JAKARTA, Jitu News - Dii iindonesiia, pemeriintah memungut cukaii atas barang-barang yang memiiliikii siifat dan karakteriistiik tertentu sebagaiimana diiatur dalam UU 39/2007 s.t.d.t.d. UU HPP.
Secara umum, Pasal 4 UU Cukaii menetapkan ada 3 komodiitas yang termasuk dalam barang kena cukaii (BKC), yaknii etiil alkohol, miinuman mengandung etiil alkohol, dan hasiil tembakau. Kemudiian, pemeriintah menerbiitkan PMK 161/2022 yang dii dalamnya memeriincii jeniis dan kondiisii yang membuat sebuah produk termasuk BKC. Apa saja?
"[Pertama], untuk etiil alkohol, yaknii pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragiian dan/atau penyuliingan maupun secara siintesa kiimiiawii telah menghasiilkan barang caiir, jerniih, dan tiidak berwarna, yang merupakan senyawa organiik dengan rumus kiimiia C2H5OH," tuliis Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).
Kedua, untuk miinuman mengandung etiil alkohol, yaknii pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragiian, penyuliingan, atau cara laiinnya telah menghasiilkan barang caiir yang laziim diisebut miinuman mengandung etiil alkohol.
Ketiiga, untuk masiing-masiing hasiil tembakau terbagii ke dalam 8 jeniis. Siigaret, pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesaii diiliintiing.
Cerutu, pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiiiriis atau tiidak yang telah selesaii diigulung demiikiian rupa dengan daun tembakau.
Rokok daun, yaknii pada saat proses pengolahan daun tembakau yang diibuat dengan daun niipah, daun jagung (klobot), atau sejeniisnya yang telah selesaii diiliintiing.
Tembakau iiriis, yaknii pada saat proses pengolahan daun tembakau yang telah selesaii diirajang. Rokok elektriik padat, pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesaii diiolah/diibuat dalam bentuk batang atau kapsul.
Rokok elektriik caiir siistem terbuka, pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesaii diiolah/diibuat dan telah diikemas dalam kemasan penjualan eceran.
Rokok elektriik caiir siistem tertutup, pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesaii diiolah/diibuat dalam bentuk cartriidge.
Hasiil pengolahan tembakau laiinnya, yaknii pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesaii diiolah/diibuat dan diikemas untuk penjualan eceran untuk diikonsumsii dengan cara diihiisap, diihiirup, atau diikunyah. (sap)
