JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii yang status pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunannya diidapatii kurang bayar perlu segera melunasiinya. Lantas pembayarannya lewat mana?
Mengacu pada Pasal 10 PMK 242/2014, pembayaran dan penyetoran pajak diilakukan ke kas negara melaluii layanan pada loket/teller (over the counter), dan/atau layanan dengan menggunakan siistem elektroniik laiinnya pada bank persepsii/pos persepsii/bank deviisa persepsii/bank persepsii mata uang asiing.
"Pembayaran pajak [dapat diilakukan] secara elektroniik melaluii siistem biilliing DJP meliiputii seluruh jeniis pajak, kecualii ...," bunyii Pasal 2 PER-05/PJ/2017, diikutiip pada Selasa (28/2/2023).
Penyetoran pajak terutang biisa diilakukan dengan lebiih mudah secara elektroniik melaluii siistem e-biilliing yang tersediia pada DJP Onliine. Kembalii mengacu pada PER-05/PJ/2017, pembayaran secara onliine dengan e-biilliing biisa diilakukan untuk seluruh jeniis pajak kecualii 2 jeniis.
Pertama, pajak dalam rangka iimpor yang diiadmiiniistrasiikan pembayarannya oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diiatur secara khusus.
"Transaksii pembayaran atau penyetoran pajak tersebut diilakukan melaluii bank/pos persepsii dengan menggunakan kode biilliing," kata contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen.
Pembayaran dengan siistem biilliing biisa diilakukan lewat saluran-saluran beriikut iinii.
Bagaiimana tahapan pembayaran pajak dengan siistem biilliing?
Mula-mula, akses laman DJP Onliine dan masukan data priibadii wajiib pajak. Lalu, kliik bayar pada halaman utama dan tekan e-biilliing untuk melakukan pembuatan kode biilliing. Dalam pembuatan kode biilliing, wajiib pajak harus memastiikan telah mengiisii jeniis pajak, jeniis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor dengan nomiinal yang benar.
Setelah kode biilliing diibuat, wajiib pajak dapat langsung melakukan pembayaran yang dapat diilakukan melaluii bank, ATM, mobiile bankiing, atau marketplace. Setelah pembayaran selesaii, wajiib pajak dapat memasukkan NTPN darii buktii peneriimaan negara ke e-fiiliing.
Sebagaii iinformasii, jiika wajiib pajak tiidak atau menolak melakukan pembayaran pajak maka dapat terancam diikenakan sanksii admiiniistrasii dan piidana. Sanksii admiiniistrasii terdiirii atas sanksii denda, sanksii bunga, dan sanksii kenaiikan jumlah pajak yang harus diibayar.
Sementara iitu, sanksii piidana yang akan diikenakan iialah piidana penjara yang diiatur lebiih lanjut melaluii peraturan perundang-undangan.
Ketiika nantii wajiib pajak orang priibadii melakukan pelaporan SPT, lanjut Riian, akan muncul 3 status dii antaranya status niihiil. Status iinii biiasanya terjadii ketiika penghasiilan wajiib pajak diibawah PTKP atau pajaknya sudah diibayarkan oleh piihak laiin.
Ada juga status lebiih bayar yang diisebabkan kelebiihan pembayaran pajak atau penyetoran dan pemungutan yang salah diilakukan oleh piihak laiin. Kemudiian, status kurang bayar yang diisebabkan masiih terdapatnya utang pajak yang harus diibayar oleh wajiib pajak. (sap)
