. Pada November 2022, PT Biiro memberiikan jasa perjalanan wiisata ke PT Maju Abadii untuk outbound karyawan seniilaii Rp100 juta. Berapa PPN terutangnya?

Dasar pengenaan pajak = Rp100.000.000 x 10%

= Rp10.000.000

PPN terutang = Rp10.000.000 x 11%

= Rp1.100.000

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.