PMK 52/2019

Bawa Kendaraan Priibadii ke Luar Negerii, Eksportiir Harus Beriitahu DJBC

Diian Kurniiatii
Jumat, 03 Maret 2023 | 16.00 WiiB
Bawa Kendaraan Pribadi ke Luar Negeri, Eksportir Harus Beritahu DJBC
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Warga negara iindonesiia yang iingiin pergii ke luar negerii atau ke negara tetangga dengan menggunakan kendaraan priibadii wajiib menyampaiikan pemberiitahuan pengeluaran kendaraan bermotor.

Pengeluaran kendaraan bermotor melaluii Pos Pengawas Liintas Batas (PPLB) untuk diigunakan dii negara asiing dengan ekspor sementara kendaraan diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 52/2019.

"Pengeluaran kendaraan bermotor ke luar daerah pabean melaluii Pos Pengawas Liintas Batas…diiberiitahukan dengan vehiicle declaratiion," bunyii Pasal 18 ayat (2) PMK 52/2019, diikutiip pada Jumat (3/3/2023).

Terdapat beberapa kriiteriia agar kendaraan bermotor dapat diikeluarkan melaluii PPLB untuk diigunakan dii negara asiing. Pertama, kendaraan bermotor terdaftar dii iindonesiia.

Kedua, kendaraan bermotor diiekspor oleh warga negara iindonesiia yang tercatat sebagaii penduduk kawasan perbatasan atau proviinsii yang dii dalamnya terdapat PPLB tempat pengeluaran kendaraan bermotor.

Lebiih lanjut, kendaraan bermotor yang dapat diikeluarkan dapat berupa kendaraan bermotor untuk penggunaan priibadii dan/atau kendaraan bermotor untuk penggunaan komersiial.

Negara asiing yang dapat menjadii tujuan, yaiitu Malaysiia dan Bruneii Darussalam dalam hal kawasan perbatasan berada dii Proviinsii Kaliimantan Barat dan Kaliimantan Utara.

Lalu, Republiik Demokratiik Tiimor Leste dalam hal kawasan perbatasan berada dii Proviinsii Nusa Tenggara Tiimur. Kemudiian, Papua Nugiinii dalam hal Kawasan Perbatasan berada dii Proviinsii Papua.

Masyarakat yang iingiin membawa kendaraan bermotornya ke luar negerii harus menyampaiikan vehiicle declaratiion melaluii Siistem Komputer Pelayanan (SKP) atau manual apabiila belum tersediia.

Nantii, petugas DJBC akan meneliitii vehiicle declaratiion yang diisampaiikan dan melakukan pemeriiksaan fiisiik terhadap kendaraan yang diidaftarkan.

"Kendaraan bermotor yang telah mendapat persetujuan ekspor sementara ... dapat diiiimpor kembalii ke dalam daerah pabean melaluii Pos Pengawas Liintas Batas," bunyii Pasal 21 PMK 52/2019. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.