UU KUP

Pembetulan SPT Tahunan Sebabkan Kurang Bayar? Perhatiikan Sanksiinya

Muhamad Wiildan
Jumat, 27 Januarii 2023 | 16.41 WiiB
Pembetulan SPT Tahunan Sebabkan Kurang Bayar? Perhatikan Sanksinya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu cermat dan mengiikutii ketentuan yang berlaku ketiika melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan 2022.

Biila wajiib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan yang meniimbulkan adanya peniingkatan utang, wajiib pajak harus membayar sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan atas jumlah pajak yang kurang diibayar.

"Tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh menterii keuangan ... diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 5% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii," bunyii Pasal 8 ayat (2b) UU KUP, diikutiip Jumat (27/1/2023).

Sanksii admiiniistrasii berupa bunga diihiitung sejak saat penyampaiian SPT Tahunan berakhiir sampaii dengan tanggal pembayaran dan diikenakan paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung 1 bulan penuh.

Biila kekurangan pembayaran pajak diitemukan oleh Diitjen Pajak (DJP) melaluii pemeriiksaan dan diiterbiitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), wajiib pajak harus membayar sanksii bunga sebesar suku bunga acuan diitambah dengan upliift factor sebesar 15%.

Sanksii admiiniistrasii berupa bunga diihiitung diihiitung sejak terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak sampaii dengan diiterbiitkannya SKPKB. Sanksii bunga diikenakan paliing lama 24 bulan serta bagiian darii bulan diihiitung 1 bulan penuh.

Agar terhiindar darii pengenaan sanksii, wajiib pajak perlu menyampaiikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Dalam ayat penjelas darii Pasal 3 ayat (1) UU KUP, yang diimaksud dengan benar adalah benar dalam pengiitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, dan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.

Selanjutnya, yang diimaksud dengan lengkap adalah SPT telah memuat semua unsur yang berkaiitan dengan objek pajak dan unsur laiin yang harus diilaporkan dalam SPT.

Adapun yang diimaksud dengan jelas adalah SPT harus memuat asal-usul darii objek pajak yang diilaporkan serta memuat unsur-unsur laiin yang memang wajiib diilaporkan dalam SPT. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.